NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya

Mengatasi NIK yang tak ditemukan di Dukcapil, via online dan WhatsApp.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 08 Okt 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 08 Okt 2021, 16:00 WIB
NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Ilustrasi E-KTP. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Liputan6.com, Jakarta Untuk mengisi data, tentu nomor induk kependudukan atau NIK adalah salah satu syarat yang penting dilengkapi. Jika ada masalah dengan NIK tentu perihal mengisi data akan terhambat.

Seperti NIK tidak ditemukan di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Dukcapil adalah masalah yang sering diadukan oleh masyarakat. Ada beberapa hal yang jadi penyebabnya dan solusi bagi warga yang NIK tidak ditemukan di Dukcapil.

Dilansir dari situs Dukcapil Kemendagri, NIK yang gagal ditemukan biasanya dikarenakan data yang tidak diperbaharui dari dokumen terakhirnya. Ringkasnya, pemohon masih memakai data dokumen lama yang belum di-update.

Untuk mengatasi masalah tersebut, berikut ini Liputan6.com rangkum 5 cara mengatasi NIK tidak ditemukan di Dukcapil dari berbagai sumber, Jumat (8/10/2021).


1. Lapor Langsung ke Kantor Dukcapil

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Suasana pelayanan di Kantor Suku Dinas Dukcapil Jakarta Timur, Senin (15/6/2020). Layanan tatap muka Dukcapil Jakarta Timur yang kembali dibuka sejak Jumat (12/6) lalu disambut antusias warga yang ingin mengurus dokumen administrasi kependudukan. (merdeka.com/ Iqbal S Nugroho)

Salah satu cara mengatasi NIK tidak ditemukan di Dukcapil adalah dengan melaporkannya ke Kantor Disdukcapil. Pastikan untuk membawa KTP dan KK (Kartu Keluarga) asli jika dibutuhkan.

Beberapa cara yang bisa diikuti antara lain:

1. Bawa dokumen persyaratan seperti KTP-el, kartu keluarga, dan lainnya (menyesuaikan dengan keperluan).

2. Datangi kantor Dukcapil setempat.

3. Cari loket untuk mengurus KTP dan KK.

4. Jelaskan permasalahan NIK tidak terdaftar pada petugas.

5. Serahkan dokumen-dokumen  tersebut kepada petugas Dukcapil untuk dilakukan konsolidasi data.


2. Laporkan Via Call Center atau WhatsApp

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Ilustrasi Menelpon Credit: pexels.com/Anna

Selain mendatangi ke kantor Dukcapil, kamu bisa mencoba melaporkan NIK KTP tidak terdaftar di Dukcapil itu dengan  menghubungi melalui call center Dukcapil melalui 1500-537 atau dapat melalui nomor WhatsApp 08118005373.


3. Laporkan Secara Online

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Ilustrasi Konten Situs Web

Cara mengatasi NIK tidak terdaftar di Dukcapil selanjutnya bisa dilakukan secara online sehingga lebih mudah dan efisien. Namun, pelayanan ini tergantung dari layanan Dukcapil setempat.

Jika Dukcapil di daerah kamu sudah mengembangkan layanan online maka kamu bisa manfaatkan layanan tersebut. Jadi kamu perlu mencari tahu terlebih dahulu. Jika belum, maka kamu bisa mencoba cara sebelumnya.

 


4. Melalui Media Sosial

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Ilustrasi Media Sosial Credit: pexels.com/Tracy

Mengatasi NIK tidak ditemukan di Dukcapil juga bisa melalui media sosial. Cara ini banyak menjadi alternatif pilihan. Kamu bisa mencari akun Facebook resmi adalah ‘Halo Dukcapil’. Sementara aduan lewat Twitter, ke akun Twitter @ccdukcapil.

Caranya yaitu gunakan fitur direct message saat kamu menyampaikan keluhan supaya identitas tetap terjaga. Format yang digunakan yakni #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan


5. Lewat Email

NIK Tidak Ditemukan di Dukcapil, Ini 5 Cara Mengatasinya
Ilustrasi email. (Photo by Solen Feyissa on Unsplash)

NIK tidak terdaftar di Dukcapil bisa kamu laporkan melalui email Dukcapil Kemendagri. Sampaikan dengan format yang baik dan benar ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Setelah mengajukan aduan, tunggu 1×24 jam sampai petugas membalas pesan tersebut. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya