Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Diketahui, ia merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap terkait putusan atau vonis lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Ada tersangka yang diperiksa hari ini sebagai pemeriksaan lanjutan oleh penyidik atas nama WG ya, Wahyu Gunawan. Kalau enggak salah, WG ini kan seorang Panitera," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Baca Juga
"Ya, mungkin setelah pukul jam 10.00 Wib," tambahnya.
Advertisement
Ia menjelaskan, Wahyu yang berhubungan dengan tersangka lainnya yakni Ariyanto (AR) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus tersebut.
"Ya berdasarkan rilis yang sudah kita sampaikan yang bersangkutan yang berhubungan dengan AR ya kan? Nah, kemudian AR yang meminta supaya disampaikan ke MAN melalui WG ini ya kan?," ujarnya.
"Dan MAN mengiyakan dengan ada penambahan dan disanggupi oleh AR dan kemudian terjadi transaksi ya, dan yang menyerahkan adalah WG dari AR ke MAN," pungkasnya.
Wahyu memiliki hutang Rp100.000.000. Total harta kekayaan Wahyu Rp1.788.907.921.
Tetapkan 7 Tersangka
Diketahui, Kejagung menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu tersangka Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wahyu dilantik menjadi panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 31 Mei 2024. Artinya belum genap setahun sudah tersandung kasus rasuah.
Tidak ada keterangan mengenai profil Wahyu Gunawan. Namun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Wahyu melaporkan kekayaan periode 2024 pada 2 Januari 2025.
Advertisement
Jumlah Harta
Wahyu melaporkan memiliki harta tanah dan bangunan dengan total Rp1.450.000.000. Jumlah itu terdiri dari tanah dan bangunan seluas 90 m2/120 m2 di Kabupaten/Kota Bekasi dengan status hibah tanpa akta Rp1.450.000.000.
Kemudian alat transportasi dan mesin Rp400.000.000. Jumlah kendaraan itu terdiri dari motor jenis matik hasil sendiri tahun 2017 seharga Rp10.000.000. Lalu mobil Toyota Innova tahun 2022 hasil sendiri Rp.390.000.000.
Selanjutnya harta bergerak lainnya senilai Rp27.000.000 dan kas dan setara kas Rp11.907.921.
