Supremasi Hukum Adalah Salah Satu Prinsip Demokrasi, Berikut Asas dan Tujuannya

Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi.

oleh Fitriyani Puspa Samodra diperbarui 12 Jan 2023, 11:50 WIB
Diterbitkan 12 Jan 2023, 11:50 WIB
[Bintang] Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukuman (Sumber Foto: Pexels)

Liputan6.com, Jakarta Hukum memiliki peranan penting dalam masyarakat agar tercipta kehidupan yang tertib, aman, nyama, dan tentram. Hukum mutlak diperlukan untuk mengatur tatanan kehidupan di masyarakat. Sayangnya hukum yang dibuat oleh manusia kerap kali memiliki celah yang berpotensi menimbulkan konflik. Supremasi hukum adalah hal yang diperlukan untuk menjawab permasalahan tersebut.

Supremasi hukum adalah upaya menegakan dan menempatkan hukum di posisi tertinggi. Dengen begitu, tujuan mencapai kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, nyaman dan tentram dapat tercapai. Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara. 

Supremasi hukum adalah inti dari demokrasi liberal yang menerapkan pembatasan kekuasaan pada pemerintah. Berikut ulasan Liputan6.com tentang pengertian supremasi hukum beserta tujuannya, yang dilansir dari berbagai sumber, Kamis (12/1/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Supremasi Hukum adalah Menguatkan Kedudukan Hukum di Masyarakat

Cerita Nenek Penipu Cinta dari Jepang, Bunuh 3 Pasangan di Usia Senja hingga Dijatuhi Hukuman Mati
Ilustrasi kejahatan. (dok. niu niu/Unsplash.com)

Supremasi hukum adalah adalah tindakan yang dilakukan untuk menguatkan posisi hukum di masyarakat. Kedudukan hukum dianggap berada di posisi atau peringkat paling atas dalam kehidupan masyarakat. 

Dilansir dari laman www.mkri.id, supremasi hukum adalah upaya menegakkan dan menempatkan hukum pada posisi tertinggi. Tujuannya melindungi seluruh warga masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun, termasuk oleh penyelenggara negara. Supremasi hukum tidak sekedar ditandai tersedianya aturan hukum yang ditetapkan, melainkan harus diiringi kemampuan menegakkan kaidah hukum.

Istilah hukum sudah sangat akrab dengan kehidupan sehari-hari dan dapat dimengerti dengan mudah maknanya. Namun, istilah supremasi cukup asing di kalangan orang-orang yang tidak bergerak di bidang hukum maupun politik. Berikut ulasan tentang pengertian supremasi hukum.

Pengertian Hukum

Hukum merupakan peraturan dalam bentuk norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur setiap tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan. Hukum juga bertugas untuk menjamin kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat berhak mendapatkan pembelaan di depan hukum secara adil.

Hukum dapat juga diartikan sebagai aturan yang tertulis maupun tidak tertulis untuk mengatur kehidupan dalam suatu kelompok masyarakat. Hukum hadir dengan menyediakan sanksi untuk masyarakat yang telah melanggar hukum.

Pengertian Supremasi Hukum

Kata supremasi merujuk pada kekuatan tertinggi, sehingga supremasi hukum adalah penempatan hukum sebagai kekuatan tertinggi dalam sebuah lembaga masyarakat. Dalam negara hukum, terdapat tiga prinsip dasar yang wajib diterapkan, yaitu supremasi hukum atau supremacy of law, kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law, dan penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum atau due process of law.

Supremasi hukum adalah bentuk upaya penegakan hukum yang adil, independen dan juga bebas. Dengan supremasi hukum, akan bisa tercipta kepastian hukum mengarah pada lahirnya budaya politik yang sadar dan taat terhadap hukum.


Asas Supremasi Hukum

Norma Hukum
Ilustrasi Norma Hukum Credit: unsplash.com/Tingey

Asas supremasi hukum merupakan unsur penegakan hukum yang dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Bentuk ketaatan terhadap hukum yang dilakukan oleh masyarakat merupakan tindakan yang dilakukan karena kesadarannya. Berikut langkah implementasi pelaksanaan asas supremasi hukum .

1. Penyusunan serta penetapan perundang-undangan dan kebijakan publik harus bisa dilakukan secara terkoordinasi. Proses ini harus mengedepankan seluruh asas transparansi, akuntabilitas dan perlindungan hak asasi manusia atau ham.

2. Peraturan perundang-undangan serta kebijakan publik harus memiliki kandungan nilai yang mendukung terwujudnya supremasi hukum. Hal ini akan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha dan juga masyarakat.

3. Seluruh penyelenggara negara harus mampu menjalankan tugas secara profesional dan jujur dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan kebijakan publik. Jika hal ini direalisasikan dengan baik, akan tercipta pemerintahan yang jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

4. Lembaga negara harus memastikan berfungsinya sebagai lembaga hukum, sumber daya manusia, serta perangkat hukum. Hal ini dilakukan untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan negara yang lebih bersih serta sesuai dengan prinsip hukum itu sendiri.


Tujuan Supremasi Hukum

Faktor Penyebab Korupsi yang Paling Umum
Ilustrasi Faktor Hukum Credit: pexels.com/Karolina

Beberapa tujuan dari adanya supremasi hukum adalah sebagai berikut.

1. Mencegah praktik penyalahgunaan kekuasaan oleh kalangan-kalangan tertentu.

2. Menjaga hak hukum masyarakat dan memastikan mereka tidak terjerumus dalam tindakan di luar batas hukum.

3. Menjamin kemerdekaan individu dan menempatkannya sebagai prinsip dasar dari sebuah organisasi sosial.

4. Melindungi harkat dan martabat manusia serta menjamin ketertiban maupun kepastian hukum bagi kehidupan masyarakat. 

5. Memberikan jaminan rasa keadilan sesuai dengan sila kelima pancasila yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6. Menjaga dan memelihara nilai moral milik bangsa Indonesia.

7. Menciptakan masyarakat yang lebih demokratis dan melindungi kepentingan masyarakat itu sendiri. Seperti hak individu dalam bernegara dan bermasyarakat.

8. Sebagai salah satu metode pelaksanaan tugas di bidang hukum yang mampu melaksanakan tugasnya tidak hanya untuk melindungi dan mengembangkan hak perdata serta politik perorangan dalam masyarakat bebas. Namun, dapat digunakan untuk penyelenggaraan dan membina kondisi sosial, ekonomi dan kependudukan serta budaya agar bisa mewujudkan aspirasi rakyat sekaligus untuk bisa menumbuhkembangkan integritas sumber daya manusia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya