9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Catat Lokasi Karantinanya

Semenjak 1 Januari 2022, ada 9 pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri.

oleh Husnul Abdi diperbarui 03 Jan 2022, 19:50 WIB
Diterbitkan 03 Jan 2022, 19:50 WIB
Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)
Sebanyak 56.085 orang penumpang dari luar negeri telah jalani karantina setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta. (Dok AP II)

Liputan6.com, Jakarta Dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19, terutama dengan merebaknya varian Omicron di dunia, pemerintah menetapkan beberapa aturan penting. Salah satunya adalah penetapan pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri. 

Semenjak 1 Januari 2022, ada 9 pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri. 9 pintu masuk tersebut terdiri dari 3 bandar udara, 3 pelabuhan laut, dan 3 pos lintas batas negara. Perubahan juga terjadi pada aturan karantina dan penyediaan tempat karantina.

Aturan karantina bagi setiap pelaku perjalanan luar negeri tergantung pada asal kedatangan. Selain itu, lokasi karantina telah dibagi pada setiap pintu masuk. Namun, lokasi karantina tersebut hanya dikhususkan untuk WNI dengan kriteria tertentu.

Berikut Liputan6.com rangkum dari SK Kasatgas No.1 Tahun 2022, Senin (3/1/2022) tentang pintu masuk ke Indonesia bagi pelaku perjalanan luar negeri.

9 Pintu Masuk ke Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri

(Foto: Dok AP I)
Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur (Foto: Dok AP I)

Bandar Udara

1. Soekarno Hatta, Banten

2. Juanda, Jawa Timur

3. Sam Ratulangi, Sulawesi Utara

 

Pelabuhan Laut

4. Batam, Kepulauan Riau

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

6. Nunukan, Kalimantan Utara

 

Pos Lintas Batas Negara

7. Aruk, Kalimantan Barat

8. Entikong, Kalimantan Barat

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur

Aturan Karantina

Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Karantina dengan jangka waktu 14 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria:

- Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

-  Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.

- Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10 x 24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria pertama.

Lokasi Karantina bagi Setiap Pintu Masuk

Terminal 3 Bandara Soetta Siap Melayani Penerbangan Internasional
Petugas saat melintas menggunakan eskalator di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (24/04). Terminal 3 ini dilengkapi sejumlah fasilitas seperti 64 konter imigrasi dan 30 autogate imigrasi. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

1. DKI Jakarta: Wisma Atlet Pademangan, RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Rusun Nagrak Cilincing, dan Rusun Pasar Rumput Manggarai;

2. Surabaya, Jawa Timur: Asrama Haji Embarkasi Surabaya, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Timur, Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kementerian Agama Surabaya, Hotel Vini Vidi Vici, Hotel Grand Park Surabaya, Hotel Sahid, Hotel 88 Embong Malang, Hotel BeSS Mansion, Hotel Zest Jemursari, Hotel Bisanta Bidakara, Hotel Fave Hotel Rungkut, Hotel Life Style Hotel, Hotel Delta Sinar Mayang Sidoarjo, Hotel Zoom Jemursari, Hotel 88 Kedungsari, Hotel 88 Embong Kenongo, Hotel Pop Stasiun Kota, Hotel Pop Gubeng, dan Hotel Cleo Jemursari;

3. Manado, Sulawesi Utara: Asrama Haji Tuminting dan Badiklat Maumbi;

4. Batam, Kepulauan Riau: Rusun BP Batam, Rusun Pemerintah Kota Batam, Rusun Putra Jaya, Asrama Haji, dan Shelter Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI);

5. Tanjung Pinang, Kepulauan Riau: Rumah Perlindungan Trauma Center (RTPC) Tanjung Pinang dan Shelter Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI);

6. Nunukan, Kalimantan Utara: Rusunawa Pemerintah Daerah Nunukan;

7. Entikong, Kalimantan Barat: Gedung Terminal Barang Internasional (TBI) Entikong, Unit Latihan Kerja Indonesia (ULKI), dan Gedung Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Entikong;

8. Aruk, Kalimantan Barat: Gedung Diklat Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Asrama Haji Kota Sambas, Wisma Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, dan Asrama Brimob;

9. Motaain, Nusa Tenggara Timur: Rusun Yonif RK 744/SYB; atau

10. Tempat akomodasi karantina lainnya yang ditetapkan oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.

Tempat Karantina terpusat tersebut hanya diperuntukan bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri sebagai berikut:

- Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 hari di lndonesia;

- Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

- Pegawai Pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

- Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya