Epidemiolog: Pelanggar Karantina COVID-19 Harus Diberi Sanksi

Pakar Epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D menyampaikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari luar negeri harus menjalani karantina setidaknya 7 hari.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 11 Okt 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2021, 16:00 WIB
FOTO: Kapasitas RS Rujukan COVID-19 di Jakarta Tersisa 13 Persen
Suasana kamar-kamar tempat isolasi pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (19/1/2021). Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit rujukan COVID-19 tersisa 13 persen. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pakar epidemiologi Griffith University Australia, dr. Dicky Budiman M.Sc Ph.D menyampaikan bahwa warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang baru tiba dari luar negeri harus menjalani karantina setidaknya 7 hari.

Selama masa karantina tersebut, WNA dan WNI tidak boleh melakukan kegiatan di luar ruang karantina. Mereka hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam kamar dan di balkon.

“Karena kalau dia keluar itu berisiko sekali, berisiko terpapar maupun memaparkan (virus),” kata Dicky kepada Health Liputan6.com melalui pesan suara, Senin (11/10/2021).

Sedang, makanan dan kebutuhan lain akan diantarkan ke depan pintu masing-masing, tambahnya.

“Ini harus ada pemantauan termasuk protokol yang ketat. Jika tidak mematuhi apalagi kabur ya itu tidak bertanggung jawab dan harus ada sanksi.”

Sanksi Pelanggar Karantina

Menurut Dicky, sanksi pelanggar karantina COVID-19 bukan berupa sanksi pidana. Sanksi ini bisa berupa denda atau hukuman pelayanan sosial.

“Sanksi pelayanan sosial itu ya bisa berupa memberikan layanan publik di fasilitas karantina atau fasilitas sosial lainnya selama seminggu atau lebih tergantung berat ringannya.”

Terkait denda, maka jumlahnya dapat disesuaikan dengan konteks wilayah, selebihnya ahli hukum yang dapat berbicara, kata Dicky.

“Jadi kalau bicara sanksi harus ada, apalagi dari kesengajaan nah itu berat ringannya ditentukan dari situ. Nanti tentu dilihat apa alasan dan sebagainya.

Kabar Rachel Vennya

Terkait pelanggaran aturan karantina, baru-baru ini selebgram Rachel Vennya dikabarkan melakukan hal tersebut.

Kabar ini menyebar di media sosial terutama di akun-akun gosip. Salah satu yang ramai adalah akun @playitsafebaby di Instagram.

Akun itu mengunggah salah satu komentar warganet yang mengungkap sikap Rachel Vennya selama di karantina.

"Gua yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan, demi Allah.. puas? gua tanyain alamat di mana sok-sok bego, sampe-sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gua minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yang cewek," tulis seorang warganet.

Warganet tersebut juga mengatakan bahwa ia punya bukti Instagram Story Rachel yang sedang di kamar Wisma Atlet, tapi dihapus dua menit kemudian.

"Gua juga ada bukti Rachel yang update story di kamar Wisma Atlet tapi setelah 2 menit langsung dihapus.”

“Kenapa gua kesel sama dia? Karena dia dengan mudahnya lolos karantina sedangkan banyak di sini para TKW yang udah berumur terpaksa karantina 8 hari, ada yang ortu meninggal, anak meninggal, tapi terpaksa harus 8 hari sedangkan ni org dengan enaknya cma 3 hari," pungkasnya.

 

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar COVID-19 Mati Gaya

Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya
Infografis Pakai Masker Boleh Gaya, Biar Covid-19 Mati Gaya (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya