Tenaga Dokter Ayu cs Sangat Dibutuhkan

Angka kematian ibuyang melonjak drastis per tahun 2012 dijadikan alasan mengapa dr Dewa Ayu Sasiary Prawani cs layak dibebaskan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 07 Feb 2014, 18:30 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2014, 18:30 WIB
dokter-keluarga130327c.jpg
Angka kematian ibu (AKI) yang melonjak drastis per tahun 2012 dijadikan alasan mengapa  dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendi Siagian, dan dr Hendry Simanjuntak layak untuk dibebaskan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr. Zaenal Abidin, MH. Kes saat dihubungin Health Liputan6.com melalui sambungan telepon pada Jumat (7/2/2014)

"Angka kematian ibu di Indonesia ini cukup tinggi. Sehingga, ketika ketiga dokter itu dibebaskan, mereka bisa lebih menggunakan ilmu yang dimilikinya untuk menolong pasiennya. Itulasa alasan saya mengapa ketiganya layak untuk dibebaskan," kata Zaenal menjelaskan.

Dinilai memiliki ilmu yang mempuni, tambah Zaenal, membuat tenaga ketiganya sangat dibutuhkan untuk saat ini. Maka itu, ketika Zaenal mendengar kabar ketiganya dibebaskan, membuatnya optimis bahwa dokter-dokter muda itu dapat kembali menjalani profesinya.

"Tenaga terampil seperti mereka itu sangat dibutuhkan. Apa yang mereka lakukan selama ini sudah sesuai prosedur yang berlaku," kata Zaenal menambahkan.

Zaenal sendiri baru mendengar kabar membahagiakan ini sekitar pukul 11:30 Wita, sewaktu menghadiri sebuah acara di Gorontalo.  Menurutnya, dengan dibebaskannya ketiga dokter tersebut akan banyak manfaatkan yang didapatkan ketimbang hanya berdian diri karena mendekam di balik jeruji besi.

"Dengan dibebaskannya mereka, lebih banyak manfaat yang akan dirasakan semuanya. Mereka bisa kembali menggunakan ilmu yang dimilikinya untuk membantu pasiennya," kata Zaenal.

"Intinya, mereka akan lebih bermanfaat dengan bekerja, dibanding mereka di penjara," kata Zaenal menambahkan.

Kabar kebebasan ketiga dokter ini sendiri didapat Health Liputan6.com dari pesan singkat yang dikirimkan langsung oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur.

"Perkara PK atas nama terpidana Dr Ayu dkk dikabulkan," tulis Ridwan dalam pesan singkatnya.

"Diputus hari ini. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidaha pemohon PK. Membatalkan putuskan judez juris. Mengadili kembali, menyatakan putusan PN Manado sudah tepat," tambah dia.

(Adt/Mel/*)

Baca juga:

PK Dikabulkan, Dokter Ayu dkk Bebas
Cari Kabar Bebasnya Dokter Ayu cs, POGI Konfirmasi ke Manado

Ketua IDI: Dokter Ayu Layak Dibebaskan
Kuasa Hukum : Belum Ada Pemberitahuan Resmi Bebasnya Dr. Ayu cs
Dokter Ayu cs Bebas? Rumah Sakit Kandouw Belum Tahu


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya