Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kilogram (kg) setelah pemberlakuan larangan penjualan oleh pengecer. Kondisi itu turut menjadi perhatian Polri, khususnya dengan turun langsung mengecek ketersediaan gas melon tersebut.
“Tim satgas pangan ke lapangan untuk cek ketersediaan dan distribusi oleh pelaku usaha dan agen-agennya,” tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Baca Juga
Menurutnya, upaya represif yang telah dilakukan polisi sejak 2021 sampai dengan 2024 antara lain penegakan hukum kasus gas elpiji 3 kg sebanyak tujuh kasus, dengan status penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum alias P21, serta dilimpahkan ke Kejaksaan.
Advertisement
“Terkait gas elpiji tiga kilogram dengan persangkaan UU Perlindungan Konsumen dan UU Migas,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta kepada masyarakat yang ikut antrean gas LPG 3 kg bersabar pada masa transisi penghapusan pengecer menjadi pangkalan.
"Bapak, ibu, semua saudara-saudara saya, mohon kasihkan waktu sedikit saja. Kami selesaikan ini," ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk "Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025" di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2/2025) seperti dilansir Antara.
Dia kembali menegaskan bahwa saat ini tidak ada kelangkaan LPG 3 kg. Yang terjadi, kata dia, hanyalah masyarakat yang harus menempuh jarak lebih jauh untuk membeli gas elpiji 3 kg.
"Biasanya (jarak beli) cuma 100 meter bisa dapat LPG pengecer itu, sekarang mungkin bukan 100 meter, tapi mungkin 500 meter atau 1 km. Kadang-kadang, tempatnya pun belum tahu," ucapnya.
Naikkan Status Pengecer Jadi Pangkalan
Bahlil menyampaikan, pemerintah sudah memberi arahan agar para pengecer yang sudah memenuhi syarat segera dinaikkan statusnya menjadi pangkalan.
Dengan demikian, lanjut Bahlil, pemerintah dapat mengontrol harga jual tabung LPG 3 kg. "Ini transisi saja sebenarnya. Saya juga tadi sudah diminta oleh Pak Wapres (Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka) untuk memperhatikan ini," ucap Bahlil.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung meminta para pengecer untuk mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi.
Adapun waktu transisi dari pengecer menjadi pangkalan resmi yang disediakan adalah satu bulan.
Yuliot menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk mencegah harga LPG 3 kg yang lebih mahal daripada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Advertisement
Distribusi LPG Lebih Tercatat
Selain itu, distribusi LPG 3 kg pun menjadi lebih tercatat, sehingga pemerintah bisa mengetahui berapa kebutuhan masyarakat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg langsung ke pangkalan resmi untuk mendapatkan harga jual yang sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
"Prinsip Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg," kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari.