Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan Kelompok John Kei

John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 22 Jun 2020, 11:50 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 11:50 WIB
Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

Liputan6.com, Jakarta Nama John Refra Kei atau lebih dikenal John Kei kembali membuat heboh publik. John kei merupakan sosok yang sangat disegani atau lebih tepatnya ditakuti. Preman kelas kakap yang dikabarkan dekat dengan sejumlah petinggi ini baru saja kembali membuat aksi penyerangan. 

John Kei kembali terlibat kasus penyerangan, perusakan hingga aksi koboi di perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu (21/6/2020) malam sekitar pukul 12.00 WIB.

Polisi kemudian bergegas bergerak menggerebek markas John Kei di Bekasi dan mengamankan 25 orang, termasuk John Kei. Sejumlah barang bukti pun ditemukan antara lain puluhan tombak dan senjata tajam pun disita.

Berikut ini 5 fakta penyerangan dan perusakan oleh aksi koboi kelompok John Kei yang baru saja bebas 2019 lalu, dirangkum oleh Liptuan6.com, Senin (22/6/2020) dari Merdeka. 

1. Terlibat Kasus Penyerangan di Green Lake City

Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
Polisi olah TKP di Perumahan Green Lake City, Tangerang usai aksi koboi dan penyerangan yang diduga dilakukan kelompok John Kei. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Polisi berhasil menangkap pelaku kekerasan yang terjadi di Perumahan Elite Green Lake City dan Jalan Kresek Raya, Tangerang. Di antara yang ditangkap yakni sosok John Kei. 

Kabar ini dijelaskan langsung oleh Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat, yang melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Bekasi. Hasilnya, polisi menangkap 25 orang termasuk sang preman terkenal yakni John Kei. Namun, polisi belum mau mengungkap, apa motif penyerangan sadis di dua lokasi tersebut.

"Untuk JK (John Kei), sementara memang kita amankan. Ada di lokasi, masalah rumah (korban penyerangan) identitas pengerusakan benar (Nus Kei) di antara mereka saling mengenal. Sehingga proses identifikasi tidak akan sulit langsung tindakan kepolisian,” tegas Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat. 

2. Insiden Green Lake City

Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

Insiden ini berawal pengemudi ojek online dan petugas keamanan perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi korban kekerasan dan penembakan yang terjadi di rumah milik Nus Key di Cluster Australia, pada Minggu (21/6/2020). 

Tetangga rumah korban, Bertty Busekey menerangkan, peristiwa tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal, yang masuk ke area cluster dengan menggunakan tiga unit kendaraan roda empat. Pelaku melakukan aksi perusakan dan menyerang penghuni rumah. 

Menurut Bertty, para pelaku datang dan langsung memberondong tembakan dari dalam rumah. Saat itu, sang pemilik rumah sedang tidak ada, sementara ada 3 orang keluarga pemilik rumah yang berlari ke lantai atas.

"Pemiliknya lagi keluar. Keluarganya yang ada di dalam pun berhasil diselamatkan karena disembunyikan di lantai atas. Itu dua perempuan dan satu lelaki," terang dia.

3. Aksi Koboi dan Pembacokan

Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

Selain aksi penyerangan, sekitar pukul 12.15 WIB sejumlah pria yang menumpang mobil Pajero hitam mengeluarkan tembakan ke atas serta menabrak pagar perumahan untuk menerobos masuk. Beberapa saat kemudian, tiga mobil rombongan tersebut keluar serta menerobos pagar dan penjagaan sekuriti.

Tak lama berselang, aksi penganiayaan dan pembacokan terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Kresek Raya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dilakukan oleh sekitar lima orang pada Minggu sekitar pukul 13.00 WIB. 

Pelaku membacok korban yang terjatuh dari motornya secara membabi buta. Korban yang tersungkur dan bersimbah darah kemudian dilindas mobil Suzuki Ertiga yang diduga dikemudikan oleh salah satu pelaku.

4. Polisi Sita Puluhan Tombak hingga Senjata Tajam

Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

Dari kasus tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan. Hasilnya,  jajaran Polda Metro Jaya mengamankan puluhan senjata dari kelompok John Kei. Senjata itu didapati saat melakukan penangkapan terkait kasus perusakan dan aksi koboi di Perumahan Green Lake Tangerang serta pembacokan terhadap pengendara di Jalan Kresek Raya, Jakarta Barat.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, John Kei berhasil ditangkap di markas kelompoknya di Jalan Tytyan Indah Utama X, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat pada pukul 20.15 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan alat yang diduga terkait dengan dua peristiwa kriminal di Tangerang dan Jakarta Barat pada Minggu siang.

"28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, dua buah ketapel panah, tiga buah anak panah, dan dua buah stik bisbol," beber Yusri.

5. Pernah Dipenjara 12 Tahun dan Bebas pada 2019

Kembali Ditangkap Usai Bebas, Ini 5 Fakta Penyerangan John Kei
John Kei kembali ditangkap atas kasus penyerangan, perusakan dan aksi koboi.

Bukan kali ini saja John Kei terlibat dalam suatu kasus. John memulai aksinya pada tahun 1992 silam, saat masih berumur 23 tahunia sempat terlibat keributan. Kemduian beberapa tahun lalu, John Refra Kei atau John Kei juga pernah divonis 12 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung.

Kasus tersebut, menjadi salah satu kasus yang membuat nama John Kei melambung di ranah kriminalitas. Ia akhirnya dipenjara, dan sempat berpindah tempat. Kei berakhir di Nusakambangan. 

Selama di penjara kelas kakap tersebut, John terus melakukan aksi kekerasan. Aksinya dilakukan bersama temannya, Freddy Sitania. John juga mengaku kala itu tak menyesal membunuh orang. 

John Kei menghirup udara bebas pada Kamis (26/12/2019). Kabag Humas dan protokol Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan, John Kei mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya