Jutaan Anak Indonesia Diasuh Orang Lain, Bukan Orangtuanya

Anak paling ideal diasuh oleh orangtua dalam keluarga karena pendidikan di lingkungan keluarga sendiri akan menumbuhkan rasa aman dan tenang

oleh Gabriel Abdi Susanto diperbarui 23 Jul 2013, 15:36 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2013, 15:36 WIB
hari-anak-indonesia-130723b.jpg
Hari Anak Indonesia

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi mengatakan, anak paling ideal diasuh oleh orangtua dalam keluarga karena pendidikan di lingkungan keluarga sendiri akan menumbuhkan rasa aman dan tenang."Pola pengasuhan dalam keluarga paling ideal dan tepat diberikan kepada anak-anak.karena memberikan dampak kelekatan hubungan antara anak dan orang tua," kata Samsudi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (23/7/2013).Pola pengasuhan keluarga memberikan anak rasa aman dalam lingkungan keluarga dan memberi pengaruh yang positif bagi perkembangan kepribadian anak.Samsudi mengatakan, saat ini banyak terjadi tawuran yang melibatkan anak-anak, penyalahgunaan narkoba, perdagangan anak, tindakan kriminal dan kasus buruk lainnya, bisa jadi disebabkan faktor pola pengasuhan yang tidak tepat.     Untuk mengatasi perilaku menyimpang anak tersebut, sangat penting pola pengasuhan anak diasuh oleh keluarga yaitu ayah dan ibu.     Jika tidak bisa oleh orang tuanya, anak diasuh oleh kerabat dekat dan jika tidak bisa juga oleh kerabat dekat makan anak diasuh oleh institusi atau lembaga seperti panti. Serta terakhir baru adopsi.     Menurut Samsudi, setiap pola pengasuhan memiliki dampak yang berbeda-beda. Namun studi yang dilakukan menunjukkan anak yang diasuh ayah dan ibunya akan memberikan perkembangan kepribadian yang lebih baik.     "Kementerian Sosial juga punya kebijakan panti adalah alternatif terakhir. Kemensos sendiri punya standar nasional pengasuhan anak, anak tidak bisa langsung masuk panti tapi harus berbasis keluarga terlebih dulu," kata Samsudi.     Namun jika panti itu sendiri terbukti mengabaikan anak, anak mengalami diskriminasi, dipekerjakan dan pelanggaran lainnya maka anak bisa diambil alih oleh badan atau perorangan yang ditetapkan pengadilan. Izin yang dimiliki panti juga bisa dicabut.      Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002, anak dijamin untuk bisa berekspresi karena dengan terbiasa mengekspresikan maka jika tumbuh dewasa, anak tidak takut lagi untuk mengemukakan pendapat.      Di  Indonesia sendiri ada sekitar dua juta anak yang tidak bisa tinggal dengan orang tuanya. Mereka tinggal di panti, diadopsi atau diasuh kerabatnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya