Rachel Vennya Disebut Kabur Karantina, Begini Tanggapan Kemenkes RI

Apa sanksi jika Rachel Vennya terbukti kabur karantina dari Wisma Atlet.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 12 Okt 2021, 18:59 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2021, 12:22 WIB
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Foto:KPCPEN)
Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi (Foto:KPCPEN)

Liputan6.com, Jakarta Selebritis Instagram Rachel Vennya diduga hanya menjalankan karantina tiga hari di Wisma Atlet setibanya dari Amerika Serikat.

Padahal, menurut Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi, ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) seperti Rachel Vennya dan warga negara asing (WNA) adalah delapan hari.

“Ketentuannya masih delapan hari ya dan disertai tiga pemeriksaan PCR negatif baru bisa dinyatakan selesai karantina,” ujar Nadia kepada Health Liputan6.com melalui pesan teks, Senin, 11 Oktober 2021.

Nadia, menambahkan, karantina dilakukan di hotel ataupun wisma karantina yang telah ditunjuk dan tidak boleh keluar dari area karantina.

Bila Rachel Vennya terbukti benar kabur dari karantina, sanksi yang menantinya sesuai dengan Undang-Undang Karantina Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang isinya:

- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada pasal 93 menyebutkan bahwa:

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.”

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Jika Ingin Karantina Mandiri

Nadia menambahkan, jika akan melakukan karantina mandiri bisa dilakukan pengajuan tetapi akan dinilai dan dikaji dulu oleh tim satuan tugas karantina.

“Kementerian Kesehatan akan mendorong aparat keamanan untuk menindak tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan mengenai masa karantina. Meminta para penegak hukum untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. Para oknum yang terbukti bersalah diberikan sanksi sesuai aturannya," katanya.

Imbauan untuk Pelanggar

Nadia juga menghimbau agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan perbuatan yang berpotensi membahayakan seluruh rakyat Indonesia. 

Pemerintah melalui Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa pemerintah tidak akan pernah mentoleransi segala bentuk upaya pelanggaran protokol kesehatan dan karantina kesehatan demi keselamatan bersama, pungkasnya.

 

Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit COVID-19

Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 7 Gejala Anda Terjangkit Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya