Liputan6.com, Jakarta Ekonomi syariah adalah ilmu ekonomi yang menerapkan nilai-nilai agama Islam. Ilmu ekonomi syariah sedang berkembang dengan pesat di Indonesia sekarang ini. Ekonomi syariah termasuk ke dalam cabang ilmu sosial.
Ilmu ini berupaya memandang, menganalisis, dan menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai dengan prinsip syariat Islam. Tujuannya yaitu untuk membantu manusia dalam mengelola sumber daya dalam rangka menggapai tujuan syariat.
Ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang berdasarkan ketentuan agama Islam. Wujud konkrit yang diharapkan dari ekonomi syariah adalah lahirnya sistem perekonomian yang adil tumbuh sepadan, bermoral, dan berperadaban Islam.
Advertisement
Berikut Liputan6.com rangkum dari Buku Pengayaan Pembelajaran Ekonomi Syariah oleh Bank Indonesia, Rabu (8/2/2023) tentang ekonomi syariah.
Ekonomi Syariah adalah
Melansir bi.go.id, ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untuk memandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara-cara sesuai dengan prinsip syariat Islam. Ekonomi syariah adalah suatu cabang ilmu sosial yang bertujuan membantu manusia dalam mengelola sumber daya dalam rangka menggapai tujuan syariat (maqasid syariah), yaitu terwujudnya kesejahteraan umat manusia secara material dan immaterial dunia dan akhirat (al falah).
Islam memiliki pandangan bahwa harta atau kekayaan bukanlah indikator kesuksesan seseorang. Kepemilikan harta adalah bentuk ujian dari Allah SWT untuk membuktikan apakah manusia mampu menjaga amanah atau tidak. Namun demikian, dengan harta manusia bisa meningkatkan kesuksesan dan kemuliaannya di hadapan Allah SWT, yaitu ketika menggunakan atau membelanjakan harta yang dimilikinya sesuai ketentuan Allah SWT.
Tujuan akhir ekonomi syariah adalah mencapai kebahagian di dunia dan akhirat melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyatan toyyibah). Untuk mencapai kesejahteraan di dunia dan akhirat, maka kehidupan manusia di dunia ini harus dilindungi. Syariah Islam diturunkan bertujuan untuk menjaga lima kemaslahatan pokok dan inilah yang menjadi tujuan syariah (maqasid syariah). Tujuan syariah adalah perlindungan terhadap agama, jiwa, intelektualitas, keturunan, dan harta kekayaan.
Wujud konkrit yang diharapkan dari ekonomi syariah adalah lahirnya sistem perekonomian yang adil tumbuh sepadan, bermoral dan berperadaban Islam. Perekonomian Islam bukan mengejar pertumbuhan semata atau pemerataan semata, namun mengutamakan adanya proporsionalitas sehingga tercapai kesinambungan pertumbuhan ekonomi yang dibangun atas kegiatan ekonomi yang bermoral dan berperadaban Islami.
Advertisement
Nilai-Nilai Dasar Ekonomi Syariah
Nilai dasar Ekonomi syariah adalah nilai yang diturunkan dari inti ajaran Islam yaitu tauhid. Prinsip tauhid ini melahirkan keyakinan bahwa kebaikan perilaku manusia adalah karena kemurahan Allah SWT, segala aktivitas manusia di dunia ini termasuk ekonomi hanya dalam rangka untuk mengikuti petunjuk Allah SWT.
Nilai tauhid ini diterjemahkan menjadi 4 nilai dasar yang membedakan ekonomi Islam dengan sistem ekonomi lainnya. Nilai-nilai dasar dari ekonomi syariah adalah nilai kepemilikan, keadilan dalam berusaha, kerja sama dalam kebaikan, dan pertumbuhan yang seimbang.
Prinsip Ekonomi Syariah
Prinsip ekonomi syariah adalah kaidah-kaidah pokok yang membangun struktur atau kerangka ekonomi Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis. Sementara itu, prinsip dasar ekonomi dan keuangan syariah adalah sebagai berikut:
1. Pengendalian harta individu
2. Distribusi pendapatan
3. Optimalisasi bisnis
4. Transaksi keuangan
5. Partisipasi sosial
6. Transaksi muamalat
Advertisement
Karakteristik Ekonomi Syariah
Karakteristik Ekonomi syariah terdiri dari empat, yaitu adil, tumbuh sepadan, bermoral, dan beradab. Karakteristik ekonomi syariah adalah sebagai berikut:
1. Adil
Menurut Al-Quran dan hadis, adil bukan semata hasil kesepakatan sosial. Adil dimaknai sebagai suatu keadaan bahwa terdapat keseimbangan di antara semua penyusun sistem perekonomian, perlakuan terhadap individu secara setara (nondiskriminatif) baik dalam kompensasi, hak hidup layak, dan hak menikmati pembangunan, serta pengalokasian hak, penghargaan, dan keringanan berdasarkan kontribusi yang diberikan.
2. Tumbuh Sepadan
Ekonomi tumbuh sepadan mencerminkan pertumbuhan ekonomi yang setara dengan fundamental ekonomi negara, yaitu pertumbuhan yang seimbang antara sektor keuangan dan sektor riil, sesuai dengan kemampuan produksi dan daya beli masyarakat. Pertumbuhan ekonomi tidak harus tinggi atau cepat, namun stabil dan berkesinambungan. Jadi, pertumbuhan ekonomi harus memperhatikan keseimbangan alam dan lingkungan serta keberlanjutan pembangunan antargenerasi.
3. Bermoral
Moral ekonomi syariah didasarkan pada kesadaran yang bersumber dari ajaran agama Islam, bahwa kerelaan untuk mengikuti petunjuk Allah SWT, kerelaan mengorbankan kepentingan diri, mengedepankan kepentingan pihak lain pada hakikatnya justru akan membawa diri sendiri kepada kesuksesan yang hakiki yaitu kesuksesan dunia dan akhirat.
4. Beradab
Perekonomian Islam merupakan perekonomian yang beradab, yaitu perekonomian yang menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa seperti tradisi dan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang selama tidak bertentangan dengan moralitas Islam.
Mengenal Keuangan Syariah
Keuangan syariah adalah salah satu wujud penerapan ekonomi syariah yang memberikan sebuah tatanan sistem ekonomi baru bagi perekonomian. Keuangan syariah berwujud lembaga keuangan syariah yang memiliki produk keuangan berbasis akad syariah. Prinsip lembaga keuangan syariah adalah bebas maysir, gharar, riba, haram, dan batil, serta penerapan zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). ZISWAF adalah keunggulan dari pelaksanaan sistem keuangan syariah.
Konsep Dasar Keuangan Syariah
Keuangan syariah adalah sistem keuangan yang beroperasi sesuai dengan hukum dan prinsip syariah. Seperti halnya sistem keuangan konvensional, komponen keuangan syariah mencakup pasar, lembaga keuangan, instrumen keuangan, dan jasa keuangan. Keempat elemen ini diatur oleh hukum syariah dan peraturan industri keuangan yang berlaku. Sistem keuangan syariah selalu berinteraksi dengan sistem keuangan secara umum.
Prinsip dasar syariah dalam keuangan adalah mengadopsi aturan syariah dalam muamalat, yaitu menghindari hal-hal yang diharamkan. Langkah selanjutnya, menerapkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang dianjurkan oleh syariah dalam setiap elemen sistem keuangan sebagai pengganti atas hal-hal yang diharamkan, dalam rangka mewujudkan tujuan syariah, yaitu mencapai kemaslahatan.
Advertisement