Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu

Kabar bebasnya dr. Ayu cs ternyata belum sampai ke Rumah Sakit Kandouw Manado, tempat terjadinya kasus dugaan malapraktik.

oleh Kusmiyati diperbarui 07 Feb 2014, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 15:00 WIB
doker-ayu-131127b.jpg
Kabar bebasnya dr. Ayu cs ternyata belum sampai ke telinga Rumah Sakit Kandouw Manado tempat terjadinya kasus dugaan malapraktik.

"Kami belum dengar kabar itu. Kalaupun memang benar bebas, ya Alhamdulillah sekali. Kami bersyukur usaha kami selama ini berujung pada titik terang. Tapi kami masih belum tahu pastinya bagaimana kebenarannya," kata Ketua Departemen Obgyn Rumah Sakit Kandouw Manado, dr. Freddy Wagey saat dihubungi Tim Health Liputan6.com, Jumat (7/2/2014).

Kabar bebasnya dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian ini diperoleh dari Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Manyur lewat pesan singkatnya.

"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Kepala Biru Humas MA, Ridwan Mansyur.

Seperti diketahui dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dr Hendy Siagian, membantu proses operasi cesar persalinan korban bernama Julia Siska Makatey (25 tahun) pada Sabtu 10 April 2010 pukul 22.00 Wita di Ruangan Operasi Rumah Sakit Umum Prof. Dr. R. D. Kandouw Malalayang Kota Manado.

Namun, usai operasi korban meninggal dunia karena ada gelembung udara yang masuk ke dalam bilik kanan jantung yang menghambat darah masuk ke paru-paru sehingga terjadi kegagalan fungsi paru dan selanjutnya mengakibatkan kegagalan fungsi jantung.

Kasus ini pun bergulir ke pengadilan. Di tingkat MA, hakim kasasi mengeluarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012 dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado.

MA menyatakan, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain" dan menjatuhi hukuman penjara masing-masing selama 10 bulan penjara.

(Mia/Mel)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya