Berkaca dari Perseteruan Sule-Teddy, Ini Perbedaan Harta Gono-Gini dan Warisan

Perbedaan harta gono-gini dan warisan dalam perkawinan sangat penting dipahami agar tidak terjadi perseteruan nantinya.

oleh Husnul Abdi diperbarui 13 Des 2020, 11:57 WIB
Diterbitkan 13 Des 2020, 11:35 WIB
7 Potret Rumah Putri Delina, Kado Ulang Tahun Ke-18 dari Sule
Sule dan Putri Delina (Sumber: Instagram/ferdinan_sule)

Liputan6.com, Jakarta Perseteruan antara suami mendiang Lina Jubaedah, Teddy Pardiyana dan keluarga Sule kian memanas. Pelawak kondang tersebut tak terima anak perempuannya Putri Delina dituduh Teddy membawa kabur harta warisan Lina.

Sule bahkan sempat mengajak Teddy untuk bertemu tanpa disertai awak media. Hal itu dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan soal harta warisan yang dititipkan kepada Putri Delina, anak Sule dan Lina.

Masih banyak yang tak paham perbedaan harta gono-gini dan warisan. Hal ini berkaitan dengan pembagian atau jenis harta dalam perkawinan. Ada 2 jenis harta dalam perkawinan yang perlu kamu pahami agar tidak salah.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, harta gono-gini atau gana-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Sedangkan warisan menurut KBBI adalah sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik, atau harta pusaka.

Perbedaan harta gono-gini dan warisan dalam perkawinan sangat penting dipahami agar tidak terjadi perseteruan nantinya. Terkait pembahasan soal harta gono-gini, hal ini tidak lepas dari keputusan suami istri untuk bercerai, yang tentunya pembagian harta ini akan sangat penting untuk dipahami semua pihak.

Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (13/12/2020) tentang perbedaan harta gono-gini dan warisan berkaca dari perseteruan Teddy dan keluarga Sule.

Perbedaan Harta Gono-gini dan Warisan

pernikahan
ilustrasi pernikahan/Photo by Emma Bauso from Pexels

Perbedaan harta gono-gini dan warisan memang harus dipahami suami istri. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, hal ini berkaitan dengan jenis-jenis harta dalam perkawinan. Ada 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu harta bawaan dan harta gono-gini atau harta bersama. Berikut penjelasan masing-masing harta dalam perkawinan tersebut:

Harta Bawaan

Dalam membahas perbedaan harta gono-gini dan warisan, kamu mesti memahami terlebih dahulu tentang harta bawaan ini. Seperti namanya, harta bawaan merupakan harta yang sudah dimiliki suami atau istri semenjak sebelum perkawinan. Contohnya hadiah atau warisan dari orang tua. Jadi, harta warisan dalam konteks perkawinan termasuk ke dalam harta bawaan.

Tidak sedikit suami maupun istri yang sudah memiliki harta sebelum menikah, maka harta tersebut tidak termasuk sebagai harta gono-gini, tetapi harta bawaan. Misalnya, suami punya rumah atau mobil, sebelum perkawinan. Jika ia mau menjual rumah atau motor tersebut, itu merupakan hak suami.

Segala perbuatan hukum atas harta tersebut pun tidak membutuhkan persetujuan pasangan. Besar, jenis dan jumlahnya diatur oleh masing-masing pihak, selama tidak ditulis dalam perjanjian kawin.

Harta Gono-gini atau Harta Bersama

Ilustrasi Pasangan Suami Istri
Ilustrasi Pasangan Suami Istri Credit: unsplash.com/cottonbro

Setelah memahami arti dari harta bawaan, mungkin kamu sudah agak mengerti perbedaannya dengan harta gono-gini atau harta bersama. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harta gono-gini atau gana-gini adalah harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. Singkatnya, harta yang diperoleh selama perkawinan.

Harta yang diperoleh setelah perkawinan ini pengaturannya diatur bersama oleh suami dan istri. Misalnya, suami dan istri membeli rumah atau tanah setelah menikah, maka rumah tersebut termasuk harta gono-gini atau harta bersama. Berbeda dengan harta bawaan yang merupakan hak satu orang, jika suami atau istri ingin menjual rumah atau tanah tersebut, maka harus dengan persetujuan keduanya.

Pembahasan harta gono-gini ini biasanya muncul saat suami istri bercerai. Harta yang semula milik bersama, setelah resmi bercerai harus dibagi menjadi dua.

Hal pertama yang harus dilakukan dalam pembagian harta gono-gini adalah memisahkan harta bawaan dan harta bersama atau gono-gini.

Itulah perbedaan harta gono-gini dan warisan yang perlu dipahami suami istri. Pemahaman terhadap jenis harta dalam perkawinan ini tentunya dapat menghindari konflik yang bisa saja terjadi nantinya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya