PPSU adalah Pasukan Oranye Tingkat Kelurahan, Ketahui Tugas, Sanksi, dan Haknya

PPSU adalah kependekan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.

oleh Laudia Tysara diperbarui 10 Agu 2022, 16:35 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2022, 16:35 WIB
FOTO: Aksi Petugas PPSU Mempercantik Kolong Tol Becakayu
Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) menyelesaikan pembangunan Taman Pilar Jati di Cipinang Melayu, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Area yang dilengkapi taman lalu lintas serta sarana bersepeda tersebut untuk mempercantik lahan tidur di kolong tol. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Apa itu PPSU? Memahami PPSU adalah kependekan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. PPSU adalah petugas yang mengurus masalah prasarana dan sarana umum di tingkat kelurahan khususnya di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Nama lain dari petugas PPSU adalah pasukan oranye karena seragam yang dikenakan berwarna oranye. Keberadaan PPSU adalah diatur secara resmi melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta sejak tahun 2015 dan telah diperbaharui pada tahun 2016.

PPSU adalah pasukan oranye yang melaksanakan tugas dengan hak sama seperti pekerja-pekerja pada umumnya. Gaji petugas PPSU setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta.

Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang PPSU, tugas PPSU, sanksi petugas PPSU, dan hak-hak petugas PPSU, Rabu (10/8/2022).

PPSU adalah Kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum

FOTO: Pembersihan Sampah Banjir Rob
Petugas PPSU membersihkan sampah saat terjadi banjir rob di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Selasa (9/11/2021). Walau terendam banjir rob, petugas PPSU tetap sigap bersihkan sampah yang mengambang terbawa air laut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Memahami PPSU adalah kepanjangan dari Penanganan Prasarana dan Sarana Umum. Seseorang yang termasuk dan tim PPSU adalah memiliki sebutan petugas PPSU atau pasukan oranye karena seragam yang dikenakan berwarna oranye. PPSU adalah petugas prasarana dan sarana umum di tingkat keluaran di seluruh wilayah DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengungkap dalam keterangan tertulis di akun Facebook resminya, petugas PPSU adalah berjumlah 40-70 di setiap keluarahannya. Peranan PPSU adalah diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 169 yang dikeluarkan pada tahun 2015, yang kemudian diperbaharui dengan Peraturan Gubernur nomor 6 tahun 2016.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, PPSU adalah pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/ asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Peraturan Gubernur tersebut, sampai sekarang dijadikan landasan utama dalam proses perekrutan PPSU di tingkat kelurahan. Keberadaan PPSU adalah sangat membantu pemerintah provinsi dalam menangani dan menindaklanjuti permasalahan dengan skala kecil di suatu wilayah.

Seperti apa sebenarnya tugas PPSU itu?

Dalam modul yang dipublikasikan Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), dijelaskan tugas PPSU adalah terdiri dari tiga hal penting. Pertama, tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan jalan. Kedua, tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan saluran. Terakhir, tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan taman.

Tugas, Larangan, Sanksi, dan Hak Petugas PPSU

Logo Raksasa Asian Games 2018 Hiasi Simpang Tugu Proklamasi
Petugas PPSU menggambar maskot Asian Games 2018 di Jalan Penataran atau Simpang Tugu Proklamasi, Jakarta, Rabu (25/7). Pembuatan maskot dan logo Asian Games 2018 dalam rangka menyambut event terbesar se-Asia tersebut. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Tugas PPSU

Ada tiga tugas PPSU yang pokok sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. Ketiga tugas pokok PPSU adalah diatur dengan prosedur operasional kerja khusus, menyangkut aktivitas harian yang wajib dilakukan. Ini penjelasan ketiga tugas pokok PPSU yang dimaksudkan:

1. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Jalan

Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan jalan dilakukan dengan memperbaiki jalan berlubang, perbaikan trotoar, dan pengecatan kantin.

2. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Saluran

Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan saluran dilakukan dengan memperbaiki saluran air. Misalnya memperbaiki saluran rusak di jalan lingkungan atau lokal.

Kemudian mengurus satulan, tali-tali, dan mulut-mulut air yang mampet di lingkungan lokal, serta melaporkan segera pembangunan atau aktivitas yang berpotensi mengganggu saluran air ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui kelurahan.

3. Tugas PPSU adalah Menanganani Prasarana dan Saranan Taman

Adanya tugas PPSU adalah menanganani prasarana dan saranan taman dilakukan dengan menangani pohon tumbang, memangkas ranting yang menutupi rambu lalu lintas, membabat rumput.

Kemudian membabat semak yang sudah mengganggu, mengambil pot-pot rusak, dan melaporkan penebangan pohon pelindung ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melalui kelurahan.

Larangan dan Sanksi Petugas PPSU

Selain tugas PPSU, ketahui pelanggaran dan sanksi bagi petugas PPSU. Masih melansir dari sumber yang sama ini penjelasan larangan dan sanksi petugas PPSU yang dimaksudkan:

1. Larangan Petugas PPSU

- Larangan petugas PPSU adalah sengaja merusak dan/atau menghilangkan aset secara keseluruhan dan/atau sebagian milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

- Larangan petugas PPSU adalah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peratuan perundang-undangan.

- Larangan petugas PPSU adalah menuntut segala hak-hak lain yang tidak diatur dalam Surat Perintah Kerja.

2. Sanksi Petugas PPSU

- Sanksi petugas PPSU adalah peringatan lisan.

- Sanksi petugas PPSU adalah diberi surat peringatan 1.

- Sanksi petugas PPSU adalah diberi surat peringatan 2

- Sanksi petugas PPSU adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen.

Hak Petugas PPSU

Apabila sudah memahami tugas, larangan, dan sanksi petugas PPSU, kemudian ketahui hak petugas PPSU. Masih melansir dari sumber yang sama ini penjelasan hak petugas PPSU:

1. Gaji Petugas PPSU

Hak petugas PPSU adalah mendapat upah kerja harian setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintan Provinsi DKI Jakarta yang dibayarkan setiap bulan melalui rekening Bank DKI.

2. Benefit Petugas PPSU

Hak petugas PPSU adalah mendapat Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kemudian hak petugas PPSU adalah pasti mendapatkan Tunjangan Hari Raya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya