Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 hingga 4, Simak Aturan Terbarunya

Syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 26 Juli 2021.

oleh Laudia Tysara diperbarui 28 Jul 2021, 11:40 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 11:40 WIB
FOTO: Suasana Jalan Utama Jakarta Saat Perpanjangan PPKM Level 4
Kendaraan melintas di kawasan Jakarta, Selasa (27/7/2021). Pemprov DKI Jakarta memperpanjang PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat level 4 diperpanjang hingga tanggal 2 Agustus 2021. Bagi pelaku perjalanan darat, laut, dan udara wajib menyimak apa saja syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4. Terutama pelaku perjalanan antar kota dan internasional.

Syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021 dan mulai efektif sejak 26 Juli 2021. Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.

Mengenai latar belakang dan tujuan diterbitkannya SE No. 16 Tahun 2021 mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM level 4 ini ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. Bahwa Indonesia sampai saat ini angka positif harian kasus Covid-19 masih belum menunjukkan penurunan signifikan dan tingkat kepatuhan protokol kesehatan masyarakat masih rendah.

Berikut Liputan6.com ulas syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 hingga 4 untuk moda transportasi darat, laut, dan udara sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021, Rabu (28/7/2021).

Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 1 dan 2

Kebijakan tentang perjalanan jarak jauh dan dekat saat PPKM darurat level 1 dan 2 ini berlaku efektif sejak 26 Juli 2021 yang tertuang dalam SE Satgas penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2021.

Pahami syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2 menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), berikut:

1. Pelaku perjalanan penyeberangan dan kereta api antar kota, wajib menyiapkan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat berupa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.

2. Boleh juga membawa syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat berupa hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sedikit berbeda dengan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2 untuk moda transportasi udara.

Pelaku moda transportasi udara wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 1 dan 2.

Syarat Perjalanan Lengkap saat PPKM Darurat Level 3 dan 4

FOTO: PPKM Level 4, Jumlah Penumpang KRL Naik 25 Persen
Warga menaiki KRL di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Selasa (27/7/2021). Peningkatan jumlah penumpang KRL terjadi seiring pekerja di beberapa sektor diperbolehkan kembali beraktivitas. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Aturan mengenai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat ini berlaku di masing-masing wilayah yang menjalankan PPKM sesuai dengan Inmendagri No 24, 25, dan 26.

Pahami syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 menggunakan moda transportasi laut, darat (menggunakan kendaraan pribadi atau umum), penyeberangan dan kereta api berikut:

1. Pelaku perjalanan penyeberangan dan kereta api antar kota wajib menyiapkan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 berupa kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

2. Lalu syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 adalah surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam.

3. Boleh pula hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4.

Sedikit berbeda dengan syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4 untuk moda transportasi udara.

Pelaku perjalanan moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat level 3 dan 4.

Syarat Perjalanan Lengkap Internasional saat PPKM Darurat

FOTO: Suasana Bandara Soetta Pasca Larangan Mudik Dicabut
Sejumlah penumpang pesawat berjalan keluar dari Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (18/5/2021). Berdasarkan data pengelola Bandara Soekarno Hatta pada hari pertama pascalarangan mudik, tercatat ada 651 pergerakan pesawat baik datang maupun pergi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Mengenai ketentuan atau syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat level 1 hingga 4 ada pada adendum pada Surat Edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021.

Untuk perpanjangan PPKM Darurat level 4, ada perubahan aturan bagi pelaku perjalanan internasional. Peraturan tersebut adalah ada penambahan masa karantina yang sebelumnya 5x24 jam menjadi 8x24 jam dan sertifikat vaksinasi.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai pelaku perjalanan internasional, syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin telah menerima vaksin Covid-19 dosisi lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat.

2. Bagi WNI yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dari luar negeri akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan tes RT PCR kedua dengan hasil negatif.

Bagi Warga Negara Asing (WNA) sebagai pelaku perjalanan internasional, syarat perjalanan lengkap saat PPKM Darurat sebagai berikut:

1. Wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat.

2. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik/internasional wajib melakukan vaksinasi Covid-19 dengan skema gotong royong.

3. Kewajiban menunjukkan kartu/sertifikasi vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan lengkap internasional saat PPKM Darurat dikecualikan bagi:

- WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas untuk keperluan kunjungan resmi setingkat menteri ke atas.

- WNA dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA), sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan prokes ketat.

Aturan Umum Lain PPKM Darurat Level 3 dan 4

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan secara online/daring.

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan.

4. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

6. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat alias dine-in.

8. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang di setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan.

9. Tempat ibadah ditutup 100 persen, diimbau serta dianjurkan untuk beribadah di rumah masing-masing.

10. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang untuk sementara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya