DPR Minta Pertamina Kaji Ulang Aturan Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg

Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mendesak Pertamina mengkaji ulang aturan penyaluran gas elpiji 3 kg di masyarakat. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

oleh Aries Setiawan diperbarui 04 Feb 2025, 01:00 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2025, 01:00 WIB
Warga Antre untuk Dapatkan LPG Subsidi 3 Kg
Larangan penjualan gas elpiji subsidi 3 kilogram pada toko-toko kelontong atau pengecer per 1 Februari 2025 menyebabkan warga kesulitan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Herman Khaeron mendesak Pertamina mengkaji ulang aturan penyaluran Liquified Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg di masyarakat. Diketahui, per 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kg.

"Menurut saya ini harus dikaji ulang. Karena yang salah kan bukan persoalan penyaluran sampai tingkat penerima dikarenakan oleh aturannya," kata Herman Khaeron saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).

Dia menilai, adanya aturan tersebut berdampak pada kelangkaan gas elpiji 3 kg. Menurutnya, Pertamina bukan membatasi penyaluran, melainkan menertibkan pengecer yang menjual harga elpiji diatas harga eceran tertinggi (HET).

"Justru ini yang harus ditertibkan. Bukan ditertibkan barang itu disalurkan melalui warungnya. Karena ini merupakan subordinasi dari pangkalan," jelas dia.

"Nah, semestinya tetap penyaluran sampai tingkat warung. Warungnya diidentifikasi mana saja. Kemudian beban dan tanggung jawabnya adalah kepada pemilik agen, pemilik pangkalan bahwa harga eceran tertinggi diwajibkan sesuai dengan peraturan pemerintah," sambungnya.

Lebih lanjut, Herman menyebut, jika pengecer gas elpiji melanggar maka perlu diberikan sanksi tegas. Sehingga, aturan pembatasan penyaluran hanya dipangkalan bisa dipertimbangkan kembali.

"Nah, kalau tidak, ya kita berikan sanksi saja kepada para agen dan pemilik pangkalan. Karena merekalah yang melanggar, bukan warung. Dan kemudian apalagi pada akhirnya menyebabkan terhadap kelangkaan di tingkat pemanfaat. Menurut saya ini yang harus dipertimbangkan," kata Herman.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.

Bahlil Akan Ubah Pengecer Gas Jadi Sub Pangkalan

Bahlil Lahadalia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat acara serah terima jabatan Menteri ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (19/8/2024). (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah tidak mengurangi volume dan subsidi gas elpiji 3 kg. Menurutnya, pemerintah dan Pertamina bekerja maksimal untuk memperbaiki sistem penjualan agar subsidi tepat sasaran.

"Dalam APBN Rp87 triliun alokasi negara yang dialokasikan untuk subsidi LPG ini betul-betul tepat sasaran," kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Senin (3/2/2025).

"Teman-teman Pertamina dan Kementerian SDM, saya mempelajari betul sudah bekerja maksimal. Dari agen dari Pertamina masuk ke agen-agen, masuk ke pangkalan-pangkalan baru masuk ke pengecer. Kalau dari agen ke pangkalan itu masih bisa dikontrol secara teknologi," sambungnya.

Namun, kata Bahlil, penjualan di pengecer tidak bisa dikontrol pemerintah dan hal itu membut harga penjualan gas mahal dan tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, untuk menjawab kelangkaan penyebaran LPG 3 kg, Bahlil menawarkan solusi perubahan nama pengecer menjadi sub pangkalan.

"Kita membuat kesimpulan agar pengencer ini menjadi sub pangkalan tujuannya apa bapak ibu semua agar LPG yang dijual itu betul-betul harganya masih terkontrol," ucap Bahlil Lahadalia.

 

Pengecer Gas Diminta Mendaftarkan Diri Jadi Pangkalan Resmi

Warga Antre untuk Dapatkan LPG Subsidi 3 Kg
Pemerintah beralasan bahwa larangan bagi pengecer bertujuan memastikan pasokan gas elpiji subsidi 3 kilogram tetap tersedia bagi masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.

Adapun waktu transisi dari pengecer gas menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.

Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Sumber: Merdeka.com

Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024
Infografis Beli Gas Subsidi LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai 1 Januari 2024 (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya