Liputan6.com, Jakarta - Melaksanakan sholat dengan baik dan benar adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Namun, banyak orang terkadang lupa atau tidak menyadari bahwa ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan agar ibadah sholat kita diterima oleh Allah SWT.
Salah satunya adalah penggunaan mukena bagi kaum wanita. Mukena bukan hanya sekadar pakaian yang digunakan untuk menutupi aurat saat sholat, tetapi juga memiliki makna penting dalam menjaga kesucian dan kesahihan ibadah.
Advertisement
Di antaranya adalah memperhatikan batasan aurat wanita dalam sholat, yang berkaitan dengan cara menggunakan mukena. Sebab, penggunaan mukena yang tidak sesuai dengan ketentuan syariat justru bisa menyebabkan sholat menjadi tidak sah.
Advertisement
Baca Juga
Banyak orang mungkin tidak menyadari bahwa selain memastikan mukena menutupi tubuh dengan benar, ada berbagai aspek lain, seperti ukuran, bahan, dan model mukena, yang dapat mempengaruhi keabsahan ibadah.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap Muslimah untuk memahami cara yang tepat dalam menggunakan mukena, agar sholat yang dilakukan sah dan diterima oleh Allah SWT.
Saksikan Video Pilihan ini:
Penggunaan Mukena yang Benar dalam Sholat
Dilansir dari laman NU Online, aurat perempuan (yang harus tertutup) dalam sholat adalah semua anggota badan kecuali telapak tangan dan wajah. Sedangkan ketika bersujud wajah yaitu bagian dahi harus menempel ke tanah dalam pandangan Mazhab Syafi'i.
Dalam tradisi masyarakat kita, mukena menjadi busana mayoritas yang dipakai perempuan ketika sholat. Baik mukena terusan yang bersambung dari atas hingga bawah (tidak terpotong), maupun mukena potongan yang terbagi atasan dan bawahan, sama-sama memiliki kekurangan, yaitu terutama pada bagian lengan dan telapak tangan.
Bisa jadi lengan yang terlalu panjang ataupun ruang telapak tangan yang terlalu lebar, menutupi telapak tangan yang sunnahnya menempel terbuka pada lantai (alas shalat semisal sajadah) ketika bersujud.
Demikian juga dengan bagian muka. Terkadang asesoris yang berlebihan dalam mukena yang terpasang di bagian muka, menghalangi jidat menempel di alas sholat ketika sujud. Sungguh yang demikian ini dapat menyebabkan sholat tidak sah
Oleh karena itu, hendaklah bagi perempuan untuk berhati-hati memakai mukena, dikarenakan jika sampai ada bagian dari mukena yang menutupi bagian muka (jidat) ketika bersujud, maka sujudnya dianggap tidak sah dan secara otomatis sholatnya pun tidak sah, karena sujud adalah bagian dari rukun sholat.
Advertisement
Hal Lain yang Perlu Diperhatikan
Imam Taqiyuddin Asy-Syafi’i dalam Kifayatul Akhyar memberi penjelasan mengenai masalah tersebut,
فَلَو سجد على جَبينه أَو أَنفه لم يكف أَو عمَامَته لم يكف أَو على شدّ على كَتفيهِ أَو على كمه لم يكف فِي كل ذَلِك إِن تحرّك بحركته
Artinya: Ketika seseorang bersujud dengan dahi dan hidung tidak menempel ke tanah (alas shalat) maka tidak sah, atau bersujud diatas serban (yang merupkan bagian dari busana) maupun lengan baju yang sedang ia pakai .juga dianggap tidak sah, karena kesemuanya itu menempel dengan badan.
Dengan artian apa saja yang sedang dipakai seseorang dalam sholat seperti mukena, serban, peci dan lain-lain yang menghalangi dahi menempel ke alas sholat ketika bersujud maka tidak sah.
Sedangkan untuk sajadah dan serban yang sengaja digunakan sebagai alas sujud maka tidaklah mengapa, karena tidak termasuk sesuatu yang dipakai yang tidak mengikuti gerakan dalam sholat sebagai mukena.