Sanksi Melanggar Aturan Karantina COVID-19, Tertuang dalam Undang-Undang

Di Indonesia, aturan karantina COVID-19 diwajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Berlaku bagi WNI dan WNA.

oleh Laudia Tysara diperbarui 14 Okt 2021, 11:06 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 09:55 WIB
FOTO: Kesibukan Tim Medis Bawa Pasien COVID-19 ke Wisma Atlet
Petugas jaga mengecek data pasien COVID-19 yang dibawa petugas medis di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/9/2020). Pemerintah menyiapkan 2.700 tempat tidur di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19 dengan kondisi sedang dan ringan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Masa pandemi COVID-19 mewajibkan setiap warga negara Indonesia mematuhi aturan karantina yang dibuat oleh pemerintah guna menanggulangi wabah penyakit menular. Karantina COVID-19 berbeda dengan isolasi mandiri.

Karantina COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok yang tidak memiliki gejala, tetapi terpapar penyakit. Sementara isolasi mandiri COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok yang sudah sakit. “Karantina adalah cara efektif untuk melindungi masyarakat,” mengutip MAHEALTHCARE.com

Di Indonesia, aturan karantina COVID-19 diwajibkan bagi pelaku perjalanan dari luar negeri. Tak hanya bagi WNI, aturan ini diberlakukan pula untuk WNA. Sesuai aturan yang berlaku selama PPKM diperpanjang, telah dilakukan pengetatan masa karantina untuk kedatangan dari luar negeri, yakni 8 hari dan melakukan PCR sebanyak 3 kali.

Apa sanksi bila melanggar aturan karantina COVID-19?

Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi dijelaskan tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Berikut Liputan6.com ulas tentang sejumlah sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 lebih lanjut, Rabu (13/10/2021).

Sanksi Melanggar Aturan Karantina COVID-19 Menurut Undang-Undang

Kasus COVID-19 Menurun, Rusun Isolasi Nagrak Cilincing Ditutup
Suasana sepi tempat isolasi terpusat Rusun Nagrak Cilincing pasca ditutup sementara, Rabu (1/9/2021). Kepala Humas RSDC Wisma Atlet Kemayoran Kolonel Mintoro Sumego mengatakan tempat isolasi terpusat Rusun Nagrak Cilincing dan Rusun Pasar Rumput ditutup sementara. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dapat dijadikan upaya memberikan sanksi melanggar aturan karantina COVID-19. Apa saja?

1. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pertama yang tergolong sebagai tindakan kejahatan, diancam pidana penjara satu tahun dan denda Rp 1 Juta.

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)”

2. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 kedua sebagai tindakan murni pelanggaran, pidana enam bulan dan denda Rp 500 ribu.

"Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)."

Sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 pun diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

3. Bunyi sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 ketiga pada pasal 93, berupa pidana penjaga satu tahun dan denda Rp 100 Juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

Jubir COVID-19 Nadia menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia.

“Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah menoleransi segala upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama,” tegasnya.

Sanksi Melanggar Aturan Karantina COVID-19 Menurut Pakar

FOTO: Mengintip Tower 8 Wisma Atlet Pademangan untuk Isolasi Pasien OTG COVID-19
Petugas mengenakan hazmat saat menyiapkan tempat tidur di Tower 8 Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Koordinator Lapangan RSDC Wisma Atlet Letkol Marinir M. Arifin mengatakan soal alternatif Tower 8 Wisma Atlet Pademangan untuk pasien OTG COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Apabila Undang-Undang mengatur sanksi dengan pidana dan denda, seorang Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph mengungkap seharusnya sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 adalah denda dan hukuman pelayanan sosial, bukan pidana.

“Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya,” kata Dicky, Senin (11/10/2021).

Masa pelayanan sosial sebagai sanksi melanggar aturan karantina COVID-19 dijelaskan lebih lanjut bisa satu minggu atau lebih, ini disesuaikan dengan berat ringan pelanggarannya. Sementara denda, jumlahnya disesuaikan pula dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara,

“Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya,” tegasnya.

Menurut Dicky, WNI dan WNA yang baru tiba dari luar negeri paling tidak harus menjalani karantina COVID-19 selama 7 hari. Selama masa karantina tersebut, tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang karantina, hanya boleh beraktivitas di dalam kamar dan di balkon.

Aturan Karantina COVID-19 dari Luar Negeri

FOTO: Wisma Atlet Siapkan Tower Baru untuk Isolasi Pasien OTG COVID-19
Tentara memeriksa barang WNI yang baru kembali dari luar negeri di Wisma Atlet, Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2020). Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo menjabarkan ketersediaan tower di RSD Wisma Atlet untuk merawat pasien COVID-19. (Liputan6.com/Johan Tallo)

1. Bagi WNI maupun WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia harus melakukan tes RT-PCR yang hasilnya keluar paling lama 1x24 jam.

2. Para pengunjung diwajibkan untuk melakukan karantina selama 8x24 jam bagi yang sudah divaksin penuh dan tes PCR negatif. Selanjutnya diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

3. Jika WNI atau WNA ketika datang atau saat karantina ternyata positif COVID-19, maka ia harus melakukan karantina 14 hari, tanpa terkecuali.

4. Bagi WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.

5. Bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

6. Berdasarkan SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional, tempat akomodasi karantina wajib mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19.

7. Tempat karantina wajib memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan (CHSE) dan kementerian yang membidangi urusan kesehatan untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya atau dinas provinsi yang membidangi hal terkait.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya