Ini Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang Berlaku 3-20 Juli 2021

Kebijakan PPKM Darurat ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.

oleh Septika Shidqiyyah diperbarui 01 Jul 2021, 21:39 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2021, 21:35 WIB
FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat akan diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Kebijakan ini ditempuh pemerintah untuk meredam lonjakan kasus Covid-19 dan munculnya varian baru virus corona.

Kebijakan ini berlaku di 122 kabupaten atau kota di Pulau Jawa dan Bali.

Kebijakan PPKM darurat ini diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapat banyak masukan dari ahli kesehatan. Termasuk dari para menteri dan kepala daerah.

Menurut Jokowi, aturan dalam PPKM darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan kebijakan penanganan Covid-19 sebelumnya

Hal ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.

Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM darurat Pulau Jawa dan Bali.

Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis (1/7/2021), Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat. Berikut rinciannya:

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

7. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Jokowi minta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan

8. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Luhut juga menegaskan, bahwa pihaknya akan memberi sanksi berupa pemberhentian sementara bagi kepala daerah yang tak menjalankan PPKM Darurat.

Lebih lanjut Jokowi menginstruksikan jajarannya bekerja sama menjalankan PPKM darurat. Ia juga meminta seluruh pihak mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

"Saya minta kepada seluruh rakyat Indonesia untuk tetap tenang dan waspada mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi Covid-19 ini," kata Presiden.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya