Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di Indonesia. Di Jawa-Bali perpanjangan PPKM berlaku selama seminggu ke depan yaitu mulai 18-24 Januari 2022. PPKM Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 3 tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga
Advertisement
"Perubahan masa berlaku Inmendagri Jawa Bali berlaku 1 minggu mulai dari tanggal 18 Januari sampai dengan tanggal 24 Januari 2022," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, dikutip dari siaran persnya, Selasa (18/1/2022).
Dalam PPKM Jawa-Bali periode ini, ada 47 daerah yang berstatus level 1, 80 daerah berstatus level 2, dan 1 daerah berstatus level 3. Dalam aturan PPKM ini, ada sejumlah aturan yang ditetapkan. Aturan ini menjadi upaya mencegah kenaikan kasus Covid-19. Berikut daftar daerah PPKM level 2 Jawa-Bali yang berhasil Liputan6.com rangkum dari Inmendagri Nomor 3 tahun 2022, Selasa (18/1/2022).
Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali
Berikut daerah PPKM Level 2 di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat:
DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Banten
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kabupaten Tangerang
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kota Tangerang Selatan
- Kota Serang.
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Bandung
- Kabupaten Majalengka
- Kota Tasikmalaya
- Kota Depok
- Kota Cimahi
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Bandung Barat
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
Advertisement
Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali
Berikut daerah PPKM Level 2 di DKI Jawa Tengah dan DIY:
Jawa Tengah
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Surakarta
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Batang.
Daerah Istimewa Yogyakarta
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten Kulonprogo
- Kabupaten Gunungkidul
Daerah PPKM Level 2 Jawa-Bali
Berikut daerah PPKM Level 2 di Jawa Timur dan Bali:
Jawa Timur
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Lumajang
- Kota Malang
- Kota Batu
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bangkalan.
Bali
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Karangasem
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Tabanan
- Kabupaten Buleleng
- Kota Denpasar
Advertisement
Aturan masuk mal terbaru
Pada aturan masa PPKM Jawa-Bali terbaru, masyarakat yang masuk ruang publik, seperti mal/pusat perbelanjaan dan supermarket harus berstatus 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan di atas tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Wilayah Jawa dan Bali.
"Jadi, pada semua levelnya (Level PPKM Jawa-Bali) menerapkan hanya kategori 'Hijau' pada aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk. Namun, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan," ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI Safrizal ZA dalam keterangan resminya, Selasa (18/1/2022).
Warna 'Hijau' pada barcode PeduliLindungi merupakan status aman. Artinya, pengunjung sudah melakukan vaksinasi dosis lengkap dan diperbolehkan masuk tempat umum.
Pembelajaran bisa tatap muka atau jarak jauh
Dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini, pembelajaran di sekolah dapat dilakukan secara tatap muka atau jarak jauh. Kebijakan ini berlaku baik untuk daerah level 1, level 2, maupun level 3.
"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Selasa (18/1/2022).
Advertisement
Kegiatan WFO
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial di daerah PPKM level 3, diizinkan maksimal 25 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Untuk daerah level 2, WFO di sektor non esensial diperbolehkan maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Kemudian, bagi perkantoran yang berada di daerah PPKM level 1 diizinkan melakukan WFO dengan kapasitas 75 persen.