Liputan6.com, Jakarta Pajak penghasilan berapa persen? Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pajak ini dikenakan atas semua bentuk penghasilan, mulai dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, hingga pembayaran lain yang berkaitan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan. Besaran tarif Pajak Penghasilan untuk individu berkisar antara 0 hingga 34%, tergantung pada jumlah penghasilan yang diterima.
Baca Juga
Advertisement
Sebagai warga negara yang taat hukum, Anda wajib mengetahui cara menghitung pajak penghasilan dengan benar. Semakin tinggi penghasilan yang Anda terima, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Oleh karena itu, memahami mekanisme penghitungan pajak sangat penting agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat dan efisien.Â
Tak hanya itu, pengetahuan ini juga mendukung Anda dalam proses pelaporan SPT Pajak Penghasilan yang harus dilakukan setiap tahunnya. Dengan pemahaman yang baik tentang Pajak Penghasilan, Anda dapat mengelola kewajiban pajak dengan lebih bijak dan tidak terjebak dalam kesalahan perhitungan yang dapat merugikan Anda. jadi pajak penghasilan berapa persen? Berikut ulasan lengkapnya, Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Rabu (16/4/2025).
Tarif pajak Penghasilan Perseorangan
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk wajib pajak orang pribadi di Indonesia berlaku berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak. Berikut adalah rincian tarif pajak yang berlaku:
- Untuk penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 5%.
- Untuk penghasilan kena pajak antara Rp60.000.000,00 hingga Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 15%.
- Untuk penghasilan kena pajak antara Rp250.000.000,00 hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
- Untuk penghasilan kena pajak antara Rp500.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 30%.
- Untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), dikenakan tarif pajak sebesar 35%.
Dengan demikian, semakin tinggi penghasilan Anda, semakin besar persentase pajak yang dikenakan sesuai dengan lapisan penghasilan yang berlaku. Struktur tarif ini dirancang untuk memberi beban pajak yang progresif, di mana orang yang memiliki penghasilan lebih tinggi akan membayar pajak dengan tarif yang lebih tinggi pula.
Advertisement
Cara Hitung Pajak Penghasilan Perorangan
1. Membuat Daftar Penghasilan Bulanan
Langkah pertama adalah mencatat penghasilan yang Anda terima setiap bulan selama satu tahun pajak. Jika Anda memiliki penghasilan yang tidak tetap setiap bulannya, pastikan Anda mencatat semua sumber penghasilan yang diterima, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya. Penghasilan yang dihitung adalah penghasilan kotor selama satu tahun.
2. Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Setelah mengetahui penghasilan kotor Anda, langkah berikutnya adalah menghitung PTKP, yaitu pengurangan penghasilan neto yang digunakan untuk menentukan penghasilan kena pajak (PKP). Besaran PTKP bergantung pada status pernikahan dan jumlah tanggungan keluarga. Berikut rincian PTKP berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: Per-16/PJ/2016:
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp 54.000.000 tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4.500.000 untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maksimal 3 orang.
Contoh:
- Jika Anda masih lajang (bujangan), PTKP Anda adalah Rp 54.000.000.
- Jika Anda sudah menikah, maka PTKP Anda akan menjadi Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
- Jika Anda memiliki satu anak, PTKP Anda akan ditambah lagi sebesar Rp 4.500.000.
3. Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dan PTKP
Setelah menghitung PTKP, kurangi penghasilan kotor Anda dengan PTKP yang berlaku. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak.
Contoh:
Jika penghasilan kotor Anda adalah Rp 60.000.000 dan PTKP Anda adalah Rp 54.000.000, maka:
Penghasilan Kena Pajak: Rp60.000.000−Rp54.000.000= Rp6.000.00
Penghasilan Kena Pajak: Rp 60.000.000 - Rp 54.000.000= Rp6.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp60.000.000−Rp54.000.000= Rp6.000.000
Penghasilan kena pajakAnda adalah Rp 6.000.000.
4. Menghitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah mengetahui penghasilan kena pajak, Anda dapat menghitung besaran pajak penghasilan dengan menggunakan tarif pajak yang berlaku. Berikut adalah tarif pajak berdasarkan penghasilan kena pajak:
- Rp 0 – Rp 50.000.000 dikenakan tarif 5%.
- Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 dikenakan tarif 15%.
- Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 dikenakan tarif 25%.
- Rp 500.000.000 – Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 30%.
- Di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif 35%.
Contoh Perhitungan Pajak Penghasilan PribadiÂ
Bapak Laksa, seorang pekerja kantoran dengan usaha sambilan, memperoleh penghasilan netto sebesar Rp300.000.000 pada tahun ini. Sebagian penghasilannya berasal dari pekerjaan di Angkasa Corp. sebanyak Rp200.000.000, dan sisanya Rp100.000.000 berasal dari usaha reparasi alat elektronik. Pajak yang telah dipotong oleh Angkasa Corp. untuk penghasilan dari pekerjaan di perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp15.550.000 (dalam bukti potong pajak form 1721). Ibu Juli, istri Bapak Laksa, adalah seorang ibu rumah tangga tanpa penghasilan.
Dari data tersebut, kita dapat melakukan penghitungan pajak penghasilan Bapak Leopold dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Total penghasilan netto: Rp300.000.000,00
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk status kawin dengan satu anak:
- Diri Wajib Pajak: Rp54.000.000
- Istri yang tidak bekerja: Rp4.500.000
- Satu anak: Rp4.500.000
Total PTKP: Rp54.000.000+Rp4.500.000+Rp4.500.000= Rp63.000.000
Penghasilan Kena Pajak (PKP):
Penghasilan Netto−PTKP = Rp300.000.000−Rp63.000.000= Rp237.000.000
Penghasilan Netto–PTKP = Rp300.000.000 - Rp63.000.000 = Rp237.000.000
Penghasilan Netto−PTKP= Rp300.000.000−Rp63.000.000= Rp237.000.000
2. Penghitungan Pajak Terutang
Berdasarkan tarif pajak yang berlaku, berikut adalah langkah-langkah penghitungan pajak terutang:
Penghasilan Rp0 – Rp50.000.000 dikenakan tarif 5%
5%×Rp50.000.000=Rp2.500.000
Penghasilan di atas Rp50.000.000 sampai Rp237.000.000 dikenakan tarif 15% (Rp237.000.000 - Rp50.000.000 = Rp187.000.000)
15%×Rp187.000.000= Rp28.050.000
Total Pajak Terutang: Rp2.500.000+Rp28.050.000=Rp30.550.000
3. Menghitung Pajak yang Masih Harus Dibayar
Bapak Laksa telah dipotong pajak sebesar Rp15.550.000 oleh Angkasa Corp. Oleh karena itu, pajak yang masih harus dibayar dapat dihitung dengan mengurangi pajak terutang dengan kredit pajak yang sudah dipotong.
Pajak yang Masih Harus Dibayar:
Total Pajak Terutang−Kredit Pajak= Rp30.550.000−Rp15.550.000= Rp15.000.000
Kesimpulan
- Total Pajak Terutang: Rp30.550.000
- Kredit Pajak (Dari Angkasa Corp.): Rp15.550.000
- Pajak yang Masih Harus Dibayar: Rp15.000.000
Bapak Laksa harus menyetor Rp15.000.000 ke kas negara sebagai pajak yang masih harus dibayar. Namun, jika terdapat lebih bayar atau saldo pajak yang lebih besar dari yang terutang, wajib pajak dapat mengajukan restitusi (pengembalian pajak) ke kantor pelayanan pajak atau mengkompensasi kelebihan tersebut ke periode pajak berikutnya.
Â
Advertisement
