Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya

Kemarin (3/10/2019), komedian Rifat Umar tertangkap polisi karena kasus narkoba.

oleh Putra Marenda diperbarui 04 Okt 2019, 10:05 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2019, 10:05 WIB
Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya
Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya (sumber: Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Narkoba kembali menjerat publik figur Tanah Air. Kali ini seleb sekaligus komedian bernama Rifat Umar ditangkap Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja. Rifat ditangkap pada Rabu (2/10/2019) pukul 01.35 WIB di Rumah Kayu Manis, Jl. Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pada saat penangkapan, Rifat Umar tidak sendiri. Ia ditemani oleh dua orang, RR (32 tahun) dan teman dekatnya Tessa Nur Aaliyah. Penangkapan Rifat disertai barang bukti tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja.

"Ada yang enam linting, tiga, ada satu kaleng isinya ganja semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti Liputan6.com kutip dari Merdeka.com, Kamis (3/10).

Selain barang bukti yang dipastikan ganja, masih banyak fakta-fakta lain terkait tersandungnya Rifat Umar dalam kasus narkoba. Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, fakta terbaru kasus narkoba yang menjerat Rifat Umar, Jumat (4/10/2019).

1. Hasil tes urin Rifat Umar

Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya
Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya (sumber: Merdeka.com)

Rifat Umar ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba pada Rabu (2/10/2019) pukul 01.35 WIB di Rumah Kayu Manis, Jl. Melati, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Setelah dilakukan penangkapan, Rifat Umar diharuskan menjalani tes urin. 

Hasilnya tes urin menyatakan Rifat dan satu rekannya positif ganja dan metamin. Sementara satu rekan lainnya positif amphetamine. 

2. Kronologi penangkapan Rifat Umar

Penangkapan Rifat Umar sebagai pengguna narkoba jenis ganja memang menggegerkan publik. Pihak kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan Rifat, hasil dari proses pengembangan. Artinya, Rifat sudah terpantau memiliki narkoba, sebelum diciduk kepolisian.

"Kemudian tim bergerak mengarah ke kamar nomor 1, Rumah Kayu Manis, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan mengamankan tersangka Rifat dengan barang bukti," ujar rilis dari Polda Metro Jaya yang diterima pada Kamis (3/10/2019).

Bersama dua temannya, Rifat Umar ditangkap dan diamankan kepolisian Polda Metro Jaya. Rifat sudah dinyatakan positif narkoba usai dites urin.

3. Barang bukti penangkapan

Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya
Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya

Penangkapan Rifat Umar dan dua rekannya terkait kasus narkoba diperkuat dengan bukti-bukti yang sudah dikantongi pihak kepolisian. Pihak kepolisian mengamankan tiga buah kertas isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja, empat buah plastik sedang isi ganja, satu wadah kaleng isi ganja. 

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga menyita satu buah plastik klip berukuran besar berisi ganja, tiga buah paket ganja dibungkus kertas, empat buah plastik klip berukuran kecil berisi ganja, satu set alat isap sabu, dan satu buah handphone.

4. Peran Rifat Umar masih dipelajari pihak kepolisian

Rifat Umar tertangkap basah oleh pihak kepolisian memiliki narkoba jenis ganja. Banyaknya ganja yang dimiliki Rifat masih diselidiki kepolisian asal usulnya. Usai penyelidikan, pihak kepolisian berharap bisa menemukan titi terapa siapa penyedia ganja yang dikirimkan ke Rifat Umar.

"Apakah dijual lagi, dia beli dari mana kita belum dapat infonya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono seperti Liputan6.com kutip dari Merdeka.com, Kamis (4/10/2019).

5. Ancaman hukuman yang akan dikenakan ke Rifat Umar

Rifat Umar
Rifat Umar Tersandung Kasus Narkoba, Ini 5 Fakta Terbarunya (sumber: Instagram/@rifatsungkar93)

Terbukti menjadi pengguna narkoba jenis ganja, membuat Rifat Umar kini terancam hukuman. Bersama dengan dua rekannya, ia akan disangkakan Pasal 111 (2) Jo Pasal 114 (2) sub Pasal 132 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rifat Umar akan terancam dipenjara selama 4 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya