Liputan6.com, Jakarta Apakah menangis membatalkan puasa mungkin masih menjadi pertanyaan bagi sebagian orang. Menangis tentunya cukup menyulitkan bagi kebanyakan orang, terutama saat melaksanakan ibadah puasa. Perasaan ingin menangis tidak dapat ditahan begitu saja. Menangis bisa tiba-tiba saja dialami oleh seseorang.
Hal inilah yang menyebabkan banyak orang bertanya-tanya terkait apakah menangis membatalkan puasa seorang muslim. Oleh karena itu, kamu perlu memahaminya dari sumber-sumber yang terpercaya atau mengetahui pendapat dari para ahli.
Advertisement
Baca Juga
Apakah menangis membatalkan puasa harus kamu ketahui sebelum melaksanakan ibadah wajib tersebut. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui apa saja hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Hal ini perlu kamu kenali agar ibadah puasa tetap lancar.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (15/12/2022) tentang apakah menangis membatalkan puasa?
Apakah Menangis Membatalkan Puasa?
Apakah menangis membatalkan puasa perlu kamu pahami dati penjelasan para ulama. Para ulama sepakat bahwa hukum menangis saat puasa tidak membatalkan asalkan air mata tidak tertelan. Apakah menangis membatalkan puasa jawabnya adalah iya bila air mata seorang muslim masuk ke dalam mulut dan tertelan cukup banyak. Air mata masuk ke mulut cukup banyak hingga bisa masuk melalui rongga, dan sampai ke lambung. Ini yang bisa menjadikan hukum menangis membatalkan puasa.
Apakah menangis membatalkan puasa juga bisa kamu ketahui dari mengenal hal-hal yang membatalkan puasa. Menurut Kementerian Agama Kalimantan Selatan, hal-hal yang membatalkan puasa yaitu makan dan minum dengan segaja, berhubungan intim atau seksual, keluar air mani dengan sengaja karena bersentuhan, perempuan yang mengalami haid atau nifas, muntah disengaja, gila atau hilang akal, dan keluar dari Islam. Jadi, menurut Kementerian Agama Kalimantan Selatan, apakah menangis membatalkan puasa jawabnya adalah tidak.
Advertisement
Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Apakah menangis membatalkan puasa tentunya sudah kamu pahami sekarang bahwa tidak membatalkan puasa. Pada penjelasan lain yang diungkap dalam kitab Matan Al-Ghayah Wat-Taqrib oleh Abu Syuja Al-Ashfahani ada sepuluh hal yang bisa membatalkan puasa, yaitu:
1. Sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala
2. Mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur)
3. Muntah secara sengaja
4. Melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin
5. Keluarnya mani sebab bersentuhan kulit
6. Haid
7. Nifas
8. Gila
9. Pingsan di seluruh hari
10. Murtad
Apakah menangis membatalkan puasa hukumnya disamakan dengan hukum bercelak saat sedang menjalankan ibadah puasa. Hal ini diungkap dalam kitab Rawdah at-Thalibin oleh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi.
“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Juz 3, Hal. 222)
Penjelasan Lengkap Hal-Hal yang Membatalkan Puasa
Memasukkan Benda ke Bagian Tubuh yang Berlubang dengan Sengaja
Hal-hal yang membatalkan puasa salah satunya adalah memasukkan benda ke bagian tubuh yang berlubang dengan sengaja. Bagian tubuh yang berlubang itu seperti hidung, kedua telinga, mulut, serta qubul dan dubur pria maupun wanita. Lubang ini memiliki batas awal yang saat benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.
Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata. Dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata. Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan.
Pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur) juga merupakan hal-hal yang membatalkan puasa. Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Hilang Akal Karena Gila atau Epilepsi
Hal-hal yang membatalkan puasa selanjutnya adalah hilang akal. Sudah jelas bahwa orang gila atau menderita epilepsi tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Jika seseorang memiliki gangguan kejiwaan secara tiba-tiba, dan sedang berpuasa, maka puasanya batal.
Muntah dengan Sengaja
Muntah yang sengaja di sini maksudnya dengan sadar dan sengaja mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Sementara kalau tidak sengaja muntah (sama sekali tak ada niatan untuk muntah), maka tidak membatalkan puasa.
Merokok saat Puasa
Hal ini mungkin sudah banyak diketahui, namun perlu diperhatikan lagi. Merokok adalah salah satu hal-hal yang membatalkan puasa. Walaupun tidak makan dan minum, merokok ini bisa membuatmu batal puasa. Asap rokok merupakan benda yang bisa masuk ke dalam lambung, kecuali mencium wangi-wangian.
Melakukan Hubungan Seksual dengan Lawan Jenis
Bersetubuh atau berhubungan suami istri di siang hari dalam keadaan puasa, merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Kalau puasanya adalah puasa Ramadan, maka wajib untuk mengganti puasa tersebut. Bahkan, dalam konteks ini terdapat ketentuan khusus, yaitu puasa seseorang tidak hanya batal, tapi ia juga dikenai denda (kafarat) atas perbuatannya. Tapi kalau hubungan suami istri dilakukan pada malam hari saat sudah berbuka, maka tidak akan merusak puasa.
Mengeluarkan Air Mani dengan Sengaja
Hal-hal yang membatalkan puasa berikutnya adalah mengeluarkan air mani dengan sengaja. Pria yang mengeluarkan air mani dengan sengaja (ejakulasi), puasanya bisa batal dan wajib untuk mengganti (qadha) puasanya. Misalnya, mani keluar akibat onani atau sebab bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Berbeda halnya ketika mani keluar karena mimpi basah (ihtilam) maka dalam keadaan demikian puasa tetap dihukumi sah.
Haid dan Nifas
Wanita yang datang bulan atau sedang haid, puasanya akan batal. Sekalipun haid datang di akhir siang atau menjelang waktu berbuka puasa, maka batal puasanya. Wanita yang kedatangan nifas pun, puasanya batal. Selain dihukumi batal puasanya, orang yang mengalami haid atau nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya. Dalam hal ini puasa memiliki konsekuensi yang berbeda dengan shalat dalam hal berkewajiban untuk mengqadha. Sebab dalam shalat orang yang haid atau nifas tidak diwajibkan untuk mengqadha shalat yang ia tinggalkan pada masa haid atau nifas.
Murtad (keluar) dari Islam
Seseorang yang tadinya muslim lalu murtad atau keluar dari Islam secara sadar dan sengaja, maka puasanya batal. Di samping batal puasanya, ia juga berkewajiban untuk segera mengucapkan syahadat serta mengqadha puasanya.
Jadi, apakah menangis membatalkan puasa? Jawabannya adalah tidak selama air mata tidak tertelan.
Advertisement