6 Tahun Menikah, Pria Ini Terkejut Sang Istri Ternyata Mantan Ibu Tirinya

Pria ini disarankan untuk bercerai karena pernikahan tersebut dianggap tidak sah.

oleh Arini Nuranisa diperbarui 27 Des 2021, 19:40 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 19:40 WIB
Ilustrasi ucapan pernikahan Islami
Ilustrasi ucapan pernikahan Islami. (Photo by Ramiz Dedaković on Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta Mengetahui asal usul pasangan sebelum menikah merupakan suatu keharusan yang dilakukan oleh setiap insan. Jangan sampai kejadian seperti keluarga yang satu ini. Seorang pria baru mengetahui identitas sebenarnya sang istri setelah keduanya sudah membina rumah tangga selama enam tahun. 

Dilansir dari Siakap Keli, pria asal Arab Saudi itu terpaksa menceraikan istrinya setelah enam tahun menikah ketika mengetahui bahwa wanita tersebut merupakan ibu tirinya. Menurut laporan Gulf News, ayah pria itu telah menikahi istrinya secara ilegal 10 tahun lalu.

Rupanya, selama enam tahun pernikahan mereka, pria itu tidak pernah membawa istrinya menemui orang tuanya. Sebuah kenyataan terungkap ketika ia membawa sang istri untuk menemui keluarganya. Kejadian itu pun menjadi heboh dan viral di Arab Saudi.

Rahasia yang selama ini tersimpan akhirnya terbongkar, betapa terkejutnya sang ayah ketika mendapati sosok menantunya itu. Berikut kisahnya yang dilansir Liputan6.com dari Siakap Keli, Senin (27/12/2021).


Rahasia Besar Terbongkar

Ilustrasi pernikahan Arab
Ilustrasi pernikahan (iStock)

Ketika pria itu membawa istrinya untuk bertemu keluarganya, sang ayah pun terkejut. Melihat sosok menantunya, sang ayah akhirnya harus menceritakan kisah nyata bahwa dia telah menikahi wanita itu secara diam-diam 10 tahun yang lalu dan sudah bercerai.

Menyusul kejadian tersebut, Penasihat Pengadilan Kerajaan Arab Saudi dan Anggota Majelis Ulama Senior, Abdullah Al Mutlaq memutuskan bahwa pria itu harus menceraikan istrinya karena pernikahan mereka tidak sah.


Harus Bercerai

Mimpi Bercerai Menurut Primbon Jawa
Ilustrasi Perceraian Credit: pexels.com/Engin

Enam tahun membina rumah tangga, keduanya telah dikaruniai seorang putra dari pernikahan tersebut. Meski pernikahan mereka dikatakan tidak sah dan harus berakhir dengan perceraian, namun anak-anaknya diakui sebagai anak yang sah.

Sedangkan nikah misyar adalah salah satu jenis nikah kontrak di mana beberapa tanggung jawab tidak harus dipenuhi oleh suami atas izin istri, seperti memberikan nafkah.

Pasalnya, ada wanita yang tetap ingin menikah meski usianya sudah bertambah dan merasa lebih baik menikah dengan pria daripada hidup melajang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya