Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia

Ada faktor internal dan eksternal sebagai penyebab dari pelanggaran HAM.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Agu 2021, 08:50 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2021, 08:50 WIB
Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi penegakan hukum (Via: lintasterkininews.com)

Liputan6.com, Jakarta Faktor penyebab pelanggaran HAM perlu untuk diketahui, agar masyarakat banyak yang tidak dirugikan. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang melekat pada manusia tanpa memandang jenis kelamin, ras, suku, kebangsaan, agama, kondisi fisik, negara, maupun status sosial.

Hak asasi manusia memberikan kebebasan untuk hidup, berpendapat, berekspresi, bekerja, mendapatkan pendidikan, dan keadilan hukum tanpa adanya diskriminasi, penyiksaan, maupun perbudakan. Sehingga HAM bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Namun tetap saja ada pelanggaran HAM yang diperngaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Hal ini bisa mengganggu kesejahteraan dan kelangsungan hidup seseorang. Faktor penyebab pelanggaran HAM dapat merampas hak asasi seseorang. 

Untuk lebih rinci, berikut ini penjelasan mengenai faktor penyebab pelanggaran HAM beserta jenis dan kasus contohnya di Indonesia yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (23/8/2021).

Pengertian Hak Asasi Manusia

Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orng termasuk aparat negara baik disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Singkatnya, pelanggaran HAM adalah tindakan pelanggaran kemanusiaan baik dilakukan oleh individu maupun oleh institusi negara atau institusi lainnya terhadap hak asasi individu lain tanpa ada dasar atau alasan yuridis dan alasan rasional yang menjadi pijakanya.

Macam-macam pelanggaran HAM dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu pelanggaran HAM ringan dan pelanggaran HAM ringan.

Jenis Pelanggaran HAM

Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Jenis pelanggaran HAM pada umumnya dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

1.    Pelanggaran HAM ringan, yang biasanya cukup disebut sebagai pelanggaran HAM.

2.    Pelanggaran HAM berat, yaitu meliputi kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berikut ini adalah penjelasan selengkapnya mengenai jenis pelanggaran HAM yang dimaksud:

1. Jenis Pelanggaran HAM Ringan

Jenis pelanggaran HAM Ringan adalah pelanggaran yang tidak mengancam nyawa seseorang namun merugikan orang tersebut. Dewasa ini, banyak sekali terjadi bentuk-bentuk pelanggaran HAM ringan di tengah masyarakat, khususnya keluarga. Banyak sekali contoh-contoh pelanggaran HAM ringan yang dapat dijumpai di tengah kehidupan berkeluarga ataupun bermasyarakat, di antaranya adalah sebagai berikut:

a. Orang tua yang memaksakan kehendaknya kepada anak. Seperti misalnya, memaksa anak untuk mengambil jurusan tertentu dalam perkuliahan padahal itu bukan keinginan si anak.

b. Perlakuan tidak adil dalam persidangan.

c. Tidak mendapat layanan pendidikan dan kesehatan yang sejajar.

d. Tidak mendapatkan keadilan sosial di tengah masyarakat.

2. Jenis Pelanggaran HAM Berat

Terdapat empat jenis pelanggaran HAM berat dan serius yang menjadi perhatian internasional, masing-masing memiliki indikasi dan ciri-ciri tersendiri. Keempat jenis pelanggaran HAM berat berdasarkan Statuta Roma dan Undang-Undang RI No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah:

a. Kejahatan Genosida (Genocide)

b. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity)

c. Kejahatan Perang (War Crimes)

d. Kejahatan Agresi (Aggression)

Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan atau menghancurkan seluruh atau sebagian dari kelompok bangsa, kelompok etnis, kelompok agama, dan ras. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan atau kehancuran secara fisik baik seluruh maupun sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

Sementara itu, kejahatan kemanusiaan seringkali diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan dengan serangan yang meluas dan sistematis. Adapun serangan yang dimaksud ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:

1)  Pembunuhan.

2)  Pemusnahan.

3)  Perbudakan.

4)  Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.

5)  Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan.

6)  Penyiksaan.

7)  Pemerkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan kehamilan, pelacuran secara paksa, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.

8)  Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, kebangsaan, ras, budaya, etnis, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.

9)  Penghilangan orang secara paksa.

10) Kejahatan apartheid, penindasan dan dominasi suatu kelompok ras atau kelompok ras lain untuk mempertahankan dominasi dan kekuasaannya.

Faktor Penyebab Pelanggaran HAM

Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi hukum. (dok. Bill Oxford/Unsplash/Adhita Diansyavira)

Ada dua faktor penyebab pelanggaran HAM adalah faktor internal dan eksternal. Berikut ini masing-masing penjelasannya, diantaranya:

1. Faktor Internal

Faktor penyebab pelanggaran HAM secara internal merupakan dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang asalnya dari diri si pelanggar sendiri. Beberapa bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM internal adalah:

a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri.

b. Rendahnya kesadaran HAM.

c. Sikap tidak toleran.

2. Faktor Eksternal

Faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal yaitu faktor diluar diri pelanggar yang bisa mendorong terjadinya pelanggaran HAM. Bentuk faktor penyebab pelanggaran HAM eksternal di antaranya adalah:

a. Penyalahgunaan kekuasaan.

b. Ketidaktegasan aparat penegak hukum.

c. Penyalahgunaan teknologi.

d. Kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

Mengenal Faktor Penyebab Pelanggaran HAM Beserta Jenis dan Contoh Kasusnya di Indonesia
Ilustrasi Pengadilan. (Freepik/Jcomp)

Sejak masa awal kemerdekaan RI, pelanggaran HAM banyak ditemukan. Berikut adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia, diantaranya:

1. Pembunuhan massal terhadap 40.000 orang Sulawesi Selatan oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 12 Desember 1946 yang dipimpin oleh Kapten Westerling.

2. Pembunuhan 431 penduduk Rawagede oleh tentara Belanda. Peristiwa ini terjadi pada 5 Desember 1947.

3. Kerusuhan Tanjung Priok pada 12 September 1984 atau pada masa Orde Baru. Kasus ini telah menewaskan 24 orang, 26 orang luka berat, dan 19 orang lainnya luka ringan. Keputusan majelis hakim terhadap kasus ini adalah dengan menetapkan 14 terdakwa, namun semuanya dinyatakan bebas.

4. Peristiwa Talangsari pada 7 Februari 1989, juga dalam era pemerintahan Presiden Soeharto. Kasus ini telah menewaskan 27 orang dan sekitar 173 orang ditangkap. Namun yang sampai ke pengadilan hanya 23 orang.

5. Penyerbuan kantor Partai Demokrasi Indonesia (PDI) di Jakarta tanggal 27 Juli 1996 (Peristiwa Kudatuli). Kasus ini menewaskan 5 orang, 149 orang luka-luka, dan 23 orang hilang. Majelis hakim menetapkan 4 terdakwa namun dinyatakan bebas, serta 1 orang terdakwa divonis 2 bulan 10 hari.

6. Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada 12 Mei 1998 jelang runtuhnya Orde Baru. Kasus ini menewaskan 4 orang mahasiswa. Mahkamah Militer yang menyidangkan kasus ini memvonis 2 orang terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, 4 orang terdakwa divonis 2-5 bulan penjara, dan 9 orang terdakwa divonis penjara 3-6 tahun.

7. Tragedi Semanggi pada 13 November 1998. Kasus ini menewaskan 6 orang mahasiswa. Tragedi Semanggi II yang terjadi pada 24 September 1999 dan mengakibatkan 1 orang mahasiswa tewas.

8. Penculikan aktivis pada 1997/1998. Kasus ini menyebakan hilangnya 23 orang (9 orang telah dibebaskan, namun 13 orang lainnya belum ditemukan hingga saat ini).

9. Berbagai bentuk kerusuhan serta konflik antar-suku atau golongan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, seperti konflik di Poso, Mesuji, dan beberapa daerah lainnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya