Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya

Pengertian imigrasi adalah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 31 Mei 2022, 15:40 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2022, 15:40 WIB
Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya
Ilustrasi bandara.

Liputan6.com, Jakarta Imigrasi adalah aktivitas perpindahan dari satu negara ke negara lainnya untuk menetap di lokasi baru tersebut. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, pengertian imigrasi adalah perpindahan penduduk negara lain ke negara tertentu untuk menetap.

Pengertian imigrasi sering kali dianggap sama dengan pengertian turis dan pendatang. Padahal keduanya memiliki perbedaan. Bila imigrasi merujuk pada perpindahan untuk menetap permanen yang dilakukan oleh imigran, sedangkan turis dan pendatang untuk jangka waktu pendek tidak dianggap imigran.

Ada faktor yang mendasari penduduk tersebut berpindah dari suatu negara ke negara lain, tak hanya sebagai aktivitas yang tidak sekedar terpatok pada perpindahan imigran dari suatu negara ke negara lainnya untuk menetap. Namun juga ada fungsi imigrasi yang perlu diketahui.

Berikut Liputan6.com ulas mengenai pengertian imigrasi beserta penyebab dan fungsinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (31/5/2022).

Pengertian Imigrasi

Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya
Ilustrasi imigrasi.

Secara etimologi, istilah imigrasi berasal dari bahasa Latin yaitu “migratio” yang artinya orang dari suatu tepat atau negara menuju ke tempat atau negara lain. Secara umum, imigrasi adalah kegiatan pindah tempat tinggal antar negara. Imigrasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut pasal 1 ayat 1 dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan imigrasi adalah “hak ikhwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara.”

Perpindahan wilayah berupa imigrasi dipengaruhi oleh berbagai faktor, yakni ekonomi, sosial budaya dan pendidikan. Kegiatan imigrasi adalah perpindahan yang dilakukan secara besar-besaran.

Dalam buku berjudul Memperkenalkan Hukum Keimigrasian oleh Abdullah Sjahriful, imigrasi adalah pemboyongan orang-orang masuk ke suatu negeri. Imigrasi adalah pintu masuk ke negara asing dari orang yang berniat mengambil bagian dalam kehidupan di negara itu.

Penyebab Terjadinya Imigrasi

Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya
Ilustrasi uang koin.

Telah dijelaskan di atas, bahwa faktor pendorong atau penyebab terjadinya imigrasi adalah dipengaruhi oleh faktor ekonomi, sosial budaya dan pendidikan. Berikut penjelasannya:

1. Faktor Ekonomi

Faktor ekonomi biasanya menjadi salah satu alasan mengapa individu atau sekelompok individu melakukan kegiatan imigrasi. Para imigran biasanya memiliki gagasan bahwa dengan melakukan imigrasi akan membuka peluang memajukan kesejahteraan ekonominya sendiri atau mungkin bisa disebut dengan mencari rezeki di negara orang.

2. Di Negara Sendiri, Taraf Ekonominya Rendah

Akibat dari anjloknya ekonomi di negara asalnya, para imigran akan berbondong-bondong melakukan imigrasi dengan maksud memperbaiki sistem taraf hidup. Negara yang biasa dijadikan tujuan imigran adalah Jerman dan beberapa negara Eropa lain. Hal tersebut karena dalam negara itu terdapat kemakmuran ekonomi untuk memperoleh kehidupan yang lebih baik.

3. Faktor Sosial Budaya

Faktor sosial budaya juga berperan penting dalam proses mendorong imigran untuk melakukan kegiatan imigrasi. Misalnya di negara Korea yang mempunyai budaya K-Pop dan tengah digandrungi oleh masyarakat dunia, menyebabkan banyak imigran melakukan imigrasi ke negara tersebut karena tertarik akan budaya K-Pop-nya.

4. Faktor Kestabilan Politik

Politik berkaitan erat dengan jalannya pemerintahan dalam suatu negara. Apabila politik di suatu negara itu kurang stabil,  maka akan membuat rakyatnya melakukan “hijrah” ke negara lain. Misalnya pada kasus imigran dari Afganistan, dikarenakan pengambilan pemerintahan oleh kaum Taliban.

Fungsi Imigrasi

Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya
Ilustrasi bandara (pexels)

Imigrasi adalah tak hanya kegiatan pindah dari suatu negara ke negara lainnya untuk menetap. Dalam buku berjudul Hukum Keimigrasian bagi Orang Asing di Indonesia oleh Jazim Hamidi dan Charles Christian dijelaskan tiga fungsi imigrasi adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Pelayanan Masyarakat

Fungsi imigrasi adalah sebagai pelayanan masyarakat dengan dituntut untuk memberikan pelayanan prima di bidang keimigrasian, baik kepada WNI maupun WNA. Pelayanan bagi WNI terdiri atas pemberian paspor, surat perjalanan laksana paspor (SPLP), pos lintas batas (PLB), dan pemberian tanda bertolak atau masuk.

2. Fungsi Keamanan

Fungsi imigrasi adalah sebagai keamanan terutama penjaga pintu gerbang negara. Dikatakan demikian, larena imigrasi institusi pertama dan terakhir yang menyaring kedatangan dan keberangkatan orang asing ke dan dari wilayah RI.

3. Fungsi Penegakan Hukum

Fungsi imigrasi adalah sebagai penegakan hukum terutama dalam pelaksanaan tugas keimigrasian, keseluruhan aturan hukum tersebut harus ditegakkan kepada setiap orang yang berada di wilayah Indonesia. Berlaku baik itu WNI ditujukan kepada permasalahan identitas palsu, pertanggungjawaban sponsor, kepemilikan sponsor ganda, dan keterlibatan dalam pelanggaran aturan keimigrasian.

Jenis-Jenis Pelanggaran Keimigrasian

Imigrasi Adalah Perpindahan Penduduk dari Suatu Negara ke Negara Lain, Ini Penyebabnya
llustrasi paspor.

Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran di bidang keimigrasian yang sering dilakukan oleh WNA ketika sedang berada di Indonesia, di antaranya:

1. Penyalahgunaan izin tinggal

2. Berada di Indonesia dengan menggunakan sponsor fiktif

3. Enggak melaporkan adanya perubahan status sipil, alamat domisili, pekerjaan, dan sponsor pada kantor imigrasi setempat.

4. Masuk wilayah Indonesia dengan visa atau paspor palsu

5. Pengajuan permohonan paspor dengan identitas palsu

6. Terlibat dalam jaringan human trafficking (sindikat perdagangan manusia)

7. Penyelundupan obat atau zat terlarang

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya