Liputan6.com, Jakarta Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Peran Indonesia dalam hubungan internasional tidak dapat dipisahkan dari kebijakan politik luar negeri Indonesia, yaitu politik luar negeri bebas-aktif.
Politik luar negeri bebas-aktif ini berarti, Indonesia tidak memihak pada kekuatan-kekuatan yang pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa, sebagaimana yang terdapat pada Pancasila, dan di dalam menjalankan kebijakan luar negeri, Indonesia tidak bersifat pasif-reaktif atas kejadian internasionalnya, sebaliknya bersifat aktif.
Advertisement
Baca Juga
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia tentunya memiliki keterkaitan dengan kebijakan politik luar negeri dan esensi hubungan internasional. Keterkaitan antara kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan esensi hubungan internasional membentuk suatu identitas dalam sistem hubungan internasional.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Selasa (3/11/2020) tentang landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia.
Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia dan Esensi Hubungan Internasional
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Hal ini nantinya tidak dapati dipisahkan dari kebijakan politk luar negeri Indonesia, yaitu bebas-aktif.
Namun, sebelum memahami hal tersebut, kamu harus mengetahui bagaimana keterkaitan kebijakan politik luar negeri Indonesia dengan esensi hubungan internasional. Dalam hubungan internasional terdapat tiga esensi yang membentuk suatu hubungan internasional, yaitu actors (negara dan non-negara), interests (kepentingan), dan power (kekuatan). Pada prinsipnya ketiga esensi ini saling berkaitan dan tidak bisa dihilangkan salah satunya dalam hubungan internasional.
Tiga esensi tersebut akan membentuk suatu interaksi dalam suatu kesatuan dan menjalankan suatu sistem hubungan internasional. Proses Interaksi dapat dikatakan baik, apabila pihak-pihak terkait mencapai kesamaan tujuan yang saling menguntungkan. Sebaliknya, proses interaksi yang tidak berakhir dengan baik, apabila tidak mencapai titik temu.
Kebijakan politik luar negeri Indonesia bebas-aktif dan tiga esensi hubungan internasional akan membentuk suatu identity (identitas) dalam sistem hubungan internasional. Hal inilah yang membuat Indonesia berbeda dengan actors atau negara lainnya. Kebijakan politik luar negeri Indonesia yang bebas-aktif menjadikan Indonesia terlepas dari sifat ketergantungan terhadap satu actors saja. Hal ini menyebabkan Indonesia lebih fleksibel menjalankan perannya dalam hubungan internasional dengan mengimplemantasikan tiga esensi tersebut.
Dengan memahami kebijakan politik luar negeri Indonesia dan tiga esensi hubungan internasional, kamu bisa lanjut untuk menelaah landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
Advertisement
Landasan Konstitusional Politik Luar Negeri Indonesia adalah UUD 1945
Dalam hubungan internasional, Indonesia merupakan actors yang melaksanakan perannya yang berdasarkan kebijakan politik luar negeri bebas-aktif. Hal ini berarti Indonesia memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginan sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhannya. Indonesia tidak dapat dipengaruhi oleh kebijakan politik luar negeri negara lain.
Landasan yang digunakan Indonesia dalam politik luar negeri yaitu, landasan idiil berupa pancasila, landasan konstitusional berupa UUD 1945, dan landasan operasional berupa peraturan perundang-undangan.
Seperti yang telah disebutkan, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945. Dalam pelaksanaannya, Indonesia menjalankan politik luar negeri bebas-aktif bertumpu pada ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 1945 yang merupakan dasar hukum tertinggi negara Indonesia.
Pancasila sebagai landasan ideologi Indonesia mencerminkan nilai-nilai yang menjadi pedoman Indonesia dalam memperjuangkan kepentingan nasionalnya dalam hubungan internasional. Kepentingan nasional Indonesia secara umum sudah tercantum dalam UUD 1945.
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945, pada pembukaan dan batang tubuh. Dalam konstitusi tersebut, kepentingan nasional Indonesia adalah sebagai berikut: (1) melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah; (2) memajukan kesejahteraan umum; (3) mencerdaskan kehidupan bangsa; dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan Kebijakan Politik Luar Negeri Indonesia
Landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945, dan hal ini tentunya sangat berpengaruh terhadap tujuan politik luar negeri Indonesia. Tujuan kebijakan politik luar negeri Indonesia, dipengaruhi oleh sasaran yang dilihat dari masa lalu dan aspirasi untuk masa yang akan datang. Setiap kebijakan luar negeri dirancang untuk meraih tujuan nasional.
Tujuan nasional yang hendak diraih melalui kebijakan politik luar negeri merupakan formulasi konkret dan dirancang dengan mangaitkan kepentingan nasional terhadap situasi internasional yang sedang berlangsung serta power yang dimiliki untuk menjangkaunya. Politik luar negeri setiap masa kepemimpinan presiden di Indonesia memiliki tujuan spesifik yang berbeda-beda
Kekuatan nasional harus menjadi perhatian Indonesia untuk dijadikan bargaining value agar dapat memenuhi kepentingan nasional. Indonesia perlu mempertimbangkan beberapa faktor untuk dijadikan kekuatan nasional, antara lain kekuatan militer, politik, letak kondisi geografis, jumlah dan kualitas penduduk, ekonomi dan sumber daya negara, serta ideologi negara.
Kekuatan nasional yang dimiliki Indonesia dapat membantu jalannya proses hubungan internasional. Setiap negara tentunya memiliki kekuatan yang berbeda, semakin besar kekuatan suatu negara semakin mudah pula negara tersebut menggunakan kekuatannya untuk berkuasa dalam konteks hubungan internasional.
Itulah pembahasan yang perlu kamu pahami dalam landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia adalah UUD 1945.
Advertisement