Liputan6.com, Jakarta Cara bayar BPJS lewat ATM BRI, BRImo dan BRILink memudahkan pengguna Bank BRI untuk melakukan iuran rutin BPJS Kesehatan. Dimana peserta BPJS Kesehatan tidak perlu lagi datang dan mengantri di Kantor BPJS Kesehatan terdekat karena pembayaran sekarang bisa melalui ATM terdekat atau secara online.
Salah satunya adalah dengan melalui Bank yaitu Bank BRI. Memiliki banyak cabang dan nasabah di Indonesia. Bank BRI menyediakan berbagai layanan keuangan, salah satunya adalah layanan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, yang mana BRI menyediakan 3 pilihan yaitu cara bayar BPJS lewat ATM BRI, BRImo dan BRILink.
Advertisement
Advertisement
Baca Juga
Cara bayar BPJS lewat ATM BRI, BRImo dan BRILink terbilang sangat mudah, karena hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana dan bisa dilakukan di mana saja. Selain itu waktu yang diperlukan juga tidak lama, cukup dengan waktu 5 menit saja, anda dapat melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan dimana saja dan kapan saja.
Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut ini Liputan6.com rangkum dari website resmi BRI dan BPJS Kesehatan, cara bayar BPJS lewat ATM BRI, BRImo dan BRILink, Rabu (14/9/2022).
Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI
1. Cara Bayar BPJS Lewat ATM BRI
Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang pertama adalah dengan melalui ATM BRI, berikut ini langkah mudah yang bisa diikuti:
- Kunjungi ATM BRI terdekat.
- Setelah memasukan pin kartu ATM BRI pada tampilan awal pilih transaksi tunai.
- Kemudian Pilih Pembayaran.
- Selanjutnya Pilih Lainnya.
- Dilanjut dengan Pilih BPJS.
- Kemudian Pilih BPJS Kesehatan.
- Masukkan nomor virtual account.
- Konfirmasi jumlah tagihan.
- Selesaikan sesuai perintah. Proses pembayaran BPJS Kesehatan selesai.
Advertisement
Cara Bayar BPJS Lewat BRImo
2. Cara Bayar BPJS Lewat BRImo
Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang selanjutnya adalah dengan melalui Aplikasi BRImo, berikut ini langkah mudah yang bisa diikuti:
- Login ke aplikasi BRImo.
- Kemudian Pilih opsi BPJS.
- Masukkan nomor pembayaran.
- Pilih Lanjut.
- Masukkan PIN BRImo.
- Proses pembayaran BPJS Kesehatan selesai.
Cara Bayar BPJS Lewat BRILink
3. Cara Bayar BPJS Lewat BRILink
Cara pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang terakhir adalah dengan melalui BRILink, berikut ini langkah mudah yang bisa diikuti:
- Kunjungi agen BRIlink terdekat.
- Masuk ke Mini ATM atau mesin EDC.
- Kemudian Klik Multi Payment.
- Pilih Pembayaran.
- Masukkan kode pembayaran BPJS Kesehatan dengan kode 88888 + 11 digit nomor BPJS Kesehatan.
- Klik Enter.
- Masukkan PIN kartu ATM BRI.
- Konfirmasi OK pada layar.
- Tunggu struk pembayaran keluar. Proses Pembayaran Selesai.
Advertisement
BPJS Kesehatan
BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang dalam hal ini BPJS Kesehatan adalah Lembaga atau badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi warga negara Indonesia.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara hadir di tengah kita untuk memastikan seluruh penduduk Indonesia terlindungi oleh jaminan kesehatan yang komprehensif, adil, dan merata.
Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:
Fungsi BPJS Kesehatan:
- BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:
1.Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.
2.Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.
3.Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.
4.Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.
5.Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.
6.Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7.Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat.
Iuran BPJS Kesehatan
Besaran Iuran yang Dikenakan
1. Bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan iuran dibayar oleh Pemerintah.
2. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4 persen)dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen dibayar oleh Peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1 persen dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah (seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll); peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar:
a. Sebesar Rp. 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Sebesar Rp. 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
c. Sebesar Rp. 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
7. Pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:Â :
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Advertisement