Bayi Lahir di Banyuwangi Dapat Akta Lahir dalam Hitungan Jam

Bayi yang lahir di Banyuwangi bisa mempunyai akta kelahirannya dalam hitungan jam. Ini mendapat apresiasi dari Kemenpan RB.

oleh Melly Febrida diperbarui 30 Jan 2014, 16:26 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2014, 16:26 WIB
bayi-lahir-140130b.jpg
Sejumlah rumah sakit biasanya membutuhkan waktu yang tak sebentar dalam proses pembuatan akta kelahiran. Biasanya pembuatan akta bisa berminggu-minggu setelah proses kelahiran. Tapi berbeda di Pemerintahan Kabupaten Banyuwangi, hanya dalam hitungan jam saja orangtua sudah dapatkan akta.

Ini semua tercipta dalam salah satu programnya yakni `Bayi Lahir Langsung Pulang Bawa Akta`. Alhasil, bayi yang lahir di Banyuwangi langsung keluar akta kelahirannya dalam hitungan jam. Agar lebih membumi sesuai bahasa lokal, program itu dinamai `Lahir Procot Pulang Bawa Akta`.

Tentu saja kinerja reformasi birokrasi di Pemkab Banyuwangi tersebut mendapat apresiasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB)

Apresiasi dari Kemenpan RB itu tampak dalam acara Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Pemkab/Pemkot 2013 yang digelar di Jakarta, Rabu (29/1/2014), dan dihadiri oleh Pemkab/Pemkot se-Indonesia. Dalam kesempatan tersebut, Banyuwangi diberi kesempatan mempresentasikan program-program reformasi birokrasi di tempat yang telah disiapkan. Pemda yang diberi kesempatan adalah DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya.

"Alhamdulillah, inisiatif dari Banyuwangi memperoleh tanggapan positif dari kementerian. Bahkan Pak Menteri PAN dan RB sampai bilang dalam sambutan agar pemda-pemda lain bisa mengikuti program Banyuwangi, terutama program Bayi Lahir Pulang Bawa Akta. Tapi itu bukan yang terpenting. Yang terpenting dari tujuan program pelayanan publik ini adalah rakyat senang dan puas,” kata Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas dalam rilis, Kamis (30/1/2014).

Anas mengatakan, reformasi birokrasi ini memang bukan suatu hal yang sekali jadi. "Ada prosesnya karena mungkin sudah sekian lama birokrasi kita ada di zona nyaman, comfort zone, sehingga cara kerjanya lebih bersifat rutinitas, business as usual. Sudah sejak empat tahun terakhir, di Banyuwangi kita ubah paradigma seperti itu," kata peserta program studi singkat ilmu kepemerintahan di Harvard Kennedy School of Government, Amerika Serikat, tersebut.

Di Banyuwangi, setiap bayi yang lahir akan langsung mendapat akta kelahiran dalam hitungan jam. Tempat persalinan yang melayani program ini adalah seluruh Puskesmas di Banyuwangi (45 lokasi), rumah sakit pemerintah, dan lima RS swasta. Syarat yang dibutuhkan untuk kepengurusan akta lahir yang bisa dibilang `super-kilat` ini antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) orangtua, Kartu Keluarga (KK) dan nama calon bayi. Nama bayi sudah harus siap karena itu akan tercantum di akta kelahiran.

Anas mengatakan, proses pembuatan akta tidak ketika hari melahirkan. Sebelumnya ada proses yang harus dilalui, yaitu kelengkapan KTP, KK, dan nama bayi. "Jika syarat itu lengkap, pas hari lahir, akta dicetak lalu langsung diantarkan oleh PT Pos Indonesia ke Puskesmas atau RS tempat melahirkan. Kami sudah kerja sama dengan PT Pos. Misalnya ada hujan deras, akta tetap diantarkan dalam hitungan jam. Semuanya gratis," kata Anas.

Seiring dengan keluarnya akta kelahiran tersebut, secara otomatis juga akan terbit Kartu Keluarga (KK) baru karena telah ada anggota keluarga anyar. "Ke depan, layanan ini diperluas hingga ke bidan-bidan. Jadi tidak hanya di lingkup puskesmas dan rumah sakit," ujarnya.

Anas menambahkan, kunci sukses dari reformasi birokrasi adalah pada responsivitas. Responsif bukan hanya dalam artian kecepatan pemberian layanan, tapi juga mampu menangkap pola perubahan sosial-ekonomi di masyarakat. "Misalnya soal pola komunikasi. Untuk pengaduan layanan, kita siapkan banyak kanal, mulai dari SMS sampai curhat di Twitter," pungkas Anas.

(Mel)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya