Dilarang Membakar Sampah, Berbahaya!

Membakar sampah dapat menyebabkan kanker dan gangguan saluran pernapasan.

oleh Aditya Eka Prawira diperbarui 22 Feb 2014, 12:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2014, 12:00 WIB
sampah-daurulang-140219b.jpg
Tumpukan sampah yang ada di rumah, kerap kali dibakar oleh si pemiliknya. Selain itu, masih banyak yang percaya bahwa tanah bekas pembakaran dapat dijadikan pupuk alami. Tapi, tahukah Anda, membakar sampah justru dilarang karena menimbulkan efek berbahaya?

Menurut Peraturan Daerah (PERDA) nomor 2 tahun 2005 mengenai pengendalian pencemaran udara, masyarakat dilarang membakar sampah, baik di lingkungan rumahnya sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Sebab, membakar sampah dapat menyebabkan kanker dan gangguan saluran pernapasan.

"Sampah rumah tangga yang dibakar, akan menimbulkan polusi yang cukup berarti bagi lingkungan sekitar. Maka itu, masyarakat dilarang untuk membakar sampah," kata Pencetus Bank Sampah Malaka Sari sekaligus Ketua Jakarta Aksi Lingkungan Indah (Jali Two), Prakoso kepada Health Liputan6.com di Jakarta Timur, ditulis pada Sabtu (22/2/2014).

Menurut informasi yang pernah didapat oleh Prakoso disebutkan bahwa sampah yang dibakar dapat melepaskan karbon dioksida (CO2) dan zat-zat berbahaya lain seperti dioksin yang menyebabkan kanker dan gangguan saluran pernapasan, seperti sesak napas. Sudah jelas, selain merusak lingkungan secara tak langsung, membakar sampah juga tidak baik untuk kesehatan para penghuninya.

"Di dalam sampah yang dibakar, terdapat plastik yang mengandung dioksin. Kalau dihirup di tempat pembakaran, akan membuat masyarakatnya menjadi sesak napas. Kalau itu dirasakan menahun, menyebabkan kanker hati," kata Prakoso menerangkan.

Di dalam sampah yang dibakar, terang Prakoso, terkadang ada sampah organik yang berasal dari lingkungan rumah. Menurut Prakoso, di dalam sampah organik terkandung gas rumah kaca yang kandungannya hampir sama seperti asap knalpot mobil atau motor, dan sudah pasti membahayakan si penghirupnya.

Untuk itu, demi menghindari pembakaran sampah, Prakoso menyarankan kepada seluruh masyarakat untuk pintar dalam memilah sampah, atau dapat menyerahkan sampah-sampah itu di bank sampah Malaka Sari, yang terletak di Jalan Delima III nomor 190, Kelurahan Malaka Sari, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.


Baca juga:

Menengok Bank Sampah Malaka Sari
Bank Sampah Malaka Sari Berstandar `Gold`, Nasabah Lebih dari 300
Bank Sampah Malaka Sari, Percontohan di Dalam dan Luar Negeri
Sampah Tak Selalu Harus Dibuang, Tapi Bisa Menghasilkan
Sampah di Indonesia Paling Banyak Berasal dari Rumah Tangga
Jumlah Sampah di Jakarta Sama dengan Berat 2.000 Ekor Gajah
21 Februari Hari Sampah, Mengenang Tragedi Sampah di Leuwigajah

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya