Liputan6.com, Jakarta Manfaat BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan oleh peserta saja. Manfaat ini bisa dirasakan oleh keluarga dan ahli waris yang bersangkutan. Bahkan, kini banyak perusahaan yang diminta mendaftarkan pekerjanya. Sebab, dengan jaminan yang ditawarkan, pekerja menjadi lebih tenang dan nyaman. Produktivitas pekerja juga bisa menjadi semakin meningkat.Â
Baca Juga
Ketenangan yang didapat dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan, yakni pekerja lebih fokus bekerja tanpa khawatir jika tertimpa musibah. Produktivitas yang meningkat akan membantu negara menghadapi bonus demografi pada tahun 2030 nanti.
Advertisement
Bahkan, terdapat kenaikan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan ini. Kenaikan ini bisa dirasakan oleh semua peserta. Baik peserta yang mendaftar melalui perusahaan dan peserta mandiri. Ada pula jaminan ahli waris peserta yang bisa mendapat santunan.
Berikut Liputan6.com ulas manfaat BPJS Ketenagakerjaan dari berbagai sumber, Rabu (3/6/2020).
Jaminan Kematian
Jaminan kematian akan didapat dari manfaat BPJS ketenagakerjaan ini. Peserta akan mendapat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris dan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta. Termasuk meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Uang tunai ini diberika selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta yang dibayar sekaligus.
Dua orang anak peserta meninggal akan mendapat beasiswa pendidikan dengan masa iur minimal 3 tahun. Beasiswa ini maksimal sebesar Rp 174 juta. Total jaminan kematian yang diberikan sebesar Rp 42 juta.
Advertisement
Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun akan didapat dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak peserta dan ahli warisnya. Jaminan ini diberikan dalam bentuk penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun.
Peserta akan mendapat uang tunai untuk memenuhi iuran minimum 15 tahun. Iuran ini setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Iuran ini juga sudah termasuk bagi janda dan duda. Berupa uang tunai bulanan yang menjadi ahli waris sampai meninggal dunia atau menikah lagi.
Peserta juga akan mendapat pensiun cacat. Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta yang cacat total dengan minimal 1 bulan menjadi peserta. Density rate-nya minimal 80 persen. Pensiun anak juga akan didapatkan. Berupa uang tunai bulanan ahli waris maksimal 2 orang anak.
Namun, kedua anak ini tetap harus didaftarkan pada program pensiun dulu. Paling tidak sampai usia anak mencapai 23 tahun. Peserta lajang jaminannya akan diberikan kepada orang tua ahli waris. Akan diberikan secara berkala setiap bulan dengan nilai maksimal mencapai 40 persen dari upahnya.
Jaminan Hari Tua
Jaminan hari tua juga bisa didapat peserta dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini. Jaminan ini sangat penting untuk memenuhi kesejahteraan di hari tua. Uang tunai yang akan diberikan sebesar nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang ini diberikan sekaligus ketika sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. Sebesar 5.7 persen dari upah yang ditanggung 2 persen pekerja dan 3.7 persen pemberi kerja.
Advertisement
Jaminan Kecelakaan Kerja
Jaminan kecelakaan kerja bisa didapat dari manfaat BPJS ketenagakerjaan. Peserta akan mendapat perlindungan atas risiko kecelakaaan dalam hubungan kerja. Kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Begitu juga dalam perjalanan dinas dan penyakit yang disebabkan di lingkungan kerja.
Peserta akan mendapat biaya yang tidak terbatas, yakni sesuai kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Santunan upah selama tidak bekerja juga akan didapatkan peserta. Peserta mendapat upah utuh 100% selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50% hingga sembuh.
Santunan kematian akibat kecelakaaan kerja juga akan diberikan kepada keluarga peserta. Jaminannya sebesar 48 kali upah yang dilaporkan oleh perusahaan atau peserta. Dua orang anak peserta yang sudah meninggal/cacat total akan mendapat beasiswa pendidikan maksimal Rp 174 juta. Bagi peserta cacat akan mendapat perawatan di rumah sakit sampai peserta dapat kembali bekerja.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lain
Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah nonsubsidi. Peserta akan mendapat bantuan memiliki rumah sendiri dengan cara mencicil. Rentan waktu yang diberikan beberapa tahun saja.
Layanan Jasa Konsultasi
Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi. Layanan ini termasuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Ditujukan agar kesalahan teknis tidak terjadi. Hal ini akan sangat mengurangi risiko kecelakaan kerja.
Program Pinjaman Renovasi Rumah
Program pinjaman biaya renovasi rumah menjadi manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Peserta/pekerja akan mendapat bunga yang cukup rendah. Bahkan jika sudah memiliki rumah tetapi belum layak/rusak berat dapat menggunakan fasilitas ini.
Advertisement
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Lain
Program Beasiswa Pendidikan
Program beasiswa pendidikan termasuk dari manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Terutama bagi anak pekerja/peserta yang kurang mampu. Pekerja/peserta tidak perlu khawatir lagi dengan biaya pendidikan anaknya. Juga bagi anak yang menempuh pendidikan tingkat akhir/kuliah yang memerlukan biaya lebih banyak.
Program Pelatihan Karyawan
Program pelatihan karyawan juga termasuk manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Pelatihan ini ditujukan untuk menurunkan risiko kecelakaan kerja. Peserta/pekerja menjadi lebih terhindar dari kecelakaan kerja meski memiliki jaminan kecelakaan kerja.
Â