Pengertian Ancaman Militer dan Nonmiliter, Ini Peristiwa yang Pernah Terjadi

Pengertian ancaman adalah tindakan terkonsep melalui politik dan kejahatan.

oleh Laudia Tysara diperbarui 06 Okt 2021, 15:15 WIB
Diterbitkan 06 Okt 2021, 15:15 WIB
Deretan Alutsista Dipamerkan di HUT ke-74 TNI
Prajurit TNI menaiki panser saat parade alutsista pada perayaan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). TNI menampilkan kekuatan dan alutsista yang dimiliki pada HUT ke-74 TNI. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta Kamus Besar Bahasa Indonesia menerjemahkan pengertian ancaman secara umum adalah usaha yang dilaksanakan secara konsepsional melalui tindakan politik dan atau kejahatan.

Lebih lanjut, pengertian ancaman adalah segala yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta kepentingan negara dan bangsa. Ancaman bisa dilakukan secara individu dan kelompok.

Pengertian ancaman menurut Threates adalah kondisi yang tidak menguntungkan pada individu dan kelompok tertentu lantaran dianggap sebagai pengganggu. Ancaman adalah menurut Undang-Undang nomor 3 taun 2002 terdiri dari dua macam, militer dan nonmiliter.

Apa itu pengertian ancaman militer dan nonmiliter? Berikut Liputan6.com ulas pengertian ancaman lebih dalam dari berbagai sumber, Rabu (6/10/2021).

Pengertian Ancaman Militer

Deretan Alutsista Dipamerkan di HUT ke-74 TNI
Prajurit TNI menaiki sejumlah kendaraan tempur saat parade alutsista pada perayaan HUT ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). TNI memamerkan berbagai jenis alutsista pada perayaan HUT ke-74. (Liputan6.com/JohanTallo)

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menerjemahkan pengertian ancaman militer adalah mengandalkan kekuatan senjata dan terorganisasi. Beberapa ancaman yang termasuk ancaman militer sebagai berikut, mengutip BOLA.com:

1. Agresi militer oleh negara lain

2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain

3. Spionase

4. Sabotase

5. Aksi teror bersenjata

6. Gerakan separatis

7. Pemberontakan bersenjata

8. Perang saudara

9. Gerakan makar

Ancaman militer adalah bentuk ancaman yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Bentuk dari pengertian ancaman militer adalah berupa ancaman militer agresi dan ancaman militer bukan agresi.

Ancaman militer agresi umumnya menggunakan kekuatan bersenjata oleh negara lain untuk melakukan pendudukan sehingga mengancam kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Sementara ancaman militer bukan agresi berupa ancaman yang dapat menggunakan senjata atau tidak, dilakukan oleh pihak asing atau warga negara sendiri.

Umumnya ancaman militer bukan agresi adalah yang dinilai dapat mempengaruhi kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara dan keselamatan segenap bangsa (seperti pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, ancaman terhadap obyek vital nasional, spionase, terorisme, ancaman di laut atau di udara, serta konflik komunal).

Pengertian Ancaman Nonmiliter

112 Alutsista digelar di depan Istana Merdeka Jakarta dalam rangka HUT ke-76 TNI
112 Alutsista digelar di depan Istana Merdeka Jakarta dalam rangka HUT ke-76 TNI. (Foto: Puspen TNI)

Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menerjemahkan pengertian ancaman nonmiliter sebagai ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter. Beberapa ancaman yang termasuk ancaman militer sebagai berikut, mengutip BOLA.com:

1. Ideologi

2. Politik

3. Ekonomi

4. Sosial budaya

5. Teknologi

6. Informasi

7. Keselamatan umum

Persis seperti pengertian ancaman militer yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa. Pengertian ancaman nonmiliter dapat berasal dari luar negeri atau dapat bersumber dari dalam negeri.

Sementara golongannya, ancaman nonmiliter digolongkan ke dalam ancaman yang berdemensi idiologi, politik, sosial budaya, keselamatan umum, teknologi, dan legislasi.

Risiko Ancaman di Indonesia

Dari luar negeri:

1. Agresi

Misalnya saja Agresi Militer II oleh Belanda.

2. Pelanggaran wilayah oleh negara lain

Hal ini biasanya terjadi di wilayah perbatasan, sehingga banyak tentara Indonesia yang ditempatkan di wilayah perbatasan.

3. Spionase atau mata-mata

4. Sabotase

5. Aksi terror dari jaringan yang ada di wilayah Internasional

Teroris yang sering bertebaran di Indonesia adalah salah satu contohnya. Bom Bali II di bali adalah salah satu akibat yang ditimbulkan oleh aksi terror.

Dari dalam negeri:

1. Pemberontakan bersenjata

2. Konflik horizontal

3. Aksi teror

Aksi teror nggak cuma bisa dilakukan oleh orang luar negeri saja, orang Indonesia sendiri juga bisa melakukannya. Salah satu akibat yang dihasilkan oleh aksi terror ini adalah Bom Sarinah yang dilakukan oleh warga Indonesia sendiri

4. Aksi kekerasan yang berbau SARA

5. Gerakan separatis

Contoh dari aksi yang satu ini adalah usaha pelepasan Timor-timur dulu, waktu pemerintahan pak Habibi.

Peristiwa Ancaman yang Pernah Terjadi

FOTO: HUT ke-76 TNI, Ratusan Alutsista Dipamerkan di Kawasan Monas
Sejumlah tentara berada di kendaraan taktis TNI yang dipamerkan di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (4/10/2021). Ratusan alat utama sistem persenjataan (Alutsista) TNI dipamerkan sepanjang pinggir jalan sekeliling kawasan Monas dalam rangka peringatan HUT ke-76 TNI. ​(merdeka.com/Arie Basuki)

Segala bentuk ancaman baik militer maupun non-militer adalah bisa membahayakan kedaulatan sebuah negara. Berikut peristiwa-peristiwa ancaman yang pernah terjadi, mengutip BOLA.com:

1. Kasus yang besar di e-KTP menjadi penyebabnya korupsi terkuak di mana-mana.

2. Oktober tahun 2018 terjadi penangkapan atas pelanggaran ilegal fishing, yaitu dua kapal ikan dari negara Vietnam yang tertangkap di Lautan Natuna.

3. Sebanyak 22 kasus deportasi terhadap warga Negara Filipina berjumlah 32 orang dari pelabuhan Belitung di Bandara Soekarno Hatta.

4. Terjadi pemberontakan angkatan perang Ratu Adil di Kota Bandung pada Januari 1950.

5. Badan spionase asing melakukan serangan cyber terhadap sistem komputer Amerika Serikat pada 2008.

6. Pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat, yaitu di laut Sulawesi pada 24 dan 25 Februari 2007. Selain itu juga pernah terjadi pada kasus antara Indonesia dan Timor Leste, yakni tentang Pulau Batik.

7. Terorisme yang berskala internasional yang memiliki jaringan antarnegara, seperti ISIS (Islamic State Of Iraq and Syria).

8. Hadirnya HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang dipercayai masyarakat serta pemerintah dapat mengancam keberadaan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya