Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam

Pengertian zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal).

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 10 Okt 2021, 12:10 WIB
Diterbitkan 10 Okt 2021, 12:10 WIB
Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam
Ilustrasi laki-laki dan perempuan bergandengan tangan (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Pengertian zina adalah sebagai perbuatan bersenggama antara perempuan dan laki-laki yang bukan mahramnya (bukan pasangan halal). Dalam Islam, melarang umatnya untuk mendekati zina, karena zina adalah salah satu dosa besar yang bisa mendatangkan siksa pedih bagi pelakunya.

Tak hanya mendatangkan dosa besar, zina juga bisa menimbulkan kemudharatan lain seperti penyakit menular seksual. Oleh karena itu, Allah SWT melarang keras hamba-Nya untuk mendekati zina. Larangan ini tertuang dalam Alquran Surat Al-Isra ayat 32.

Wa lā taqrabuz-zinā innahụ kāna fāḥisyah, wa sā`a sabīlā

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.

Berikut ini penjelasan mengenai pengertian zina menurut mazhab, jenis-jenis, hukuman, hingga bahaya bagi pelakunya yang telah dirangkum oleh Liputan6.com dari berbagai sumber, Minggu (10/10/2021).

Pengertian Zina Menurut Mazhab

Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam
ilustrasi menggandeng tangan/Photo by TL Portrait from Pexels

Berikut ini ada pendapat lain mengenai pengertian zina menurut Mazhab atau pendapat imam, diantaranya:

Mazhab Al-Hanafiyah

Mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan seorang laki-laki kepada seorang perempuan pada kemaluannya, yang bukan budak wanitanya dan bukan akad yang syubhat. Definisi ini menegaskan kriteria zina itu dilakukan oleh laki-laki dan perempuan. Kalau laki-laki melakukannya dengan sesama jenis atau perempuan dengan sesama jenis, maka tidak termasuk kriteria zina, walaupun tetap berdosa.

Mazhab Al-Malikiyah

Mazhab Al-Malikiyah mendefinisikan pengertian zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang mukallaf yang Muslim pada faraj adami (manusia), yang bukan budak miliknya, tanpa ada syubhat dan dilakukan dengan sengaja. Definisi ini menjelaskan kalau tidak terjadi hubungan seksual seperti percumbuan, bukan termasuk zina, meski tetap diharamkan. Makna yang dilakukan oleh seorang mukallaf artinya orang yang akil baligh. Sehingga bila pelakunya orang gila atau anak kecil, maka bukan termasuk zina.

Mazhab Asy-Syafi'iyah

Mazhab Asy-Syafi'iyah memberikan definisi tentang pengertian zina adalah masuknya ujung kemaluan laki-laki meskipun sebagiannya ke dalam kemaluan wanita yang haram, dalam keadaan syahwat yang alami tanpa syubhat. Asy-Syairazi dari mazhab Asy-Syafi'iyah mendefinisikan zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-Islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah atau syibhu akad atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.

Mazhab Al-Hanabilah

Pengertian zina dari mazhab Al-Hanabilah adalah hilangnya hasyafah penis laki-laki yang sudah baligh dan berakal ke dalam salah satu dari dua lubang wanita, yang tidak ada hubungan ishmah antara keduanya atau syubhah.

Jenis-jenis Zina Dalam Islam

Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam
Ilustrasi Pasangan (Foto: Pablo Heimplatz on Unsplash)

Berikut ini jenis-jenis zina dalam islam yang penting untuk Anda ketahui, diantaranya :

1. Zina Al-Laman

Jenis zina yang pertama ialah zina Al-Laman. Jenis zina ini bisa terjadi hanya dengan melalui panca indra. Zina Al-Laman sendiri terbagi lagi menjadi beberapa jenis zina berdasarkan kategorinya. Berikut beberapa jenis zina Al-Laman, yaitu:

a. Zina ain

Adalah zina yang dilakukan oleh mata saat seseorang memandang lawan jenisnya dengan perasaan senang atau penuh hawa nafsu.

b. Zina qalbi

Adalah zina yang dilakukan oleh hati yaitu ketika memikirkan atau mengkhayalkan lawan jenis dengan perasaan senang dan bahagia.

c. Zina lisan

Adalah zina yang dilakukan oleh lisan atau ucapan ketika membicarakan lawan jenis yang diikuti dengan perasaan senang.

d. Zina tangan (yadin)

Adalah zina yang dilakukan oleh tangan. Ini terjadi ketika seseorang dengan sengaja memegang bagian tubuh lawan jenisnya diikuti dengan perasaan senang, bahagia atau penuh dengan hawa nafsu. 

2. Zina Muhsan

Jenis zina selanjutnya ialah zina muhsan. Zina ini terjadi saat seorang pasangan yang sudah menikah melakukan perselingkuhan, seperti melakukan hubungan seksual, dengan orang yang bukan pasangannya. Selain berdosa, jenis zina yang ini juga berpotensi menimbulkan bahaya berupa timbulnya penyakit kelamin. Oleh karena itu, hindarilah perbuatan zina dan lakukanlah hubungan seksual hanya dengan pasanganmu yang sah secara agama. 

3. Zina Gairu Muhsan

Berbeda dengan zina muhsan yang dilakukan oleh pasangan yang sah, jenis zina gairu muhsan merupakan jenis zina yang dilakukan oleh orang yang belum sah menjadi pasangan suami istri. Jenis zina ini sering kali dilakukan oleh sepasang kekasih yang tergoda rayuan setan sehingga melampiaskan nafsu mereka dan berujung pada perbuatan zina. 

Hukuman Pelaku Zina

Pengertian Zina, Jenis-jenis, Hukuman, dan Bahaya Bagi Pelakunya dalam Islam
Salah seorang pasangan terpidana kasus zina (kiri) menjalani hukuman cambuk di Masjid Al Munawarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Jumat (4/9/2020). Pasangan terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam dalam kasus zina itu masing masing menjalani sebanyak 100 cambuk. (CHAIDEER MAHYUDDIN/AFP)

Islam telah mengatur semua hal termasuk hukuman bagi pelaku zina. Hukuman bagi pelaku zina dibedakan menurut jenis-jenisnya. Yaitu zina mukhsan dan zina ghairu mukhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum sah atau belum pernah menikah.Masing-masing diberikan hukuman yang berbeda. Bagi pezina ghairu mukhsan dijatuhi hukuman 100 kali cambukan dan diasingkan selama setahun. Sedangkan bagi pezina mukhsan dijatuhi hukuman rajam. Hukuman tersebut berdasarkan hadis, yaitu:

“Ambillah dariku! Ambillah dariku! Sungguh Allah telah memberi jalan kepada mereka. Jejaka yang berzina dengan gadis didera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Dan orang yang telah menikah melakukan zina didera seratus kali dan dirajam." (H.R. Muslim dari Ubadah bin Samit).

Sedangkan hukum status anak zina dalam pandangan Islam adalah sebagai berikut:

  1. Hukumnya tetap menjadi anak yang fitrah (lahir keadaan suci tanpa dosa).
  2. Tetap mendapatkan jaminan masuk surga bersama orang-orang yang soleh, asal juga ikut serta melakukan amal soleh sebagaimana kaum muslimin yang lain juga melakukannya, yaitu melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya.

Bahaya Perbuatan Zina

Berikut ini ada beberapa bahaya perbuatan zina bagi pelakunya yang penting untuk Anda pahami, diantaranya:

  1. Mendapatkan dosa besar dan dicampakkan oleh Allah SWT.
  2. Hilang cahaya dari wajahnya sehingga terlihat kusam dan muram.
  3. Rusak martabat dan harga dirinya di hadapan Allah SWT dan manusia.
  4. Mendapatkan sanksi sosial jika perbuatannya diketahui masyarakat.
  5. Pelaku zina akan disempitkan hatinya oleh Allah SWT sehingga ia enggan melakukan perbuatan terpuji.
  6. Allah SWT akan mencampakkan pelaku zina dan membuatnya tidak pernah cukup atas semua yang telah dimilikinya.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya