Liputan6.com, Jakarta Cara membuat NPWP pribadi bisa dilakukan secara online maupun offline. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Membuat dan memiliki NPWP merupakan sarana administrasi perpajakan.
Tujuan utamanya, untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak bagi warga negara Indonesia. NPWP merupakan kartu yang nantinya akan dikeluarkan langsung oleh kantor pelayanan pajak pratama. Kartu fisik dan non-fisiknya berasal dari KPP. Kartu ini bisa dimiliki secara pribadi dan dimiliki badan usaha.
Baca Juga
Advertisement
Cara membuat NPWP pribadi secara online maupun offline tentunya memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi. Persyaratan ini berbeda untuk karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah. Oleh karena itu, kamu perlu mengenali persyaratannya dan langkah-langkah pembuatannya yang sebenarnya cukup mudah.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (22/1/2021) tentang cara membuat NPWP.
Syarat-Syarat Membuat NPWP
Cara membuat NPWP, baik secara online ataupun offline tentu harus memenuhi persyaratan yang diperlukan. Syarat bagi masing-masing orang (karyawan, wiraswasta, dan wanita yang sudah menikah) berbeda tergantung pekerjaannya.
Berikut beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebagai cara membuat NPWP:
Syarat Membuat NPWP bagi Karyawan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi paspor dan KITAS atau KITAP, bagi warga negara asing
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Membuat NPWP bagi Wiraswasta/Pekerjaan Bebas
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat keterangan usaha, minimal dari RT
- Jika berbadan hukum, sertakan Akta Pendirian atau SIUP
- Formulir penyertaan (tersedia di kantor pajak)
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Syarat Membuat NPWP bagi Wanita Menikah
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta
- Fotokopi surat keterangan kerja dari tempat kerja
- Formulir pendaftaran (tersedia di kantor pajak)
Advertisement
Cara Membuat NPWP Online
Cara membuat NPWP pribadi dapat kamu terapkan secara online maupun offline. Setelah melengkapi semua persyaratan yang diperlukan, kamu tinggal masuk ke halaman ereg.pajak.go.id.
Cara membuat NPWP secara online ini memang lebih mudah dibandingkan membuatnya secara online. Kamu bisa mendapatkan kartu elektronik NPWP setelah menyelesaikan semua tahap pendaftaran. Namun, untuk pengiriman kartu fisiknya, kamu perlu menunggu selama 1-14 hari kerja.
Berikut cara membuat NPWP online:
1. Bagi kamu yang belum pernah mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu. Pilih “daftar” pada kalimat Klik daftar untuk mendaftar.
2. Masukkan alamat email. Pastikan email yang kamu masukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) kamu, pribadi atau badan.
4. Isi nama sesuai KTP.
5. Alamat email jika belum terisi.
6. Isi password dan ulangi.
7. Isi No.HP yang aktif dan akan terus kamu gunakan.
8. Selesaikan mengisi kolom-kolomnya.
9. Kemudian setelah masuk, pilih “pusat” jika kamu masih lajang, atau “cabang” jika kamu perempuan yang sudah menikah.
10. Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya.
11. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, lalu cek email.
12. Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard.
13. Klik kirim permohonan.
14. Selesai. Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah kamu.
15. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri kamu kembali di ereg.pajak.go.id
Cara Membuat NPWP Offline
Jika kamu masih merasa tidak yakin mempraktikkan cara membuat NPWP secara online, langkah offline atau datang langsung ke kantor pajak bisa dilakukan. Kamu bisa melakukannya dengan datang langsung ke kantor pelayanan dan notaris.
Berikut cara membuat NPWP secara offline:
Kantor Pelayanan Pajak
1. Datang ke kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja
2. Bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.
3. Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya
4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
5. Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.
6. Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku. Namun bisa saja langsung jika tempat kamu terpencil.
Notaris Indonesia
1. Penerbitan NPWP Badan dilakukan secara elektronik setelah Notaris melengkapi data.
2. Mengunggah dokumen yang dipersyaratkan melalui aplikasi e-Registration.
3. Notaris yang mengajukan permohonan telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
4. Permohonan disampaikan ke KPP tempat Notaris terdaftar dengan menggunakan Formulir Permohonan Notaris Untuk Ditunjuk Dalam Pendaftaran WP Badan Secara Elektronik.
5. Melampirkan persyaratan: fotokopi Kartu Tanda Penduduk, fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Pengangkatan sebagai Notaris, dan fotokopi Kartu Tanda Anggota Ikatan Notaris Indonesia.
6. Selain melampirkan dokumen, Notaris juga harus menyampaikan alamat surel (email) aktif yang digunakan sebagai sarana aktivasi akun dan komunikasi dalam pelaksanaan pendaftaran WP Badan.
Advertisement