PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas

Ketiga dokter yang dijebloskan penjara karena dugaan malapraktik akhirnya dibebaskan. Hakim MA telah memutuskan permohonan PK.

oleh Melly Febrida diperbarui 07 Feb 2014, 14:13 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 14:13 WIB
vonis-dokter-131202c.jpg
Ketiga dokter yang dijebloskan penjara karena dugaan malapraktik akhirnya dibebaskan. Mereka adalah dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak. Peninjuaan Kembali (PK) yang diajukan ketiga dokter ini dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkat yang diterima Liputan6.com, Jumat (6/2/2014).

"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat."

Sidang PK ini dipimpin Ketua majelis Dr M Saleh dan anggota Prof Dr Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribun, Syarifudin Dan Margono. "Putus barusan, siang ini, 7-2-2014. Pak Surya Jaya (DO) Dissenting Opinion," katanya lagi.

Selain itu, hakim meminta segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik dan harkat martabat ketiga pemohon PK.

"Dasar pertimbangan mengabulkan PK yaitu para terpidana tidak menyalahi SOP dalam penanganann operasi sectio caesarea sehingga pertimbangan judex facti pada PN sudah tepat benar. Putusan ini diketok oleh majelis hakim 5 hakim agung yaitu Dr M Saleh, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Prof Dr Surya Jaya Syarifuddin dan Margono. Putusan tidak bulat, Pak Surya Jaya dissenting opinion," katanya lagi.

Seperti diketahui, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena terjadi emboli (ada gelembung udara) yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Namun, Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/ PN.MDO tanggal 22 September 2011 memutuskan ketiga dokter tersebut tidak terbukti bersalah. Dengan putusan bebas tersebut, jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

Di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado. MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.

(Mel/Abd)

Baca Juga:

Inilah Kronologi Kasus Penangkapan Dokter Ayu
Kronologi Penangkapan dr. Hendry Simanjuntak

Dr Hendy Siagian Ditangkap, 3 Dokter Dijebloskan ke Penjara
`Dosa-dosa` Dokter Ayu, Dokter Hendry & Dokter Hendy di Mata MA

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya