Aturan Karantina untuk Warga yang Baru Datang dari Luar Negeri

Ketentuan karantina ini tentunya penting diketahui bagi para pelaku perjalanan internasional.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 12 Okt 2021, 20:45 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi wisatawan di bandara (pixabay)
Ilustrasi wisatawan di bandara (pixabay)

Liputan6.com, Jakarta Karantina merupakan salah satu kriteria wajib bagi pelaku perjalanan internasional. Selama PPKM, pemerintah melalui Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan internasional baik melalui darat, laut, dan udara. Aturan ini juga berlaku bagi warga yang datang ke Indonesia dari luar negeri.

Ketentuan karantina diatur dalam SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional. Aturan karantina bagi pelaku perjalanan internasional ini berlaku bagi WNI dan WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Dalam ketentuan ini diatur durasi karantina, tes PCR, dan lokasi karantina. Ketentuan karantina ini tentunya penting diketahui bagi para pelaku perjalanan internasional.

Berikut aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (12/10/2021).

Tes PCR

Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)
Ilustrasi WNA di Bandara (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Aturan karantina bagi warga yang baru datang dari luar negeri yang pertama adalah tes PCR. Pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR H-3 sebelum kedatangan dan saat kedatangan.

Untuk tes PCR pada H-3 sebelum perjalanan, dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan. Sementara untuk tes PCR saat kedatangan, dilakukan setelah penumpang sampai tujuan.

Pelaku perjalanan internasional juga wajib melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Durasi karantina

Ilustrasi bandar udara, bandara
Ilustrasi bandar udara, bandara. (Photo by VOO QQQ on Unsplash)

Setelah sampai tujuan, pelaku perjalanan internasional wajib melakukan karantina selama 8x24 jam. Jika WNI atau WNA sudah divaksinasi penuh dan tes PCR-nya negatif baik tiga hari sebelum keberangkatan maupun pas kedatangan, maka ia perlu menjalani karantina selama 7 hari, lalu kembali melakukan tes PCR.

Namun, jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyaata positif Covid-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

Jika hasil tes PCR selama 7 hari karantina menunjukkan negatif, pelaku perjalanan bisa dinyatakan selesai menjalani karantina pada hari ke 8. Pelaku perjalanan bisa melanjutkan perjalanan, dan diimbau untuk melakukan karantina mandiri selama 14 (empat belas) hari serta menerapkan protokol Kesehatan.

Warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah. Sedangkan, WNI pelaku perjalanan internasional dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi diwajibkan melakukan karantina selama 14 x 24 jam.

Pembiayaan

Singapura Perketat Syarat Pra-Perjalanan untuk Pelancong dari Berbagai Negara, Termasuk Indonesia
Ilustrasi bandara sepi. (dok. @shawnanggg/Unsplash.com)

Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Dalam hal penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di Rumah Sakit, maka pihak sponsor, Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban biaya dimaksud.

Lokasi karantina

Ilustrasi traveler saat di bandara.
Ilustrasi traveler saat di bandara. (dok. JESHOOTS-com/Pixabay/Tri Ayu Lutfiani)

Berdasarkan SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

Tempat karantina wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi hal terkait.

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 8 x 24 jam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya