Liputan6.com, Jakarta Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari lima sila yang kesemuanya menjelaskan tujuan negara Indonesia berdiri. Tanpa dasar dan tujuan, maka kemajuan dan kesejahteraan tak akan didapatkan.
Pada hakikatnya, dasar negara Indonesia adalah Pancasila yang dilengkapi dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar negara Indonesia ini berdiri dari keyakinan kuat untuk menysejahterakan dan memajukan kehidupan bangsa.
Advertisement
Baca Juga
Sementara untuk menyikapi sebuah perbedaan dan keanekaragaman, dasar negara Indonesia adalah Pancasila cocok dijadikan jawaban. Pancasila melambangkan burung Garuda yang memiliki filosofi berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Bhineka Tunggal Ika sebutannya.
Berikut Liputan6.com ulas dasar negara Indonesia adalah Pancasila beserta fungsi yang lainnya dari berbagai sumber, Selasa (13/10/2020).
Dasar Negara Indonesia
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Dalam arti, Pancasila merupakan dasar falsafah atau filosofi masyarakat Indonesia. Banyak pula yang menyebutkan bahwa Pancasila adalah pandangan hidup bangsa Indonesia.
Pancasila dalam hal ini digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan negara. Mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang sesuai bunyi dan isi yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pancasila bisa pula disebut sebagai identitas bangsa Indonesia yang berlambangkan burung Garuda. Istilah populernya yang berkaitan adalah Bhineka Tunggal Ika. Makna mendalamnya, berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Dari sini bisa terlihat bagaimana ditetapkannya dasar negara Indonesia adalah Pancasila.
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Tentu saja tak sekadar dasar, melainkan tujuan. Pancasila terdiri dari lima sila yang kesemuanya menuturkan tujuan negara Indonesia yang sesungguhnya. Lebih tepatnya bentuk ringkasan dari UUD 1945 alinea ke-4.
Tentang janjinya melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian dunia, dan keadilan sosial. Ungkapan ini pun mirip dengan Pancasila dari sila pertama sampai sila kelima.
Advertisement
Makna Setiap Sila dalam Pancasila
Makna Sila Pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”
1. Pengakuan eksistensi Tuhan Yang Maha Esa.
2. Negara mengakui keberadaan agama yang berketuhanan dan membebaskan penduduk untuk memilih agamanya.
3. Negara menjamin penduduk untuk beribadah sesuai agamanya masing-masing.
4. Kehidupan sosial berlangsung dengan terjaganya kehidupan beragama.
5. Toleransi antara pemeluk agama terjaga
6. Negara hadir ketika timbul konflik antaragama.
Makna Sila Kedua “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”
1. Setiap manusia Indonesia mengakui dan menghormati adanya martabat manusia lain.
2. Memanusiakan manusia dan melihat manusia lain sebagai makhluk Tuhan.
3. Menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam berhubungan dengan manusia lain.
4. Menerapkan perilaku yang beradab.
5. Menjaga adab dan sopan santun dalam berhubungan sosial.
Makna Sila Ketiga “Persatuan Indonesia”
1. Setiap manusia indonesia cinta tanah airnya.
2. Memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
3. Bersikap dan bertindak dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Antirasis dan antidiskriminasi.
5. Menjunjung tinggi rasa persaudaraan se-tanah air.
6. Ke manapun kaki melangkah, di manapun tubuh berada, jiwanya tetap merah-putih.
Makna Setiap Sila dalam Pancasila
Makna Sila Keempat “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan”
1. Bersikap pro-dialog, pro-musyawarah, pro-demokrasi.
2. Antikekerasan dalam menyelesaikan masalah atau konflik.
3. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat.
4. Selalu mengambil kebijaksanaan di atas persengketaan atau perbedaan pendapat.
5. Musyawarah dilandasi dengan kejujuran bersama.
Makna Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”
1. Pemerataan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Kebijakan berorientasi pada pengurangan kesenjangan masyarakat.
3. Redistribusi kekayaan secara adil kepada masyarakat banyak.
4. Negara berpihak pada mayoritas rakyat jelata yang lemah.
5. Negara melindungi setiap warga negara untuk mendapat penghidupan yang layak.
Advertisement
Fungsi Pancasila
Dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Meski sebenarnya, ada banyak sekali fungsi pancasila. Pancasila tak sekadar pedoman, tetapi juga gambaran kepribadian, jiwa, hingga sumber hukum bangsa Indonesia dalam bernegara. Berikut fungsi Pancasila selain sebagai dasar negara Indonesia:
Pandangan Hidup
Fungsi Pancasila yang kedua ialah sebagai pandangan hidup Bangsa Indonesia. Jadi, Pancasila bisa berperan sebagai petunjuk hidup sehari-hari, yang juga merupakan satu kesatuan yang tidak akan bisa dipisah-pisah antara satu dengan yang lain atau bersatu dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepribadian Bangsa
Fungsi Pancasila yang ketiga ialah sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Hal tersebut dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk sikap mental maupun tingkah laku.
Sementara, kepribadian yang dimaksudkan adalah ciri khas masyarakat bangsa Indonesia. Artinya, suatu sikap mental dan tingkah laku yang mempunyai ciri khas tersendiri sehingga mampu dibedakan dengan bangsa lainnya di seluruh dunia.
Jiwa Bangsa
Fungsi Pancasila yang keempat adalah sebagai jiwa bangsa Indonesia. Pancasila dijelaskan berdasarkan teori Von Savigny yang artinya adalah setiap bangsa mempunyai jiwanya masing-masing, yang disebut dengan 'Volkgeist' yang berarti jiwa bangsa atau jiwa rakyat.
Pancasila merupakan jiwa bangsa yang lahir bersamaan dengan adanya atau terbentuknya bangsa Indonesia, yaitu pada zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit.
Dalam tulisan Prof. Mr. A. G. Pringgodigdo berjudul Pancasila, juga disebutkan Pancasila sudah ada sejak bangsa Indonesia berdiri dan berkembang pada zaman kerajaan. Meski, istilah atau nama Pancasila baru dikenal pada 1 Juni 1945.
Sumber Hukum
Fungsi Pancasila yang kelima adalah sebagai sumber dari segala hukum. Pancasila merupakan sumber hukum bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sumber hukum Indonesia ini bermakna sebagai pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum beserta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa atau negara, perikemanusiaan, keadilan sosial, dan perdamaian nasional yang merupakan hak dan kewajiban warga negara.
Cita-cita hukum atau politik ialah tentang sifat, bentuk, dan tujuan Negara Indonesia. Dan terakhir, cita-cita moral adalah hukum tentang kehidupan rakyat yang terkait dengan keagamaan dan kemasyarakatan.
Fungsi Pancasila
Perjanjian Luhur
Fungsi Pancasila yang keenam ialah sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Perjanjian luhur di sini menyangkut kesepakatan yang telah dibuat saat memproklamasikan kemerdekaan Bangsa Indonesia bersama sama para pendiri bangsa. Bangsa Indonesia memutuskan untuk merdeka menjadi sebuah negara pada 17 Agustus 1945.
Sehari kemudian, tepatnya pada 18 Agustus 1945, disahkan pembukaan dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Pada saat itu PPKI merupakan wakil-wakil seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur yang tertulis dalam UUD 1945 untuk membela Pancasila sebagai dasar negara selama-lamanya.
Falsafah Hidup
Fungsi Pancasila yang ketujuh adalah sebagai falsafah hidup yang mempersatukan bangsa. Indonesia negara yang kaya akan budaya dan etnis yang berbeda.
Pancasila di sini merupakan sarana atau alat yang sangat ampuh untuk mempersatukan bangsa Indonesia yang memiliki masyarakat majemuk dan multikultural.
Pancasila merupakan falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma luhur serta diyakini paling benar, adil, bijaksana, dan tepat bagi Bangsa Indonesia untuk bisa menyatukan seluruh rakyat Indonesia.
Cita-Cita dan Tujuan
Fungsi Pancasila yang kedelapan adalah sebagai cita cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan media penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa Pancasila yang tertulis di dalamnya.
Jadi, Pancasila dapat dikatakan sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia. Cita-cita luhur inilah yang kelak akan dicapai oleh Bangsa Indonesia.
Ideologi
Fungsi Pancasila yang kesembilan adalah sebagai ideologi Bangsa Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara berisi nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila, yang menjadi cita-cita normatif dalam proses penyelenggaraan negara.
Secara lebih luas, pengertian Pancasila sebagai ideologi negara dapat diartikan sebagai visi atau arah penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dengan terwujudnya suatu kehidupan yang menjunjung tinggi ketuhanan, nilai kemanusiaan, kesadaran akan kesatuan, berkerakyatan, dan menjunjung tinggi nilai keadilan, termasuk keadilan sosial.
Nah, itu tadi penjelasan mengenai dasar Negara Indonesia adalah Pancasila. Semoga kita semua sebagai warga negara Indonesia bisa mengamalkan setiap silanya.
Advertisement