PPKM Level 4 Diperpanjang Lagi, Ini Bocoran Evaluasi Menko Luhut Binsar Pandjaitan

Menko Luhut menyebut, kebijakan pembatasan sosial tetap akan diberlakukan, namun akan disesuaikan dengan kondisi penularan COVID-19 di tiap-tiap daerah.

oleh Laudia Tysara diperbarui 30 Agu 2021, 13:10 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2021, 13:10 WIB
Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berakhir 30 Agustus 2021 akan diperpanjang lagi selama sepekan. Pernyataan PPKM diperpanjang ini sesuai bocoran evaluasi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Demi meningkatkan ekonomi rakyat pula, pola pembukaan PPKM akan diadakan berkala dan menyesuaikan kondisi lapangan," jelasnya dalam diskusi virtual bersama Menkes, Menhub, Purnawirawan TNI dan Polri terkait penanganan Pandemi COVID-19 di Jawa Bali, Minggu (29/8/2021) lalu.

Menko Luhut menyebut, kebijakan pembatasan sosial tetap akan diberlakukan, namun akan disesuaikan dengan kondisi penularan COVID-19 di tiap-tiap daerah. Sehingga, proses pembukaan PPKM level 4 kembali dilakukan secara bertahap. Ia juga meminta seluruh masyarakat agar mampu beradaptasi dengan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan 3T (testing, tracing, treatment).

Berikut Liputan6.com ulas tentang hasil evaluasi PPKM level 4 bulan Agustus 2021 dari berbagai sumber, Senin (30/8/2021).

Hasil Evaluasi PPKM Level 4 Bulan Agustus 2021

FOTO: Presiden Jokowi Resmikan RS Modular Pertamina Tanjung Duren
Fasilitas yang dimiliki Rumah Sakit (RS) Modular Pertamina di Tanjung Duren, Jakarta, Jumat (6/8/2021). Rumah sakit yang berdiri di atas lahan seluas 4,2 hektare tersebut memiliki luas bangunan mencapai 11.300 meter persegi. (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

1. Kasus COVID-19 Menurun

Adapun Presiden Joko Widodo menyebut bahwa kasus COVID-19 di Indonesia bulan Agustus 2021 ini sudah mulai menurun, sesuai keterangan resminya di YouTube Sekertariat Presiden, 28 Agustus 2021.

Berdasarkan data Jokowi, kasus COVID-19 sudah berada di angka 19.000 pada 24 Agustus 2021. Angka ini turun drastis dibandingkan saat puncak kasus COVID-19 pada Juli 2021 lalu yang menembus 56.000 per hari.

2. Tingkat Keterisian BOR Rumah Sakit Menurun

Di kesempatan berbeda, dia menyampaikan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pasien COVID-19 secara nasional berada di angka 29 persen. Jokowi ingat bahwa BOR nasional pada Juli 2021 pernah mencapai 80 persen.

"(BOR) melompat karena varian delta di tengah Juli, 18 Juli hampir 80 persen, dan beberapa RS sudah mencapai 100 persen dan Alhamdulillah BOR kita pada hari ini, BOR nasional sudah turun 29 persen. Ini patut kita syukuri," kata Jokowi dalam Pembukaan Sarasehan 100 Ekonom Indonesia secara virtual, Kamis 26 Agustus 2021.

3. Angka Kematian COVID-19 Masih Tinggi

Jokowi mengakui angka kematian akibat COVID-19 masih tinggi dan terus menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Dia pun kerap meminta Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya menekan angka kematian pasien COVID-19.

"Yang masih belum kita selesaikan, ini yang selalu saya sampaikan ke Menteri Kesehatan selalu saya sampaikan ke pemerintah daerah, urusan angka kasus kematian ini harus betul-betul ditekan terus," jelas Jokowi.

Sejumlah Daerah Turun Level PPKM

Ganjil Genap Gantikan Penyekatan di Jakarta
Suasana ruas jalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/8/2021). Mulai 12 Agustus 2021, Polda Metro Jaya bakal kembali menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota dan meniadakan kebijakan penyekatan yang diterapkan selama PPKM Level 4. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira saat dihubungi Liputan6.com pada Minggu (29/8/2021) memprediksi ada sejumlah daerah yang akan turun level PPKM ke level 1 dan 2.

“Beberapa daerah yang tingkat vaksinasinya sudah cukup tinggi, kasus harian COVID-19 nya menurun signifikan, serta tingkat keterisian RS nya membaik maka disarankan untuk melakukan pelonggaran. Diperkirakan PPKM akan diturunkan ke level 1 dan 2 di beberapa daerah,” jelasnya.

Sejauh ini, jelas Jokowi pemerintah telah mempelajari model penanganan COVID-19 yang digunakan negara-negara lain. Kebijakan negara lain itu modifikasi oleh pemerintah untuk kemudian diterapkan di tanah air.

"Saya telepon beberapa negara yang kita nilai berhasil melakukan pengendalian dan kita coba untuk kita modifikasi di sini dalam rangka pengendalian di negara kita Indonesia," ujarnya.

Syarat Daerah Bebas PPKM Level 4

Vaksinasi COVID-19 di Taman Dadap Merah
Vaksinator menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk warga di Taman Dadap Merah, Kebagusan, Jakarta, Sabtu (10/7/2021). Pelaksanaan vaksinasi melalui mobil vaksin keliling juga diperuntukkan untuk anak usia 12 tahun ke atas. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro menjelaskan beberapa syarat daerah bebas PPKM level 4 saat konferensi pers PPKM pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Syarat daerah bebas PPKM level 4 adalah daerah yang mengalami kemajuan dalam upaya 3T (testing, tracing, treatment) dan vaksinasi. Ketentuan syarat daerah bebas PPKM level 4 ini berlaku untuk wilayah di pulau Jawa-Bali dan luar pulau Jawa-Bali.

Bila suatu daerah bisa memaksimalkan upaya tersebut, maka dapat dipastikan bebas PPKM level 4 atau level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah tersebut akan diturunkan.

"Selama kota dan kabupaten mengalami kemajuan penerapan protokol kesehatan, 3T, dan cakupan vaksinasi, level PPKM di wilayah itu akan diturunkan," terang Reisa.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya