Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 42 mulai 21 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB kemarin.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 23 Agu 2022, 19:40 WIB
Diterbitkan 23 Agu 2022, 19:40 WIB
Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya
Kartu Prakerja

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 42. Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 42 dibuka mulai 21 Agustus 2022 pukul 12.00 WIB kemarin. Lantas bagaimana cara mendaftar Kartu Pra Kerja?

Dikutip dari Instagram @prakerja.id, Kartu Pra Kerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Mengetahui cara mendaftar Kartu Pra Kerja sangatlah penting.

Cara mendaftar Kartu Pra Kerja pun tidaklah sulit. Anda hanya perlu membuka akun dan masuk ke dashboard. Jadi bagi anda yang berminat untuk mengikuti program ini disarankan agar segera mendaftarkan diri.

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 42 yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (23/8/2022).

Persyaratan Kartu Pra Kerja Gelombang 42

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi e-KTP

Sebelum mengetahui cara mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, anda perlu mengetahui persyaratannya terlebih dahulu. Berikut ini persyaratan Kartu Pra Kerja Gelombang 42 yang harus anda persiapkan, yakni:

a. WNI berusia 18 tahun ke atas.

b. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

c. Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

d. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

e. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

f. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Pra Kerja.

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi kartu prakerja. Prakerja.go.id

1. Cara Membuat Akun Kartu Pra Kerja Gelombang 42

Bagi anda yang belum mempunyai akun Kartu Pra Kerja, bisa membuatnya terlebih dahulu. Berikut cara membuat akun Kartu Pra Kerja Gelombang 42, yaitu:

a. Buka browser di HP atau laptop.

b. Kemudian, buat akun di situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

c. Masukkan alamat email dan password yang terdiri dari 6 karakter dan konfirmasi password.

d. Jangan lupa klik centang pada pernyataan di bawah "ulangi password", kemudian klik Daftar.

e. Buka email notifikasi yang dikirimkan kepada email yang didaftarkan pada situs Pra Kerja dan melakukan verifikasi.

f. Jika sudah melakukan verifikasi, maka pendaftaran berhasil dan Anda bisa melanjutkan ke proses selanjutnya.

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya
Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menambahkan Fitur ‘Job Search’ di portal prakerja.go.id.

2. Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42

Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Pra Kerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login Pra Kerja. Berikut ini cara mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 42, yaitu:

a. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.

b. Klik “Lanjutkan”.

c. Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.

d. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

e. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.

f. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, cara mendaftar Kartu Pra Kerja berikutnya adalah verifikasi nomor HP.

g. Klik “Kirim”.

h. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.

i. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda.

j. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.

k. Setelah itu, calon peserta harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar agar bisa terpilih menjadi penerima Kartu Pra Kerja.

l. Caranya dengan klik "Mulai Sekarang".

m. Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi gelombang.

n. Pilih gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik "Gabung".

o. Akan muncul Persetujuan Kartu Pra Kerja yang berisi beberapa pernyataan.

p. Anda harus klik "Saya Menyetujui" untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

q. Cara mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42 sudah selesai, tinggal menunggu pengumuman penerimaannya peserta Kartu Pra Kerja.

Besaran Dana yang Didapatkan Peserta Kartu Pra Kerja

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 42, Lengkap dengan Persyaratannya
Ilustrasi rupiah.

Bagi yang lolos menjadi peserta Kartu Pra Kerja, akan mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Kartu Pra Kerja. Seperti pada gelombang-gelombang sebelumnya, setiap penerima Kartu Pra Kerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp3.550.000, yang terdiri dari:

1. Bantuan biaya pelatihan sebesar Rp1.000.000, digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra.

2. Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).

3. Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000).

Berbagai insentif tersebut akan disalurkan melalui akun e-Wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun penerima melalui situs www.prakerja.go.id.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya