Liputan6.com, Jakarta NIK adalah nomor yang biasa kamu lihat dari di Kartu Tanda Penduduk atau KTP maupun di Kartu Keluarga. KTP sendiri merupakan kartu identitas yang harus dimiliki setiap warga negara yang telah memenuhi syarat. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah menikah atau telah menikah.
Baca Juga
Advertisement
NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. NIK atau Nomor Induk Kependudukan bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
NIK adalah kombinasi angka yang berbeda-beda pada setiap orang yang tinggal di Indonesia. Kombanasi angka ini memiliki arti tertentu yang perlu kamu pahami. Pasalnya, NIK merupakan Nomor Induk Kependudukan yang harus dimiliki seorang warga negara.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Minggu (16/4/2023) tentang NIK dan makna tiap digit nomornya.
Apa itu NIK?
NIK adalah singkatan dari Nomor Induk Kependudukan. NIK adalah tanda identitas seseorang yang terdiri dari kombinasi angka, yang berbeda-beda pada setiap orang. Kombinasi angka ini bukanlah kombinasi acak, melainkan memiliki arti tertentu di dalamnya. NIK adalah kombinasi angkat yang terdiri dari 16 digit angka unik yang khas pada setiap orang.
Kode penyusun NIK adalah sebagai berikut:
- 2 digit awal merupakan kode provinsi
- 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten
- 2 digit sesudahnya kode kecamatan
- 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40)
- 4 digit terakhir merupakan nomor urut orang yang mempunyai tanggal kelahiran yang sama dalam 1 wilayah kecamatan, dimulai dari 0001.
Contoh NIK adalah, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada perempuan lain dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.
Advertisement
Dasar Hukum Penerapan NIK
Dasar hukum penerapan NIK adalah suatu hal yang perlu dipahami oleh setiap Warga Negara Indonesia. Melansir Disdukcapil Bogor, sesuai dengan bunyi pasal 1 point 12 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK adalah identitas yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata.
NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi. Dengan disahkannya UU No. 24 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan, UU tersebut masih mengacu pada PP No. 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No. 26 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Penerapan NIK sebagaimana diatur dalam PP No. 37 Tahun 2007 pasal 36 menyebutkan bahwa pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK ditetapkan secara nasional oleh Menteri, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri. Sementara itu, pasal 37 menyebutkan bahwa NIK terdiri dari 16 digit angka, dan kode penyusunnya terdiri dari 6 digit pertama provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan, 6 digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan 4 digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK dan diletakkan pada posisi mendatar.
NIK Berlaku Seumur Hidup
Selanjutnya menurut pasal 38 PP No. 37/2007, NIK diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili. NIK dimaksud diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP oleh Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan.
Sementara itu, penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 39 mengamanatkan bahwa pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib mencantumkan NIK pada kolom khusus yang tersedia pada setiap dokumen identitas lainnya yang diterbitkan. Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan NIK dan pencantuman NIK. NIK adalah indentitas yang ditetapkan secara nasional oleh Menteri sebagai Pimpinan Instansi Pelaksana.
Advertisement