Daftar 80 Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali, Berlaku sampai 24 Januari

Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Indonesia.

oleh Anugerah Ayu Sendari diperbarui 18 Jan 2022, 16:00 WIB
Diterbitkan 18 Jan 2022, 16:00 WIB
PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Indonesia. Di Jawa-Bali perpanjangan PPKM berlaku selama seminggu ke depan yaitu mulai 18-24 Januari 2022. PPKM Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.

"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).

Dalam PPKM Jawa-Bali periode ini, ada 47 daerah yang berstatus level 1, 80 daerah berstatus level 2, dan 1 daerah berstatus level 3. Dalam aturan PPKM ini, ada sejumlah aturan yang ditetapkan. Aturan ini menjadi upaya mencegah kenaikan kasus Covid-19. Berikut daftar daerah PPKM level 2 Jawa-Bali yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Inmendagri Nomor 3 tahun 2022, Selasa (18/1/2022).

Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali

PPKM DKI Jakarta Naik ke Level 2
Arus kendaraan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (4/1/2022). Keputusan peningkatan status PPKM Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa dan Bali. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Berikut daerah PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat:

DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Banten

- Kota Tangerang

- Kota Cilegon

- Kabupaten Tangerang

- Kabupaten Serang

- Kabupaten Pandeglang

- Kabupaten Lebak

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Serang.

Jawa Barat

- Kabupaten Kuningan

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Bandung

- Kabupaten Majalengka

- Kota Tasikmalaya

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Indramayu

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Berikut daerah PPKM Level 2 di DKI Jawa Tengah dan DIY:

Jawa Tengah

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Purbalingga

- Kabupaten Pemalang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kota Surakarta

- Kota Pekalongan

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Cilacap

- Kabupaten Banjarnegara

- Kabupaten Pekalongan

- Kabupaten Grobogan

- Kabupaten Brebes

- Kabupaten Boyolali

- Kabupaten Batang.

Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali

Mobilitas Warga pada Masa PPKM
Penumpang menunggu kereta saat jam pulang kantor, Jakarta, Rabu (17/11/2021). Pemerintah menyatakan status level PPKM di luar Jawa Bali tidak berubah dan masih mengkaji soal penanganan COVID-19 menjelang libur Natal dan Tahun Baru. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berikut daerah PPKM Level 2 di Jawa Timur dan Bali:

Jawa Timur

- Kabupaten Situbondo

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Pacitan

- Kabupaten Lumajang

- Kota Malang

- Kota Batu

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Sumenep

- Kabupaten Sampang

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bangkalan.

Bali

- Kabupaten Jembrana

- Kabupaten Bangli

- Kabupaten Karangasem

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Aturan masuk mal terbaru

PPKM Level 1, Mal di Jakarta boleh Terima Pengunjung 100 Persen
Pengunjung menaiki ekskalator di pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (3/11/2021). Setelah diterapkan PPKM Level 1 di Jakarta, pusat perdagangan atau mal boleh menerima pengunjung hingga 100 persen sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pada aturan masa PPKM Jawa-Bali terbaru, masyarakat yang masuk ruang publik, seperti mal/pusat perbelanjaan dan supermarket harus berstatus 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.

"Jadi, pada semua levelnya (Level PPKM Jawa-Bali) menerapkan hanya kategori 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).

Warna 'Hijau' pada barcode PeduliLindungi merupakan status aman. Artinya, pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.

Pembelajaran bisa tatap muka atau jarak jauh

FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun
Petugas mengecek kesehatan murid sekolah dasar sebelum menerima vaksinasi COVID-19 di SDN 04 Pagi Cilandak Barat, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan mulai memberikan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pembelajaran di sekolah dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh. Kebijakan ini berlaku baik untuk daerah level 1, level 2, maupun level 3.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).

Kegiatan WFO

FOTO: Antisipasi Gelombang Ketiga, PPKM Level 3 Bakal Diberlakukan di Seluruh Indonesia Saat Nataru
Pengendara melintas di depan mural protokol kesehatan COVID-19 di Jakarta, Minggu (21/11/2021). Untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah PPKM level 3, diizinkan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Untuk daerah level 2, WFO di sektor non esensial diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, bagi perkantoran yang berada di daerah PPKM level 1 diizinkan melakukan WFO dengan kapasitas 75 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya