Ramadan Adalah Bulan Suci, Bolehkah Terjadi Perceraian Saat Beribadah Puasa?

Secara hukum memang tidak ada larangan untuk terjadinya perceraian atau penetapan cerai di Bulan Ramadan.

oleh Arie Nugraha Diperbarui 22 Mar 2025, 02:00 WIB
Diterbitkan 22 Mar 2025, 02:00 WIB
Menikmati Waktu Berbuka Puasa di Masjid Faisal Islamabad Pakistan
Umat Muslim menunggu waktu berbuka puasa selama bulan suci Ramadan di Masjid Faisal, Islamabad, Pakistan pada 16 Maret 2025. (Aamir Qureshi/AFP)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Ramadan adalah bulan paling suci diantara bulan-bulan lainnya dalan tahun Hijriah. Saking khusyunya menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan, jarang sekali ada yang melangsungkan pernikahan bahkan sidang perceraian.

Untuk acara pernikahan mungkin dapat ditunda waktunya. Namun, bagaimana soal perceraian yang kemungkinan sudah menjadi keputusan final? Berdasarkan keterangan dari Pimpinan Yayasan Percikan Iman Bandung, Aam Amirudin, secara hukum tidak ada larangan bercerai di bulan Ramadan.

"Secara hukum kan tidak ada larangan dan kalaui enggak percaya coba survei ke pengadilan agama. Kayaknya sidang perceraian di bulan Ramadan tetap ada. Tidak kemudian Pengadilan Agama libur selama Ramadan ya Enggak kan?," terang Aam dicuplik dalam akun You Tube pribadinya, Minggu (16/3/2025).

Itu artinya kata Aam, secara hukum memang tidak ada larangan untuk terjadinya perceraian atau penetapan cerai di Bulan Ramadan. Lalu bagaimana dengan pernikahan? Aam menyebutkan tidak ada masalah berarti jika seseorang jarang menemukan terjadinya akad nikah di Bulan Ramadan.

Tetapi sebut Aam yang harus dipikirkan adalah bagaimana saat acara menjamu tamu undangan. Kalaupun keluarga mempelai mencoba menjamu tamunyanya, maka kemungkinan sekalian buka bersama.

"Saran saya bada (sesudah) asar saja acara akad nikahnya. Tapi intinya di Bulan Ramadan itu boleh akad nikah boleh bercerai di bulan Ramadan itu," ungkap Aam.

Aam menegaskan setiap muslim mengakui bahwa Ramadan itu bulan yang penuh keberkahan. Sedah harusnya Ramadan itu diisi dengan tindakan kebajikan.

Tetapi saat berbicara soal hukum yang diperlakukan di Islam, Aam menegaskan bercerai itu enggak masalah namun lebih ke masalah kepatutan.

"Nah, cik atuh (nanti saja) mungkin tangguhkeun we Ayah kita bercerai ke Idul Fitri. Bulan Syawal wae (saja), Syawal atuh (saja) eh Syawal teh teu jadi (enggak jadi) Alhamdulillah kan gitu ya," terang Aam.

Aam mengulang kembali bahwa saat Bulan Ramadan, bercerai dan menikah itu secara hukum mubah. Mubah itu boleh dilakukan, boleh juga ditinggalkan.

Nah dengan adanya penjelasan tersebut, mungkin dapat menambah wawasan kita apa yang dapat dilakukan dan tidak saat bulan suci Ramadan.

Promosi 1

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya