Liputan6.com, Jakarta - Apa itu NPWP? NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Kementerian Keuangan RI resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022, menjadikan NPWP adalah identitas diri Wajib Pajak yang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Baca Juga
Advertisement
NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK ditujukan sebagai single identity number yang memudahkan proses penyelesaian urusan administrasi perpajakan. Khususnya bagi Wajib Pajak Orang Pribadi serta Wajib Pajak Bukan Orang Pribadi seperti Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintahan. Format awal NPWP adalah 15 digit, setelah diintegrasikan dengan NIK akan menjadi 16 digit.
Diberlakukannya NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK, mulai 14 Juli 2022 sampai 31 Desember 2023 dan ini masih dilakukan secara terbatas. Itu artinya NPWP 15 digit masih bisa dipakai sampai 31 Desember 2023, setelahnya seluruh NPWP wajib diintegrasi NIK dengan melakukan validasi dan aktivasi di laman website resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Agar lebih memahami, berikut Liputan6.com ulas lebih mendalam tentang NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK, format baru NPWP, cara validasi NPWP ke NIK, dan cara membuat NPWP baru yang terintegrasi NIK, Selasa (16/8/2022).
NPWP adalah Identitas Diri Sama dengan NIK
NPWP adalah identitas diri yang berasal dari singkatan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kementerian Keuangan RI menjelaskan NPWP adalah identitas diri Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban dalam hal perpajakan. NPWP adalah identitas diri diatur dalam Undang-Undang.
“NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP),” bunyi Undang-Undang atau UU Nomor 28 Pasal 1 Ayat 6 Tahun 2007.
NPWP adalah identitas diri Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Selain sebagai identitas diri, NPWP adalah sama dengan tanda pengenal Wajib Pajak. NPWP adalah identitas diri yang memudahkan proses administrasi perpajakan bagi warga negara Indonesia.
Mulanya, NPWP adalah identitas diri perpajakan yang terdiri dari 15 digit. Sembilan digit pertama berupa kode unik dari identitas Wajib Pajak. Tiga digit selanjutnya, kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Kini, NPWP adalah identitas diri Wajib Pajak yang sama dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada tanggal 8 Juli 2022.
Telah resmi diberlakukan NPWP adalah identitas sama dengan NIK sebagai single identity number yang diimplementasikan secara terbatas sampai tanggal 31 Desember 2023 mulai 14 Juli 2022. Dalam peraturan menteri tersebut, ditegaskan tentang pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Advertisement
Format Baru NPWP dan Cara Validasinya
NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK telah resmi diberlakukan guna mempermudah Wajib Pajak melakukan transaksi pelayanan perpajakan. Bagaimana dengan format baru NPWP yang menjadi identitas sama dengan NIK?
Direktorat Jendral Keuangan (DJP) dalam keterangan resminya, menjelaskan implementasi integrasi NIK dengan NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi diberlakukan bagi penduduk Indonesia dan telah memiliki NIK.
Format NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK, bagi yang sudah memiliki 15 digit NPWP sebelumnya, maka NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP format baru. Catatan penting, bagi yang sudah memiliki 15 digit NPWP sebelumnya, NIK dapat difungsikan sebagai NPWP saat NIK sudah valid.
“Status valid ini diperoleh setelah dilakukan pemadanan secara elektronik dengan data kependudukan yang bersumber dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri,” dijelaskan.
Sementara bagi yang sudah memiliki 15 digit NPWP sebelumnya, tetapi NIK belum valid maka hanya bisa menggunakan NPWP 15 digit sampai tanggal 31 Desember 2023. Validasi NIK untuk bisa menjadi identitas wajib pajak bisa dilakukan dengan cek situs website resmi Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) di www.pajak.go.id.
“Jika data NIK wajib pajak belum ada di menu profil, wajib pajak dapat menginput NIK dan melakukan validasi sehingga data NIK valid,” dijelaskan.
Khusus bagi Wajib Pajak yang belum pernah mengakses situs website resmi DJP atau memerlukan asistensi untuk memastikan validitas NIK, dapat menghubungi petugas DJP melalui kantor pajak, surat elektronik, atau Kring Pajak.
Wajib pajak orang pribadi yang bukan penduduk Indonesia dan sudah memiliki 15 digit NPWP sebelumnya, format NPWP baru akan ditambah angka 0 di depan NPWP lama maka jumlahnya menjadi 16 digit. Sementara bagi Wajib Pajak bukan penduduk Indonesia yang baru mendaftar NPWP, akan langsung diberi format baru NPWP 16 digit.
Bagaimana dengan NPWP Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintahan?
Format NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK khusus Wajib Pajak bukan Orang Pribadi tersebut, akan mendapatkan format NPWP sama dengan Wajib Pajak Orang Pribadi bukan penduduk Indonesia (16 digit). Khusus Wajib Pajak cabang, akan diberikan nomot identitas usaha secara jabatan.
Cara Membuat NPWP Baru
Setelah diberlakukan NPWP adalah identitas diri sama dengan NIK, maka cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK akan sedikit berbeda dari sebelumnya. DJP dalam keterangan resminya menjelaskan Wajib Pajak yang baru mendaftar pertama kali untuk memperoleh NPWP yang terintegrasi NIK, akan tetap diberikan NPWP 15 digit sampai tanggal 31 Desember 2023.
Cara membuat NPWP baru yang terintegrasi NIK tersebut, nantinya harus melakukan validasi dan aktivasi NIK. Meski demikian, bagi yang belum sempat melakukan validasi NIK, pemilik NPWP baru bisa menggunakan 15 digit NPWP terlebih dahulu sampai 31 Desember 2023.
Begini cara membuat NPWP baru yang terintegrasi NIK yang Liputan6.com lansir dari berbagai sumber:
1. Mulailah cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK dengan mengisi ereg.pajak.go.id, buat akun baru terlebih dahulu. Pilih “daftar” pada kalimat KLIK DAFTAR UNTUK MENDAFTAR.
2. Kemudian cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK, masukkan alamat email. Pastikan email yang dimasukkan aktif. Kemudian cek email, dan lihat pesan masuk dari eregistration. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK, klik dan ikuti panduannya.
3. Isi jenis Wajib Pajak (WP) pribadi apabila ingin melakukan cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK.
4. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK bagian mengisi data, mulai dengan isi nama sesuai KTP
5. Alamat email jika belum terisi, kemudian isi password dan ulangi.
6. Lalu cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK, isi nomor HP yang aktif dan akan terus digunakan. Pastikan cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK bagian ini diselesaikan bagian mengisi kolom-kolomnya.
7. Apabila sudah berhasil masuk, cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika perempuan yang sudah menikah.
8. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK, masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya sesuai dengan status.
9. Setelah selesai mengisi berkas elektronik, klik “token”, kemudian cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK cek email yang sempat didaftarkan sebelumnya.
10. Salin nomor token ke menu dashboard, kemudian cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK klik kirim permohonan.
11. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK telah selesai.
12. Pastikan peserta untuk menunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah atau dikirimkan melalui email.
13. Jika kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama, bisa jadi karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah atau memang kartu fisik harus diambil ke kantor terdekat.
14. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK melakukan validasi NIK dengan mengunjungi situs website resmi DJP. Kemudian menginput NIK dan melakukan validasi sehingga data NIK valid.
15. Cara membuat NPWP baru terintegrasi NIK sudah selesai, langkah nomor 14 bisa dilewati sampai 31 Desember 2023.
Advertisement