Jika PK Kasus dr. Ayu Gagal, Dokter Akan Takut dalam Bertindak

Ini disampaikan dr. Frizar Irmansyah dalam Konferensi Pers di Rumah Makan Natrabu, Sabang, Jakarta, ditulis Kamis (28/11/2013)

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 28 Nov 2013, 20:30 WIB
Diterbitkan 28 Nov 2013, 20:30 WIB
dokter-cuti-131127b.jpg
Saat ini Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tengah menunggu hasil dari Peninjauan Kembali (PK) terkait dengan kasus yang menimpa sejawatnya, dr. Ayu Sasiary Prawani SpOG, dr. Hendry Simajuntak SpOG, dan dr. Hendi Siagian SpOG.

Bila dari hasil PK ketiga dokter ini masih dikatakan bersalah, maka ke depannya para dokter tidak dapat bekerja optimal, dan selalu ada rasa takut ketika akan menangani pasiennya.

"Pada akhirnya, pelayanan medis tidak dapat berlangsung optimal karena dokter hanya akan melakukan tindakan medis jika dokter tersebut sudah merasa benar-benar aman dan yakin bahwa tindakannya tersebut tidak membahayakan posisinya (dikenal dengan istilah defensive medicine)," kata Ketua POGI Jakarta, dr. Frizar Irmansyah, SPOG.

Ini disampaikan dr. Frizar Irmansyah dalam Konferensi Pers di Rumah Makan Natrabu, Sabang, Jakarta, ditulis Kamis (28/11/2013)

Lebih lanjut dr. Frizar mengatakan bahwa hal ini dapat berpotensi merugikan masyarakat dan negara. Sebab, kasus yang terjadi di beberapa negara maju Defensive Medicine terbukti meningkatkan biaya kesehatan akibatan peningkatan biaya pemeriksaan.

Jika sistem BPJS yang dicanangkan oleh pemerintah tidak dapat mengakomodasi Defensive Medicine, lanjut dia, maka masyarakat yang akan menanggung biaya kesehatan tersebut.

"Atau jika memang dokter merasa benar-benar tidak sanggup, dan demi mengamankan dirinya terhadap tuntutan hukum yang mungkin timbul, maka dokter dapat menyatakan tidak sanggup. Walau pun sebenarnya, upaya pertolongan masih bisa dilakukan dengan risiko medis yang mungkin terjadi," dr. Frizar menambahkan.

(Adt/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya