Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat Diperpanjang

Perubahan aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan penyesuaikan jam kerja dan lokasi pelaksanaan tugas kedinasannya.

oleh Laudia Tysara diperbarui 30 Jul 2021, 11:45 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2021, 11:45 WIB
Usai Libur Lebaran, PNS Masuk Kerja Seperti Biasa
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) berjalan masuk menuju Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7). Pasca libur Lebaran seluruh PNS Pemprov DKI terlihat masuk kerja kembali seperti biasanya. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM diperpanjang. Perubahan aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) berkaitan dengan penyesuaikan jam kerja dan lokasi pelaksanaan tugas kedinasannya.

Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM level 4 ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19. Kebijakan baru pemerintah ini berlaku untuk ASN luar pulau Jawa dan Bali juga.

Untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut Liputan6.com ulas aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang level 1, 2, 3, dan 4 dari berbagai sumber, Kamis (29/7/2021).


Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat Diperpanjang

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Telah diterbitkan kebijakan tentang aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Pada saat SE Menteri PANRB No. 16/2021 ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No. 15/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Simak aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang dalam SE berikut:

1. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan WFH sebesar seratus persen.

2. Untuk tugas kedinasan bagi pegawai ASN atau PNS pada sektor non-esensial, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang adalah wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen juga.

3. PNS yang bertugas di sektor esensial mengenai aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang, yakni melaksanakan WFO sebanyak 50 persen dan 50 persennya WFH.

4. Kemudian ASN atau PNS yang bertugas di sektor kritikal, aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang adalah melaksanakan WFO seratus persen.


Aturan Terbaru Sistem Kerja PNS selama PPKM Darurat di Luar Pulau Jawa dan Bali

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 4, 3, 2, dan 1 di luar Jawa dan Bali juga perlu memperhatikannya. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang untuk wilayah luar pulau Jawa dan Bali adalah melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan WFH.

Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 3 dan 4 untuk wilayah-wilayah luar pulau Jawa dan Bali telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 26/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Meliputi wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. ASN di wilayah PPKM Darurat level 3 dan 4 di luar pulau Jawa dan Bali tersebut melaksanakan WFO sebesar 25 persen. Sementara untuk aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali, memperhatikan tiga kriteria zonasi kabupaten dan kota.

Berikut kriterianya:

1. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona hijau melakukan WFO sebesar 75 persen.

2. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona kuning melakukan WFO sebesar 50 persen.

3. Aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat level 1 dan 2 di luar Pulau Jawa dan Bali yang bertugas dalam zona oranye dan merah melakukan WFO sebesar 25 persen.


Tugas Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) selama PPKM Darurat Diperpanjang

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta melakukan tugas dinasnya di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bila sudah disesuaikan dengan aturan terbaru sistem kerja PNS selama PPKM Darurat diperpanjang, dalam Surat Edaran Menteri PANRB juga mewajibkan setiap pegawai yang berdinas di kantor untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan tetap menjaga produktivitas serta target kinerja.

Hal serupa berlaku bagi tugas terbaru pejabat pembina kepegawaian (PPK) selama PPKM Darurat diperpanjang. PPK diminta melakukan lima hal diantaranya:

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja pegawai demi memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

2. Melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

3. Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi. Keempat, membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.

4. Memastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring maupun luring tetap sesuai standar yang telah ditetapkan. Surat edaran ini berlaku sampai dengan berakhirnya kebijakan PPKM pada masa pandemi Covid-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya