Liputan6.com, Jakarta Aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM penting untuk diketahui. Selama PPKM kegiatan ibadah di tempat ibadah diatur ketat. Diperpanjangnya PPKM membuat sejumlah aturan kegiatan di tempat ibadah berubah.
Perubahan aturan di tempat ibadah ini berkaitan dengan kapasitas dan jumlah maksimal orang yang beraktivitas di tempat ibadah. Kegiatan di tempat ibadah selam PPKM periode 23-30 Agustus 2021 diatur dalam Imendagri No 35, 26, dan 37 Tahun 2021 dan SE Kementerian Agama No 25 tahun 2021.Â
Baca Juga
Advertisement
Aturan ini berlaku di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah seluruh Indonesia. Berikut aturan kegiatan di tempat ibadah selama PPKM diperpanjang, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Jumat(27/08/2021).
Aturan di tempat ibadah di Jawa Bali
Wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali
Pada wilayah PPKM level 4 dan 3 Jawa-Bali, kegiatan di tempat ibadah diperbolehkan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas atau 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali
Untuk wilayah PPKM level 2 Jawa-Bali, masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) kapasitas atau 75 (tujuh puluh lima) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
Aturan di tempat ibadah di luar Jawa Bali
Wilayah PPKM level 4 luar Jawa-Bali
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 30 (tiga puluh) orang sampai dengan 50 (lima puluh) orang. Namun peribadatan tetap lebih disarankan dilakukan di rumah.
Wilayah PPKM level 3 luar Jawa-Bali
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang. Namun peribadatan tetap lebih disarankan dilakukan di rumah.
Aturan di tempat ibadah di luar Jawa Bali
Wilayah PPKM level 2 dan 1 luar Jawa-Bali
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria level 2 dan 1 peraturan kegiatan di tempat ibadah dilaksanakan sesuai ketentuan zonasi.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 75 (tujuh puluh lima) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Kuning, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Untuk wilayah yang berada dalam Zona Oranye dan Zona Merah, kegiatan peribadatan/keagamaan pada tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jemaah paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan paling banyak 50 (lima puluh) orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Advertisement
Aturan bagi pengurus dan pengelola tempat ibadah
Selama PPKM, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
- menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
- menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;
- menyediakan cadangan masker medis;
- melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan;
- mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
- tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal/infak/kantongkolekte/dana punia ke jemaah;
- memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;
- melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatanperibadatan/keagamaan secara rutin;
- memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala;
- melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 (satu) jam; dan
- memastikan pelaksanaan khutbah/ceramah/tausiyah wajib memenuhi ketentuan:
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/ rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar;
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 (lima belas) menit; dan
khatib/penceramah/pendeta/pastur/pandita/pedanda/rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan bagi jemaah di tempat ibadah
Selama berada di tempat ibadah, jemaah wajib:
- menggunakan masker dengan baik dan benar
- menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;
- menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
- dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
- tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
- membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya);
- menghindari kontak fisik atau bersalaman;
- tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
- yang berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan untuk beribadah di rumah
Advertisement