4 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Mudah Dilakukan

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak sulit. Berikut beberapa langkah mudahnya.

oleh Fakhriyan Ardyanto diperbarui 01 Mar 2021, 15:45 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan ada bisa dilakukan dengan beberapa pilihan. Sebab, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, offline dengan langsung ke kantor, maupun melalui bank yang sudah bekerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan sendiri adalah salah satu program pemerintah untuk memberikan perlindungan pada seluruh tenaga kerja yang ada di Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini adalah salah satu hal yang wajib diberikan perusahaan pada tiap tenaga kerja yang sudah menjadi tanggung jawabnya.

Di dalam BPJS Ketenagakerjaan ada empat program, yaitu Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, serta Jaminan Pensiun bagi seluruh tenaga kerja bahkan untuk keluarganya.

Tiap perusahaan atau badan usaha wajib menanggung iuran per bulan yang dipotong dari gaji setiap karyawan. Iuran bulanan ini yang akhirnya menjadi saldo dan terus berkembang. Saldo inilah yang nantinya bisa pemegang BPJS Ketenagakerjaan cairkan. Akan tetapi, dari keempat program tersebut, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) saja yang bisa dicairkan oleh peserta.

Nah, lantas bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara detail? Berikut ini Liputan6.com telah merangkum dari berbagai sumber, bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut, Senin (1/3/2021).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Offline (Langsung ke Kantor)

BPJAMSOSTEK Jamin Pekerja Work From Home Imbas Pandemik COVID-19
BPJS Ketenagakerjaan, yang akrab disapa BPJAMSOSTEK, fokus pada keselamatan para pekerja di berbagai penjuru Indonesia.

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan offline atau langsung ke kantor:

1. Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

2. Lengkapi formulir pengajuan klaim.

3. Serahkan dokumen dan berkas yang dibutuhkan. Pastikan membawa semua dokumen sesuai persyaratan antara lain:

- Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya.

- Fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen asli.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen asli.

- Buku rekening tabungan yang masih aktif.

4. Kemudian Anda akan mendapatkan nomor antrean, dan tunggu sesuai urutan nomor.

5. Jalani proses wawancara dan pengambilan foto.

6. Tunggu hingga proses pencairan dana berhasil.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online

Ilustrasi laptop | Pixabay
Ilustrasi laptop | Pixabay

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online:

1. Unduh aplikasi BPJSTKU atau kunjungi website resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Login pada akun BPJS Ketenagakerjaan Anda. Jika belum mempunyai akun, Anda bisa mendaftar terlebih dulu melalui kolom Daftar Pengguna.

3. Jika sudah masuk, pilih menu Klaim Saldo JHT.

4. Isi kolom informasi. Di kolom KPJ, isi dengan nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki, lalu di kolom Keperluan, pilih Pengajuan Klaim.

5. Setelah itu akan muncul pilihan Jenis Klaim. Anda bisa memilih salah satu di antaranya. Mencapai Usia Pensiun, Mengundurkan Diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

6. Jika semua data sudah diisi lengkap, Anda bisa segera klik menu Kirim.

7. Kemudian, muncul daftar dokumen yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan. Unggah semua dokumen yang dibutuhkan secara online. Setelah selesai, tunggu email konfirmasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

8. Email tersebut berisi informasi tanggal dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang harus Anda datangi untuk melanjutkan proses klaim saldo JHT.

9. Pada hari yang telah ditentukan, Anda bisa menyerahkan dokumen yang telah diminta sebelumnya. Kemudian, petugas akan menginformasikan waktu pencairan saldo JHT.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Bank

Ilustrasi Bank
Ilustrasi Bank

Selain dengan offline dan online, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Bank yang sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Simak cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank berikut ini:

1. Pastikan bank yang akan dikunjungi sudah menjalin kerja sama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Lalu, datanglah ke kantor bank tersebut.

2. Pastikan berkas seluruj dokumen yang dibutuhkan sudah Anda siapkan. Berikut dokumen yang dimaksud:

- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.

- Fotokopi KTP asli 1 lembar.

- Fotokopi Kartu Keluarga asli 1 lembar.

- Surat pengalaman kerja asli dan fotokopi 1 lembar dilegalisir dari perusahaan.

- Buku tabungan asli dan fotokopi 1 lembar.

- Meterai.

3. Setelah itu, lakukan administrasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan melalui custumor service bank.

4. Siapkan No. rekening yang Anda miliki untuk transfer uang yang akan dilakukan.

5. Anda akan mendapat notifikasi melalui ponsel ketika dana BPJS Ketenagakerjaan belum bisa dikirimkan setelah 14 hari.

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Jika Kartu Hilang

20160504- BPJS Ketenagakerjaan-Jakarta- Fery Pradolo
Petugas melayani warga pengguna BPJS di di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Salemba, Jakarta, Rabu (04/5). BPJS mencatat ada 19 juta tenaga kerja yang telah terdaftar dalam empat program di BPJS Ketenagakerjaan.(Liputan6.com/Fery Pradolo)

Kemudian, cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan juga masih mungkin untuk dilakukan, meski kartu Anda hilang. Berikut ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan apabila kartu hilang:

1. Buatlah surat kehilangan dari pihak kepolisian terlebih dahulu.

2. Pastikan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan tercantum dalam surat kehilangan yang sudah dibuat.

3. Selanjutnya, Anda bisa datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mengurus pencairan dana dengan menggunakan syarat di atas.

4. Anda akan mendapatkan petunjuk lebih lanjut dari petugas yang membantu pencairan dana.

 

Bagaimana, cukup mudah bukan cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan? Lakukan dengan teliti, ya. Jangan sampai dokumen yang dibutuhkan tidak lengkap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya