Liputan6.com, Jakarta Konsinyasi adalah salah satu jenis sistem penjualan yang cukup banyak diterapkan pada toko-toko atau warung tradisional. Konsinyasi adalah suatu sistem penjualan mana penyedia produk menitipkan barangnya ke penyalur untuk dijual secara ritel atau ecer.
Konsinyasi adalah sistem penjualan di mana pihak penitip barang (consignor) akan memproduksi barang dan menjualnya melalui tempat promosi atau channel yang dimiliki pihak penyalur (consignee).
Sementara itu, pembagian profit konsinyasi bisa didasarkan pada dua hal, yaitu pembagian keuntungan atau pihak penyalur menentukan sendiri harga jual barang paling sesuai.
Advertisement
Untuk lebih memahami apa itu sistem penjualan secara konsinyasi, berikut penjelasan selengkapnya seperti yang telah dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (3/1/2023).
Pengertian Konsinyasi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian; jual titip. Adapun pengertian konsinyasi menurut para ahli antara lain sebagai berikut:
1. Halim (2015)
Konsinyasi adalah  penjualan dengan perjanjian, di mana pihak pemilik barang (consignor) menyerahkan barangnya kepada pihak lain, yaitu komisioner (consignee) untuk dijual kepada pihak luar dan pihak consignee mendapatkan sejumlah komisi dari pihak consignor.
2. Yunus dan Harnanto (2013)
Konsinyasi adalah suatu perjanjian di mana salah satu pihak yang memiliki barang menyerahkan sejumlah barang tertentu untuk dijualkan dengan komisi.
3. Maria (2011)
Konsinyasi adalah pihak yang memiliki barang menitipkan barangnya kepada pihak lain untuk dijualkan dengan adanya perjanjian tertentu.
4. Aliminsyah dan Padji (2008)
Konsinyasi adalah barang-barang yang dikirimkan untuk dititipkan kepada pihak lain dalam rangka penjualan dimasa mendatang atau untuk tujuan lain, hak atas barang tersebut tetap melekat pada pihak pengirim (Consignor).
Dari sejumlah penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian konsinyasi adalah  proses penjualan dimana ada 2 pihak yaitu pengamat (consignor) yaitu pihak pemilik (yang menyerahkan barang) dan komisioner yaitu pihak penerima barang atau menjualkan barang (consignee) yang saling menyetujui perjanjian.
Advertisement
Sistem Konsinyasi
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, konsinyasi adalah penitipan barang dagangan kepada agen atau orang untuk dijualkan dengan pembayaran kemudian. Artinya konsinyasi adalah suatu sistem perdagangan yang melibatkan pihak penitip barang (consignor) dan pihak penyalur (consignee).
Konsinyasi adalah suatu metode penjualan di mana consignor pertama-tama menghasilkan suatu produk untuk dipasarkan. Setelah itu consignor menentukan consignee untuk dititipi produknya. Misalnya jika consignor merupakan produsen camilan, maka produknya bisa dititipkan di consignee yang merupakan warung-warung tradisional maupun mini market.
Setelah menentukan tempat konsinyasi, tahap selanjutnya adalah menjalin kesepakatan dengan consignee. Kesepakatan harus mencakup beberapa hal, antara lain adalah harga jual barang dan berapa komisi yang akan didapatkan consignee untuk satu barang yang terjual, misalnya 25 persen dari harga jual barang.
Tentukan pula kapan barang dipasok dan ketentuan lain terkait waktu seperti jangka waktu penyimpanan. Masukkan pula poin perjanjian apakah barang akan benar-benar dikembalikan jika tidak laku atau diperpanjang dengan pertimbangan tertentu.
Manfaat Konsinyasi
Konsinyasi adalah suatu sistem perdagangan yang cukup populer untuk memasarkan barang. Selain itu, konsinyasi juga melibatkan dua pihak, yakni consignor sebagai pemilik barang dan consignee sebagai pihak yang dititipi barang.
Dengan kata lain, sistem konsinyasi haruslah memberikan manfaat bagi kedua belah pihak. Adapun manfaat konsinyasi bagi consignor antara lain adalah sebagai berikut:
a. Sebagai alternatif menjual barang tanpa menyewa tempat dan promosi.
b. Memperluas jangkauan penjualan.
c. Memperbesar jumlah keuntungan, karena berkurangnya biaya sewa tempat dan promosi
d. Memperluas jangkauan dan reputasi produk dalam waktu singkat
e. Membantu produk melakukan branding hingga ke daerah paling jauh/pelosok
f. Jalan pintas mengembangkan market share
g. Kesempatan melakukan riset minat produk ke lebih banyak konsumen
h. Potensi membangun kerjasama jangka panjang dengan pihak consignee
Sedangkan manfaat konsinyasi bagi consignee antara lain adalah sebagai berikut:
a. Kesempatan menentukan persentase harga sendiri, selama konsumen mau membeli barang konsinyasi.
b. Bisa mendapat keuntungan tanpa memproduksi barang sendiri.
c. Barang konsinyasi dapat diretur jika tidak laku, sehingga minim atau bahkan hampir tidak mungkin mengalami kerugian
d. Ragam barang yang dijual di toko makin banyak, sehingga berpotensi menarik lebih banyak konsumen.
e. Tidak perlu membayar di muka, karena pembayaran biasanya dilakukan setelah barang terjual.
Advertisement
Perbedaan Konsinyasi dengan Dropship
Dilihat dari sistem kerjanya, konsinyasi bisa dibilang sangat mirip dengan dropship. Akan tetapi keduanya merupakan sistem yang berbeda. Adapun perbedaan konsinyasi dengan dropship antara lain adalah sebagai berikut:
1. Dropship tidak perlu memiliki stok barang karena diurus oleh pihak pemilik barang. Sedangkan, konsinyasi mengharuskan consignee melakukan stok barang di rumah.
2. Dropshipping membebaskan dropshipper menentukan margin profit sendiri. Jika konsinyasi, consignee baru mendapatkan komisi dari pihak pemilik barang.
3. Resiko dropshipping jauh lebih kecil daripada konsinyasi karena tidak perlu mengelola stok sama sekali.