Liputan6.com, Jakarta Aturan makan dan minum di tempat umum selama PPKM penting diketahui. PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus 2021 mendatang memiliki sejumlah perubahan aturan. Salah satunya aturan makan dan minum di tempat umum.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu perubahan dalam aturan makan dan minum di tempat umum selama PPKM ini adalah durasi makan di tempat. Jika aturan sebelumnya memperbolehkan makan di tempat maksimal 20 menit, kini aturan makan di tempat diperpanjang menjadi 30. Seluruh aturan ini tercantum dalam Imendagri No. 34 Tahun 2021 tentang pemberlakukan PPKM Level 4, 3, 2, di Jawa-Bali.
Selama PPKM, baik restoran/rumah makan, warteg pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan ketat yang telah ditentukan. Aturan makan dan minum di tempat umum ini berlaku di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali.
Berikut aturan makan dan minum di tempat umum selama PPKM Jawa-Bali yang berhasil Liputan6.com rangkum menurut Imendagri No. 34 Tahun 2021, Kamis(19/08/2021).
Aturan makan dan minum di tempat umum selama PPKM
Waktu buka
Selama PPKM Jawa-Bali diperpanjang pada 17-23 Agustus 2021, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai waktu yang sama. Aturan ini berlaku di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4.
Durasi makan
Pada PPKM sebelumnya, durasi makan di tempat umum diatur maksimal 20 menit. Pada PPKM periode ini, durasi makan d tempat ditambah, menjadi 30 menit. Aturan ini juga berlaku di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4.
Advertisement
Aturan makan dan minum di tempat umum selama PPKM
Jumlah pengunjung
Di wilayah PPKM level 4, kegiatan makan dan minum di tempat maksimal tiga orang. Kapasitas pengunjung di restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka maksimal 25% dari kapasitas. Sementara di wilayah PPKM level 3, maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas. Dan di wilayah PPKM level 2, maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas. Baik di wilayah PPKM level 2, 3, dan 4, saat makan di tempat, satu meja maksimal dua orang.
Aturan tempat makan indoor
Di wilayah PPKM level 3 dan 4, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
Sementara untuk wilayah level 2, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan menerima makan di tempat (dine-in) dengan maksimal pengunjung makan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
Wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021
Jawa Barat
Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Advertisement
Wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021
Banten
Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang.
Jawa Barat
Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
Jawa Tengah
Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Demak, Kota Semarang, Kota Pekalongan.
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.
Wilayah PPKM level 4 Jawa-Bali periode 17-23 Agustus 2021
DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Sragen, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Blora.
D.I Yogyakarta
Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto.
Bali
Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Advertisement