Liputan6.com, Jakarta Cara pengisian SPT 1770 tidaklah sesulit yang dipikirkan, nyatanya saat ini pengisian formulir SPT 1770 dapat dilakukan dengan mudah secara online. Formulir SPT 1770 merupakan dokumen pajak yang harus diisi oleh wajib pajak dengan kriteria memiliki penghasilan dari usaha atau merupakan pekerja bebas.
Selain itu cara pengisian SPT 1770 juga penting diketahui oleh mereka yang mendapat penhasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, mereka yang mendapatkan penghasilan dari dalam maupun luar negeri dan mereka yang mendapat penghasilan yang dikenakan PPh final.
Untuk cara pengisian SPT 1770, anda cukup mengisi kolom isian pada laman DJPOnline dengan data yang benar. Namun sebelum itu penting juga untuk mengetahui beberapa pengetahuan umum tentang formulir SPT 1770, mulai dari cara mendaftarkan hingga menyampaikan SPT.
Advertisement
Lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari laman resmi djponline.pajak.go.id, cara pengisian SPT 1770 secara online dengan mudah dan cepat. Senin (12/9/2022).
Persiapan dan Lampiran Pengisian SPT 1770
Persiapan Untuk Mengisi SPT 1770
Dokumen yang disiapkan untuk mengisi SPT 1770 Tahunan:
- Bukti Potong PPh (jika ada),
- Kartu Keluarga,
- Daftar Harta,
- Daftar Utang,
- Catatan omzet per bulan,
- Bukti penyetoran PPh Final.
Lampiran Pengisian SPT 1770 Secara Umum
1. Mengisi Lampiran IV
Pada lampiran IV anda harus mengisi keterangan umum seperti
- Tahun Pajak,
- Periode Pajak,
- Metode Penghitungan Pajak.
- NPWP
- Nama Wajib Pajak
Kemudian mengisi Bagian A s.d. C sebagai berikut:
- Informasi Harta pada Akhir Tahun
- Kewajiban / Utang pada Akhir Tahun
- Daftar Susunan Anggota Keluarga
Advertisement
Lampiran Pengisian SPT 1770
2. Mengisi Lampiran III
Isi kolom pada tahap pengisian lampiran berikutnya:
Bagian A: Penghasilan yang dikenakan Pajak Final dan/ atau bersifat final.
Bagian B: Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Diisi jika pada Tahun 2019 Menerima Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak
BAGIAN C: Penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah.
3. Mengisi Lampiran II
Bagian A: Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.
4. Mengisi Lampiran I
Bagian A: Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)
Bagian B: Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto)
Bagian C: Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.
Bagian D: Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat netral).
Lampiran Pengisian SPT 1770
5. Mengisi Formulir Induk (Perhitungan Pajak)
Anda harus mengisi informasi data diri dan juga informasi tentang usaha dan status perpajakan Anda.
Status Kewajiban Perpajakan Suami-Istri adalah sebagai berikut:
- KK: Normal / Penghasilan digabung
- HB: Hidup Berpisah berdasar putusan hakim
- PH: Perjanjian Pemisahan Harta & Penghasilan
- MT: Memilih untuk menjalankan hak & kewajiban pajak sendiri (NPWP tersendiri)
Langkah setelahnya adalah merekapitulasi informasi dari lampiran I s.d IV dengan rincian sebagai berikut:
- Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (Lampiran I Bagian A dan B)
- Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan (Lampiran I Bagian C)
- Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (Lampiran I Bagian D)
- Penghasilan Neto Luar Negeri (Apabila Ada)
- Jumlah Penghasilan Neto (1 + 2 + 3 + 4)
- Zakat/ Sumbangan Keagamaan yang bersifat wajib
- Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan zakat/ sumbangan keagamaan (5- 6)
- Kompensasi Kerugian
- Jumlah Penghasilan Neto setelah pengurangan Kompensasi Kerugian (7-8)
- Penghasilan Tidak Kena Pajak
- Penghasilan Kena Pajak (9-10)
- PPh Terutang (Tarif Pasal 17 UU PPh X Angka 11)
- Pengembalian/ Pengurangan PPh Pasal 24 yang telah dikreditkan
- Jumlah PPh Terutang (12 + 13)
- PPh yang dipotong / dipungut oleh pihak lain, PPh yang dibayar / dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah (Lampiran II Bagian A)
- Rincian PPh yang harus dibayar sendiri dan PPh yang lebih dipotong/ dipotong
- Rincian PPh yang harus dibayar sendiri
- Jumlah Kredit Pajak
- Rincian PPh Lebih/ Kurang Bayar
- Keterangan Permohonan Restitusi
- Angsuran PPh
- Lampiran-lampiran
Advertisement
Cara Pengisian SPT 1770 Melalui Laman Resmi DJP Online
Cara Pengisian SPT 1770 Melalui Laman Resmi DJP Online
1. Buka laman resmi DJP Online di https://djponline.pajak.go.id.
2. Masukan Nomor NPWP dan Password serta kode captcha untuk “LOGIN” Pilih e-Filing atau e-Form, kemudian Klik e-Filing atau e-form sesuai dengan kebutuhan.
4. Kemudian masuk ke laman One-stop Tax Services, yang tertera profil dan pilihan Layanan DJP Online yang diinginkan, yakni e-Filing untuk pengisian secara atau e-Form untuk pengisian secara offline.
5. Kemudian pilih Memulai membuat SPT, akan muncul laman baru E-Filing SPT, dan klik “Buat SPT” di bagian pojok kanan atas.
6. Jawab semua Pertanyaan di Formulir dan pastikan memilih dengan benar pada isian formulir SPT
7. Ikuti langkah selanjutnya dan jawab pertanyaan dengan tepat atau sesuai dengan yang sebenarnya, hingga semua pertanyaan selesai terjawab
8. Pilih formulir yang akan digunakan, Jenis SPT yang muncul sesuai dengan besaran penghasilan kamu. Misalnya jika penghasilan gaji di atas Rp 60 juta per tahun, maka pilih pengisian SPT dengan bentuk formulir, maka akan muncul informasi SPT 1770 S yang siap diklik.
9. Isi data formulir SPT sesuai petunjuk. Setelah itu akan masuk dalam laman yang memandu anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk.
10. Pilih tahun SPT Pajak, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik Langkah Berikutnya.
11. Isi lampiran II SPT sesuai dengan keterangan yang sesuai sampai dengan selesai.
12. Setelah selesai anda akan mendapat notifikasi bukti telah melakukan pengisian SPT yang dikirim ke email yang terdaftar.