6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya

Ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.

oleh Ayu Rifka Sitoresmi diperbarui 08 Feb 2023, 18:45 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2023, 18:45 WIB
6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Ekonomi Credit: pexels.com/pixabay

Liputan6.com, Jakarta Prinsip ekonomi syariah penting untuk diketahui dan dipelajari. Ekonomi syariah adalah ilmu yang terus berkembang mengikuti perkembangan sistem perekonomian dan juga perkembangan teknologi modern saat ini.

Prinsip ekonomi syariah merupakan kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Prinsip ekonomi syariah memiliki fungsi untuk pedoman dasar bagi setiap individu dalam berperilaku ekonomi. 

Ada beragam prinsip ekonomi syariah yang bisa menjadi patokan anda dalam melaksanakan kegiatan ekonomi. Salah satunya yakni pengendalian harta individu. Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. 

Berikut ini Liputan6.com ulas mengenai prinsip ekonomi syariah beserta pengertian dan ciri-cirinya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/2/2023).

Pengertian Ekonomi Syariah

6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi keuangan. (Shutterstock/Thapana_Studio)

Ekonomi syariah adalah ilmu yang terus berkembang mengikuti perkembangan system perekonomian dan juga perkembangan teknologi modern saat ini. Definisi lain, ekonomi syariah adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.

Secara bahasa, ekonomi syariah adalah aturan-aturan tentang pergaulan dan perhubungan manusia mengenai hidupnya. Ekonomi syariah bukan lahir sebagai suatu disiplin ilmu tersendiri, melainkan bagian integral dari agama Islam. Sebagai ajaran yang lengkap, Islam memberikan petunjuk terhadap semua aktivitas manusia, termasuk ekonomi. Sebab sudah menjadi bagian dari agama Islam, maka ekonomi syariah memiliki sifat dasar sebagai ekonomi Rabbani dan Insani. Rabbani karena sarat dengan arahan dari nilai-nilai Ilahiah. Sedangkan ekonomi syariah dikatakan sebagai ekonomi insani, karena sistem ekonominya dilaksanakan dan ditujukan untuk kemakmuran manusia.

Ekonomi syariah telah dipraktikkan sejak agama Islam itu diturunkan. Banyak ayat dalam Alquran tentang ekonomi dan praktik kehidupan Rasulullah SAW dengan para sahabat yang mencerminkan perilaku ekonomi yang sesuai syariat.

Ciri-Ciri Ekonomi Syariah

6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Keuangan Credit: pexels.com/pixabay

Sebelum mengetahui prinsip-prinsip ekonomi syariah, anda perlu mengetahui ciri-ciri ekonomi syariah. Berikut ini ciri-ciri ekonomi syariah adalah:

1. Kesatuan (unity)

2. Keseimbangan (equilibrium)

3. Kebebasan (free will)

4. Tanggung jawab (responsibility)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi Akuntansi Credit: pexels.com/Bongkarn

Dikutip dari buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah untuk Sekolah Menengah Atas Kelas X (2020) yang diterbitkan oleh Bank Indonesia atau BI, menjelaskan tentang prinsip ekonomi syariah adalah sebagai berikut ini:

1. Pengendalian Harta Individu

Harta individu harus dikendalikan agar terus mengalir secara produktif. Harta individu tidak boleh ditumpuk, namun harus keluar mengalir secara produktif ke dalam aktivitas perekonomian. Aliran harta yang dikeluarkan tersebut dapat berupa investasi produktif pada sektor rill dalam bentuk zakat, infak, sedekah, dan wakaf. Dengan mengalirnya harta secara produktif, maka kegiatan perekonomian akan terus bergulir secara terus menerus.

2. Distribusi Pendapatan yang Inklusif

Pendapatan dan kesempatan didistribusikan untuk menjamin inklusivitas perekonomian bagi seluruh masyarakat. Berdasarkan prinsip ini distribusi pendapatan dari masyarakat dengan harta melebihi nisab disalurkan melalui zakat kepada 8 golongan yang berhak menerima (mustahik) yaitu:

a. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki sesuatu sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

b. Miskin, mereka yang memiliki harta, namun tidak cukup memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

c. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

d. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

e. Hamba sahaya, budak yang ingin memerdekakan dirinya.

f. Ghorimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan kehormatannya (izzah).

g. Fiisabilillah, mereka yang berjuang dijalan Allah SWT dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.

h. Ibnus sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah SWT.

3. Optimalisasi Bisnis (Jual Beli) dan Berbagi Risiko

Ekonomi syariah menjunjung tinggi keadilan dan menekankan berbagi hasil dan risiko (risk sharing). Bahkan, ekonomi syariah lebih mengutamakan kebebasan pertukaran, kebebasan untuk memilih tujuan dan rekan dagang sesuai prinsip syariah, pasar sebagai tempat pertukaran, campur tangan dalam proses penawaran (supply), tidak ada batasan area perdagangan, kelengkapan kontrak transaksi, dan kewenangan pihak otoritas dan penegak hukum untuk menjaga kepatuhan atas aturan maupun kontrak.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Syariah

6 Prinsip Ekonomi Syariah yang Wajib Diketahui, Simak pula Pengertian dan Ciri-Cirinya
Ilustrasi keuangan. Foto: Freepik

4. Transaksi Keuangan Terkait Erat Sektor Riil

Ekonomi syariah mensyaratkan bahwa setiap transaksi keuangan harus berdasarkan transaksi pada sektor riil. Menurut prinsip dasar ini, transaksi keuangan hanya terjadi jika ada transaksi sektor riil yang perlu difasilitasi oleh transaksi keuangan. Aktivitas atau transaksi ekonomi bersinggungan dengan sektor riil, usaha manusia, manfaat, harga atas barang dan jasa maupun keuntungan yang diperoleh. Dalam perspektif Islam, aktivitas ekonomi senantiasa didorong untuk berkembangnya sektor riil seperti perdagangan, pertanian, industri maupun jasa. Di sisi lain, ekonomi syariah tidak mentolerir aktivitas ekonomi nonriil seperti perdagangan uang, perbankan sistem ribawi, dan lain-lain.

5. Partisipasi Sosial untuk Kepentingan Publik

Ekonomi syariah mendorong pihak yang memiliki harta untuk berpartisipasi membangun kepentingan bersama. Dalam ekonomi syariah pencapaian tujuan sosial diupayakan secara maksimal dengan menafkahkan sebagian hartanya untuk kepentingan bersama sebagaimana firmanNya:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan RasulNya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al Hadid (57): 7).

Implementasi dari prinsip dasar ini jika dikelola secara optimal dan produktif akan menambah sumber daya publik dalam kegiatan aktif perekonomian.

6. Transaksi Muamalat

Sejalan dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang menjunjung tinggi keadilan serta kerja sama dan keseimbangan, setiap transaksi muamalat khususnya transaksi perdagangan dan pertukaran dalam perekonomian, harus mematuhi peraturan yang telah ditetapkan dalam syariat. Aturan yang lebih khusus dalam mengatur transaksi perdagangan, telah ditetapkan langsung oleh Rasulullah SAW pada saat Rasulullah SAW mengatur perdagangan yang berlangsung di pasar Madinah yang esensinya masih terus berlaku dan dapat diterapkan sampai sekarang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya